Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019 pdf

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2019 pdf

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2019 pdf






Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019 pdf ini adalah tentang STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS DAN PELATIHAN BIDANG KETERAMPILAN PERBAIKAN AC, TARI MODERN INDONESIA, PENGEMBANGAN GIM, DESAIN WEB, PEMROGRAMAN WEB, DESAIN DENGAN BANTUAN KOMPUTER, KOMPUTER APLIKASI PERKANTORAN, PENGASUHAN ANAK, PERBAIKAN TELEPON SELULER, ELEKTRONIKA INDUSTRI PENGENDALI LOGIKA TERPROGRAM, PERAKITAN PIPA BAHAN LOGAM, PENGOPERASIAN ALAT BERAT, AKUPRESUR, PENYUTRADARAAN TELEVISI, PENYIARAN RADIO, TARI TRADISIONAL, BAHASA INGGRIS UNTUK PEKARYA KESEHATAN, JURNALISTIK, DESAIN INTERIOR, PERBAIKAN SEPEDA MOTOR, ROBOTIKA, AWAK KABIN PESAWAT UDARA, TATA OPERASI DARAT, PIJAT URUT TRADISIONAL, DAN PEMASARAN DIGITAL

Berikut adalah kutipannya:

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan
Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bidang Keterampilan Perbaikan AC, Tari Modern Indonesia, Pengembangan Gim, Desain Web, Pemrograman Web, Desain dengan Bantuan Komputer, Komputer Aplikasi Perkantoran, Pengasuhan Anak, Perbaikan Telepon Seluler, Elektronika Industri Pengendali Logika Terprogram, Perakitan Pipa Bahan Logam, Pengoperasian Alat Berat, Akupresur, Penyutradaraan Televisi, Penyiaran Radio, Tari Tradisional, Bahasa Inggris untuk Pekarya Kesehatan, Jurnalistik, Desain Interior, Perbaikan Sepeda Motor, Robotika, Awak Kabin Pesawat Udara, Tata Operasi Darat, Pijat Urut Tradisional, dan Pemasaran Digital;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);

5. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 236);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS DAN PELATIHAN BIDANG KETERAMPILAN PERBAIKAN AC, TARI MODERN INDONESIA, PENGEMBANGAN GIM, DESAIN WEB, PEMROGRAMAN WEB, DESAIN DENGAN BANTUAN KOMPUTER, KOMPUTER APLIKASI PERKANTORAN, PENGASUHAN ANAK, PERBAIKAN TELEPON SELULER, ELEKTRONIKA INDUSTRI PENGENDALI LOGIKA TERPROGRAM, PERAKITAN PIPA BAHAN LOGAM, PENGOPERASIAN ALAT BERAT, AKUPRESUR, PENYUTRADARAAN TELEVISI, PENYIARAN RADIO, TARI TRADISIONAL, BAHASA INGGRIS UNTUK PEKARYA KESEHATAN, JURNALISTIK, DESAIN INTERIOR, PERBAIKAN SEPEDA MOTOR, ROBOTIKA, AWAK KABIN PESAWAT UDARA, TATA OPERASI DARAT, PIJAT URUT TRADISIONAL, DAN PEMASARAN DIGITAL.

Pasal 1

Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Pasal 2

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai:

a. pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik pada lembaga kursus dan pelatihan serta bagi yang belajar mandiri; dan
b. acuan dalam menyusun, merevisi, atau memutakhirkan kurikulum.

Pasal 3

Standar Kompetensi Lulusan di bidang keterampilan sebagai berikut:

a. perbaikan AC;

b. tari modern Indonesia;

c. pengembangan gim;

d. desain web;

e. pemrograman web;

f. desain dengan bantuan komputer;

g. komputer aplikasi perkantoran;

h. pengasuhan anak;

i. perbaikan telepon seluler;

j. elektronika industri pengendali logika terprogram;

k. perakitan pipa bahan logam;

l. pengoperasian alat berat;

m. akupresur;

n. penyutradaraan televisi;

o. penyiaran radio;

p. tari tradisional;

q. bahasa Inggris untuk pekarya kesehatan;

r. jurnalistik;

s. desain interior;

t. perbaikan sepeda motor;

u. robotika;

v. awak kabin pesawat udara;

w. tata operasi darat;

x. pijat urut tradisional, meliputi:

1. pijat urut kebugaran; dan
2. pijat urut perawatan wanita dan bayi; dan

y. pemasaran digital, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 April 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

Berikut adalah kutipan dari lampiran

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 425

Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Berikut adalah kutipan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2019 tersebut:

A. Latar Belakang

Indonesia memiliki berbagai keunggulan untuk mampu berkembang menjadi negara maju. Keanekaragaman sumber daya alam, flora dan fauna, kultur, penduduk, serta letak geografis yang unik merupakan modal dasar yang kuat untuk melakukan pengembangan di berbagai sektor kehidupan yang pada saatnya dapat menciptakan daya saing yang unggul di dunia internasional. Dalam berbagai hal, kemampuan bersaing dalam sektor sumber daya manusia tidak hanya membutuhkan keunggulan dalam hal mutu akan tetapi juga memerlukan upaya- upaya pengenalan, pengakuan, serta penyetaraan kualifikasi pada bidang-bidang keilmuan dan keahlian yang relevan baik secara bilateral, regional, maupun internasional.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia secara khusus dikembangkan untuk menjadi suatu rujukan nasional bagi upaya-upaya meningkatkan mutu dan daya saing bangsa Indonesia di sektor sumber daya manusia. Pencapaian setiap tingkat kualifikasi sumber daya manusia Indonesia berhubungan langsung dengan tingkat capaian pembelajaran baik yang dihasilkan melalui sistem pendidikan maupun sistem pelatihan kerja yang dikembangkan dan diberlakukan secara nasional. Oleh karena itu upaya peningkatan mutu dan daya saing bangsa akan sekaligus memperkuat jati diri bangsa Indonesia.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan mutu dan jati diri bangsa Indonesia dalam sektor sumber daya manusia yang dikaitkan dengan program pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan secara nasional. Setiap tingkat kualifikasi yang dicakup dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia memiliki makna dan kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dimiliki setiap insan pekerja Indonesia dalam menciptakan hasil karya dan kontribusi yang bermutu di bidang pekerjaannya masing-masing.

Kebutuhan Indonesia untuk memiliki Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia sudah sangat mendesak mengingat tantangan dan persaingan global pasar tenaga kerja nasional maupun internasional yang semakin terbuka. Pergerakan tenaga kerja dari dan ke Indonesia tidak lagi dapat dibendung dengan peraturan atau regulasi yang bersifat protektif. Ratifikasi yang telah dilakukan Indonesia untuk berbagai konvensi regional maupun internasional, secara nyata menempatkan Indonesia sebagai sebuah negara yang semakin terbuka dan mudah dimasuki oleh kekuatan asing melalui berbagai sektor seperti sektor perekonomian, pendidikan, sektor ketenagakerjaan, dan lain-lain. Oleh karena itu, persaingan global tidak lagi terjadi pada ranah internasional akan tetapi sudah nyata berada pada ranah nasional.

Upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi tantangan globalisasi pada sektor ketenagakerjaan adalah meningkatkan ketahanan sistem pendidikan dan pelatihan secara nasional dengan berbagai cara, antara lain:

1. meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan;
2. mengembangkan sistem kesetaraan kualifikasi antara capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja maupun pengalaman mandiri dengan kriteria kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu jenis bidang dan tingkat pekerjaan;
3. meningkatkan kerjasama dan pengakuan timbal balik yang saling menguntungkan antara institusi penghasil dengan pengguna tenaga kerja; dan/atau
4. meningkatkan pengakuan dan kesetaraan kualifikasi ketenagakerjaan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia baik terhadap capaian pembelajaran yang ditetapkan oleh institusi pendidikan dan pelatihan maupun terhadap kriteria kompetensi yang dipersyaratkan untuk suatu bidang dan tingkat pekerjaan tertentu.

Secara mendasar langkah-langkah pengembangan tersebut mencakup permasalahan yang bersifat multi aspek dan keberhasilannya sangat tergantung dari sinergi dan peran proaktif dari berbagai pihak yang terkait dengan peningkatan mutu sumber daya manusia nasional termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, asosiasi profesi, asosiasi industri, institusi pendidikan dan pelatihan, serta masyarakat luas.

Secara umum, kondisi awal yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan suatu program penyetaraan kualifikasi ketenagakerjaan tersebut tampak belum cukup kondusif dalam beberapa hal seperti misalnya belum meratanya kesadaran mutu di kalangan institusi penghasil tenaga kerja, belum tumbuhnya kesadaran tentang pentingnya kesetaraan kualifikasi antara capaian pembelajaran yang dihasilkan oleh penghasil tenaga kerja dengan deskripsi keilmuan, keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan di bidang kerja atau profesi termasuk terbatasnya pemahaman mengenai dinamika tantangan sektor tenaga kerja di tingkat dunia. Oleh karena itu, perlu segera diwujudkan upaya- upaya untuk mencapai keselarasan mutu dan penjenjangan kualifikasi lulusan dari institusi pendidikan formal dan nonformal, dengan deskripsi kompetensi kerja yang diharapkan oleh pengguna lulusan.

Di jalur pendidikan nonformal, pada Agustus 2018 tercatat 16.962 lembaga kursus dan pelatihan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal dalam bentuk beragam jenis kursus dan pelatihan (sumber: referensi.data.kemdikbud.go.id) di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu infrastruktur yang penting dalam mencapai keselarasan mutu dan penjenjangan kualifikasi antara lulusan dari institusi penyelenggara kursus dan pelatihan dengan deskripsi kompetensi kerja yang diharapkan oleh pengguna lulusan yaitu dokumen Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dalam hal penyusunan suatu SKL.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia mendorong perumusan SKL kursus dan pelatihan sesuai jenjang 3 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia untuk mengakomodasi perubahan kebutuhan kompetensi kerja dari pengguna lulusan di dunia kerja dan dunia industri.

Selengkapnya, Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2019 pada tautan berikut:


Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2019 beserta lampiran pdf

Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019 pdf"