Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pencapaian 100 tahun Indonesia merdeka akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan menyiapkan tenaga kerja yang berlimpah. Jumlah anak usia 3-6 tahun pada tahun 2016 yang berjumlah 18,95 juta orang, pada tahun 2045 usia mereka akan mencapai 32-35 tahun (Proyeksi Berdasarkan Hasil SP 2010). Usia ini merupakan usia angkatan kerja yang produktif. Angkatan kerja ini jika dipersiapkan dengan baik sejak dini akan menjadi modal pembangunan, tetapi sebaliknya jika tidak dipersiapkan dengan baik justru kelak akan menjadi beban pembangunan.


Penyiapan manusia berkualitas sejak dini sejalan dengan program prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, dan Nawa Cita ke-6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya.

Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas. Layanan PAUD seyogyanya dapat memenuhi hak-hak anak khususnya hak memperoleh stimulasi pendidikan, hak bermain, dan hak memperoleh perlindungan. Sementara kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak lembaga PAUD yang belum dapat memenuhi hak-hak anak tersebut karena keterbatasan sarana pembelajaran/Alat Permainan Edukatif (APE) yang dimilikinya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka pada tahun 2019, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program bantuan pemerintah untuk pemenuhan sarana pembelajaran/APE PAUD. Program bantuan pemerintah tersebut guna memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini di lokasi tersebut. Bantuan pemenuhan sarana belajar/APE untuk membantu penyediaan sarana PAUD yang merupakan bagian dari strategi untuk mendukung peningkatan akses layanan PAUD berkualitas.

Selanjutnya untuk mewujudkan tata kelola program bantuan yang baik (good) dan bersih (clean), terbuka (transparant), dan bertanggungjawab (accountable) telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.

B. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis)

Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD Ditjen PAUD dan Dikmas, Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas, Dinas Pendidikan setempat, Lembaga/organisasi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan, pendayagunaan, pertanggungjawaban, supervisi, dan pengawasan Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2019.

C. Indikator Keberhasilan

1. Tersalurkannya dana bantuan secara tepat guna, tepat waktu, dan tepat sasaran;
2. Terselenggaranya bantuan sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) ;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan secara benar sesuai ketentuan.

BAB II

PROGRAM BANTUAN SARANA PEMBELAJARAN/APE PAUD TAHUN 2019

A. Pengertian Bantuan

Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD adalah seperangkat bahan dan media belajar untuk mendukung kegiatan belajar melalui bermain, sehingga menjadi lebih efektif dalam rangka mengoptimalkan perkembangan anak.Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada satuan pendidikan penyelenggara program PAUD berupa sarana Pembelajaran/APE PAUD baik indoor maupun outdoor yang mendukung pembelajaran PAUD.

B. Tujuan Penggunaan Bantuan

1. Mendukung satuan PAUD yang menyelenggarakan program PAUD dalam penyediaan Sarana Pembelajaran/APE PAUD.
2. Memberikan motivasi satuan PAUD menyelenggarakan program PAUD dalam memberikan layanan anak usia dini.
3. Meningkatkan mutu layanan PAUD.

C. Prinsip Pelaksanaan

Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2019 dilaksanakan dengan prinsip:
1. terbuka (transparan), dapat diakses oleh semua pihak;
2. akuntabel, penerima bantuan bertanggungjawab atas pelaporan dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penggunaan dana, dan serah terima pekerjaan;
3. swakelola oleh Penerima Bantuan.

D. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bantuan sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.

E. Penerima Bantuan

Sasaran Penerima Bantuan Sarana Pembelajaran/APE Tahun 2019 adalah Satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD dan membutuhkan Sarana Pembelajaran/APE baik indoor maupun outdoor untuk mendukung pembelajaran PAUD.

F. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima bantuan Sarana Pembelajaran/APE tahun 2019, memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut:

1. Persyaratan Administrasi:

a. Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN).
b. Memiliki Izin Operasional/Penyelengaraan program PAUD minimal 3 tahun sebelum tanggal pengajuan usulan bantuan.
c. Diprioritaskan sudah terakreditasi.
d. Memiliki peserta didik paling sedikit 20 anak.
e. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PAUD.
f. Memiliki rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/Pejabat yang berwenang.
g. Mengajukan usulan bantuan dan lampirannya kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud

2. Persyaratan Teknis:

a. Sarana Pembelajaran/APE yang dimiliki tidak memadai dari segi jumlah dan/atau dari segi kondisi/ kelayakan alatnya.
b. Usulan rencana anggaran belanja (RAB) sarana pembelajaran/APE yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Program PAUD.

G. Bentuk Bantuan

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini mengalokasikan dana Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2019 sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) yang akan disalurkan dalam bentuk uang untuk 400 (empat ratus) lembaga.

H. Rincian Penggunaan Bantuan

Dana bantuan sarana pembelajaran/APE PAUD dapat digunakan untuk pembelian APE dalam (indoor) dan/atau APE luar (outdoor). Pemilihan APE didasarkan:
1. Mempertimbangkan tingkat perkembangan anak yang dilayani;
2. Memperhatikan aspek keamanan mainan, diutamakan ber-SNI dan diutamakan produk dalam negeri;
3. Mengembangkan 6 lingkup pengembangan anak (nilai agama dan moral, fisik motorik, bahasa, kognitif, sosial emosional, dan seni);
4. Memfasilitasi 3 jenis main (main sensorimotor, main peran, dan main pembangunan);
5. Memenuhi kebutuhan anak laki-laki dan anak perempuan (responsive gender)

Dalam hal APE buatan pabrik diutamakan:

a. ber-Standar Nasional Indonesia (SNI); dan
b. produk dalam negeri (kecuali apabila tidak tersedia produk dalam negeri, maka diperbolehkan menggunakan produk luar negeri)

Selengkapnya, Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif (APE) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 dapat di-download pada tautan berikut:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2019"