Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik

Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik Terbaru untuk Guru TK-SD, SMP, SMA, dan SMK

Linearitas guru bersertifikat pendidik yang dahulu diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 sekarang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019 dengan pertimbangan bahwa linearitas guru yang diatur dengan peraturan terdahulu dianggap tidak dapat menampung kebutuhan masyarakat.


Tentu saja linearitas guru bersertifikat pendidik yang diatur dengan peraturan ini mencakup semua jenjang dari TK, SD, SMP, SMA, serta SMK. Untuk dapat mengetahui esensi dari Permendikbud ini, maka disarankan untuk membaca secara utuh peraturan tersebut beserta lampiran yang disesuaikan dengan jenjang yang relevan.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dapat diunduh pada bagian terakhir dari tulisan ini. Berikut adalah kutipan dari peraturan tersebut:


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK.

Pasal I

Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2
Januari 2019.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd. MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 593

Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001


SALINAN
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

A. KESESUAIAN MATA PELAJARAN KELOMPOK A (NASIONAL) DAN MATA PELAJARAN KELOMPOK B (PERWILAYAH) YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN


NO. BIDANG
KEILMUAN
KURIKULUM JENIS GURU KODE DAN NAMA BIDANGSTUDI SERTIFIKASI KETERANGAN
1 Pendidikan Pancasiladan Kewarganegaraan (PPKn) 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 154 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan(PPKn)
1 Pendidikan Pancasiladan Kewarganegaraan (PPKn) 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 84 PendidikanKewarganegaraan (PKn) Linier dengan kode sertifikat 154
1 Pendidikan Pancasiladan Kewarganegaraan (PPKn) 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 310 PendidikanKewarganegaraan (PKn) Linier dengan kode sertifikat 154
2 Bahasa Indonesia 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 156 Bahasa Indonesia
2 Bahasa Indonesia 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 87 Bahasa Indonesia(Sastra) Linier dengan kode sertifikat 156
3 Matematika (umum) 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 180 Matematika
3 Matematika (umum) 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 94 Matematika Linier dengan kode sertifikat 180
3 Matematika (umum) 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 318 Matematika Linier dengan kode sertifikat 180
4 Bahasa Inggris 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 157 Bahasa Inggris
4 Bahasa Inggris 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 90 Bahasa Inggris Linier dengan kode sertifikat 157
4 Bahasa Inggris 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 311 Bahasa Inggris Linier dengan kode sertifikat 157
5 Seni Budaya 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 217 Seni Budaya
5 Seni Budaya 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 104 Kesenian, Budaya danKeterampilan Linier dengan kode sertifikat 217
5 Seni Budaya 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 562 Seni Rupa Umum
5 Seni Budaya 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 568 Seni Musik Klasik
5 Seni Budaya 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 569 Seni Musik Non Klasik
5 Seni Budaya 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 570 Seni Tari
5 Seni Budaya 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 571 Seni Karawitan
5 Seni Budaya 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 572 Seni Pedalangan
5 Seni Budaya 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 573 Seni Teater
5 Seni Budaya 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 603 Seni Lukis
5 Seni Budaya 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 604 Seni Patung
5 Seni Budaya 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 566 Seni Rupa Khusus Harus di konversi ke kode sertifikat 603
Lainnya atau 604
641 Pemeranan
642 Tata Artistik
6 Pendidikan Jasmani,Olahraga, danKesehatan (PJOK) 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 220 Pendidikan Jasmani OlahRaga dan Kesehatan
6 Pendidikan Jasmani,Olahraga, danKesehatan (PJOK) 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 107 Pendidikan Jasmani(Olahraga & Kesehatan) Linier dengan kode sertifikat 220
7 Kewirausahaan 2006 Guru Mapel 331 Kewirausahaan
7 Kewirausahaan 2006 Guru Mapel 210 Ekonomi
8 Sejarah,Sejarah Indonesia 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 204 Sejarah
8 Sejarah,Sejarah Indonesia 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 117 Sejarah Linier dengan kode sertifikat 204
8 Sejarah,Sejarah Indonesia 2006, 2013,2013 Rev Guru Mapel 100 Ilmu Pengetahuan Sosial Guru bersertifikat pendidik IPS (100)dapat mengajar mata pelajaran sejarah apabila memiliki kualifikasi akademik sejarah
9 Bimbingan danKonseling (BK) 2006, 2013,2013 Rev Guru BK 810 Guru BimbinganKonseling (Konselor)
10 Muatan Lokal 2006, 2013, Guru Mapel 746 Bahasa Jawa
2013 Rev 747 Bahasa Madura
2013 Rev 748 Bahasa Sunda
2013 Rev 750 Bahasa Bali
2013 Rev 62 Bahasa Daerah a. harus dikonversi ke kode sertifikat 746,747, 748, atau 750 (sesuai dengan bahasa daerah yang diajarkan)b. apabila bahasa daerah yang diajarkan selain bahasa daerah dengan kode sertifikat 746, 747, 748, atau 750 sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka harus dikonversi ke kode sertifikat 749
2013 Rev 749 Bahasa Daerah Lainnya Bagi guru yang memiliki sertifikatpendidik selain bahasa daerah dengan kode 746, 747, 748, 750
2013 Rev 63 Muatan lokal Lain-lainsesuai potensi daerah harus konversi ke bidang studi senibudaya, olahraga, atau salah satu bidang studi  produktif di SMK yang tercantum pada sertifikat pendidiknya
11 Bahasa Jerman 2013 Rev Guru Mapel 160 Bahasa Jerman
11 Bahasa Jerman 2013 Rev Guru Mapel 312 Bahasa Jerman Linier dengan kode sertifikat 160
12 Bahasa Perancis 2013 Rev Guru Mapel 164 Bahasa Perancis
12 Bahasa Perancis 2013 Rev Guru Mapel 313 Bahasa Perancis Linier dengan kode sertifikat 164
13 Bahasa Arab 2013 Rev Guru Mapel 167 Bahasa Arab
13 Bahasa Arab 2013 Rev Guru Mapel 85 Bahasa Arab Linier dengan kode sertifikat 167
13 Bahasa Arab 2013 Rev Guru Mapel 239 Bahasa Arab Linier dengan kode sertifikat 167
13 Bahasa Arab 2013 Rev Guru Mapel 314 Bahasa Arab Linier dengan kode sertifikat 167
14 Bahasa Jepang 2013 Rev Guru Mapel 170 Bahasa Jepang
14 Bahasa Jepang 2013 Rev Guru Mapel 315 Bahasa Jepang Linier dengan kode sertifikat 170
15 Bahasa Mandarin 2013 Rev Guru Mapel 174 Bahasa Mandarin
15 Bahasa Mandarin 2013 Rev Guru Mapel 316 Bahasa Mandarin Linier dengan kode sertifikat 174
16 Pendidikan LuarBiasa GuruInklusif 800 Guru Pendidikan LuarBiasa



Selengkapnya, Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik ini dapat di-download pada tautan berikut:


Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik Beserta Lampiran

Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019"