Juknis Beasiswa S2 GPAI dan Calon Pengawas PAI 2019
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Beasiswa S2 GPAI dan Calon Pengawas PAI Tahun Anggaran 2019
BAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan bahwa pengelolaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan berada pada Kementerian Agama. Sebagai pengelola pendidikan agama Kemenag berkewajiban menjamin mutu pendidikan agama di sekolah.
Pendidikan Agama memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam rangka membangun karakter bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yaitu, untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan agama Islam merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat penting dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.
Mengingat peran pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Agama Islam di sekolah yang demikian penting, perlu meningkatkan kualifikasi dan kompetensi mereka, sehingga mereka dapat lebih percaya diri dan dapat meningkatkan motivasinya dalam menjalankan tugasnya sebagai guru dan pengawas PAI yang profesional, serta mampu menjawab tantangan era globalisasi informasi yang berbasis keunggulan.
Untuk menjawab tantangan zaman yang semakin maju, penyelenggaraan PAI harus bermutu. Mutu tersebut dapat termanifestasikan apabila pendidik (guru), tenaga kependidikan (pengawas) pendidikan agama Islam memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Guru dan Pengawas diharapkan memenuhi kualifikasi standar mutu pendidikan terutama yang berhubungan dengan kompetensi profesional (Kesesuaian Profesi dengan Materi dan Penguasaannya, Penguasaan Pedagogik, Penguasaan Proses Pembelajaran, Penguasaan Evaluasi, Penguasaan Pengembangan Kurikulum), di samping memiliki kompetensi sosial.
Guru dan Pengawas merupakan ujung tombak dunia pendidikan. Keberhasilan pendidikan merupakan campur tangan baik secara langsung maupun tidak langsung dari para guru dan pengawas. Di zaman yang semakin maju dan mendunia seorang guru dituntut untuk menjadi seorang yang profesional.
Dukungan pemerintah melalui regulasi undang undang dan anggaran pendidikan yang meningkat memberikan stimulasi terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu penyelengaraan PAI agar mampu memenuhi harapan masyarakat. Salah satu upaya tersebut adalah dengan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan melalui pemberian beasiswa program magister (S2) bagi Guru PAI calon Pengawas.
Dukungan pemerintah melalui regulasi undang undang dan anggaran pendidikan yang meningkat memberikan stimulasi terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu penyelengaraan PAI agar mampu memenuhi harapan masyarakat. Salah satu upaya tersebut adalah dengan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan melalui pemberian beasiswa program magister (S2) bagi Guru PAI calon Pengawas.
B. Pengertian Umum
Program Beasiswa S2 Calon Pengawas PAI adalah program pemberian beasiswa studi S2 di Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kepada para Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) serta pegawai negeri sipil yang akan menjadi calon pengawas PAI untuk meningkatkan mutu, kapabilitas, dan profesionalitas mereka dalam penyelenggaraan pendidikan agama Islam yang berorientasi pada peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan.
C. Tujuan
1. Meningkatkan kompetensi profesionalitas guru bidang PAI dan pengawas PAI pada sekolah;
2. Meningkatkan mutu pelayanan pendidikan agama Islam pada sekolah;
3. Meningkatkan kapabilitas guru dan pengawas;
4. Meningkatkan kesejahteraan guru dan pengawas dalam pengembangan karier dan peran sosial;
5. Meningkatkan citra Pendidikan Agama Islam di masyarakat.
D. Sasaran
Sasaran program adalah:
1. Guru Pendidikan Agama Islam berstatus PNS;
2. Calon pengawas rumpun pendidikan agama Islam pada sekolah, diutamakan untuk program studi Manajemen Pendidikan Islam.
E. Jenis Program
Jenis program yang ini mencakup biaya penyelenggaran pendidikan dan bantuan untuk kebutuhan hidup mahasiswa. Biaya penyelenggaraan pendidikan antara lain meliputi SPP, registrasi/pelayanan akademik, orientasi/kuliah umum, bimbingan akademik, pra pasca/matrikulasi, penunjang mutu akademik, rekrutmen dan seleksi, pengelolaan evaluasi pembinaan program, seminar nasional, dan pelaporan. Bantuan ini diserahkan kepada Perguruan Tinggi penyelenggara. Bantuan untuk kebutuhan mahasiswa meliputi antara lain tunjangan biaya hidup, ATK, buku utama, fotocopy artikel, langganan jurnal, dan bantuan penelitian.
F. Skema Program
Pemberian beasiswa S2 Calon Pengawas PAI pada tahun 2019 diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi S2 di Perguruan Tinggi yang menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI dan beasiswanya disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama. Pemberian beasiswa diberikan untuk masa studi selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester, dengan ketentuan jika penerima beasiswa dapat menyelesaikan studi lebih cepat dari itu, maka bantuan biaya hidup untuknya dihentikan pada bulan dia dinyatakan telah menyelesaikan studi. Ketetapan penerima beasiswa tertuang dalam Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen, Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Alokasi beasiswa menyesuaikan ketersediaan anggaran dan prosentase peminat (pendaftar).
G. Alokasi Anggaran
Alokasi anggaran Program Beasiswa ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2019, Nomor: 025.04.1.426302/2019, Tanggal 05 Desember 2018.
BAB II MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PROGRAM BEASISWA
A. Organisasi Pelaksanaan Program Beasiswa
Penyelenggaraan program beasiswa dilakukan melalui kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama dengan Perguruan Tinggi (PT). Dalam pelaksanaanya, penyelenggaraan program beasiswa dilakukan oleh 2 (dua) pihak, yaitu:
1. Pengelola Program, yaitu Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
2. Penyelenggara Program, yaitu Perguruan Tinggi yang terpilih, untuk menyelenggarakan program beasiswa dan melayani pendidikan berkualitas bagi guru PAI/Calon Pengawas di lingkungan Pendidikan Agama Islam. Perguruan Tinggi (PT) penyelenggara program beasiswa adalah Perguruan Tinggi yang dinilai memiliki reputasi akademik yang baik dan memiliki kapasitas kelembagaan yang memadai untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kebutuhan program.
B. Fungsi dan Kewenangan Pelaksanaan Program Beasiswa
Dalam pelaksanaan program beasiswa, masing-masing pihak penyelenggara program memiliki fungsi dan kewenangan, sebagai berikut:
1. Pengelola Program
Fungsi dan wewenang pengelola program adalah:
a. Menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis)dan rancangan operasional untuk menjadi pedoman penyelenggaraan program beasiswa;
b. Menentukan kuota calon penerima beasiswa;
c. Menetapkan daftar penerima beasiswa;
d. Menyediakan anggaran pembiayaan program beasiswa;
e. Menentukan dan menetapkan Perguruan Tinggi penyelenggara program beasiswa;
f. Bersama-sama dengan penyelenggara program melaksanakan seleksi calon penerima beasiswa;
g. Menetapkan penerima beasiswa dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen, Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
h. Melakukan pembinaan terhadap mahasiswa penerima beasiswa studi selama pendidikan berlangsung yang dikoordinasikan oleh Penyelenggara Program
i. Memberhentikan beasiswa secara sepihak jika terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
j. Melakukan evaluasi dan monitoring (Monev) secara berkala terhadap pelaksanaan program beasiswa di Perguruan Tinggi;
k. Menyusun tindak lanjut hasil Monev (rekomendasi) untuk dilaksanakan oleh pengelola dan penyelenggara program beasiswa.
2. Penyelenggaran Program
Penyelenggara Program adalah Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk kerjasama dalam penyelenggaraan pendidikan jenjang S2. Penyelenggara Program dengan fungsi dan wewenang hanya sebagai kepanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang bertugas menjalankan tugas yang diamanatkannya. Penyelenggara Program tidak berwenang menentukan syarat administratif calon, waktu dan tempat seleksi, atau menetapkan peserta yang berhak menerima beasiswa. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai Pengelola Program menentukan diterima atau ditolaknya usulan bantuan dari mahasiswa tersebut.
Selain pada hal tersebut di atas Penyelenggara Program memiliki fungsi dan kewenangan, yaitu:
a. Mensosialisasikan dan merekrut calon pendaftar beasiswa;
b. Menyampaikan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan ketentuan yang sudah disepakati bersama dengan Pengelola Program yang meliputi:
• Layanan administrasi, baik kepada penerima beasiswa maupun kepada Pengelola Program terkait dengan teknis pelaksanaan program beasiswa;
• Pengelolaan dana beasiswa dari penerima beasiswa sesuai dengan ketentuan;
• Layanan akademik bagi penerima beasiswa dengan kualitas lebih baik dari layanan akademik kepada peserta didik (mahasiswa) program beasiswa.
c. Melakukan penjaminan mutu akademik dan administratif kepada penerima beasiswa, dengan kualitas lebih baik dari mahasiswa regular;
d. Menyediakan sekurang-kurangnya seorang supervisor akademik yang berkualitas dan berdedikasi sesuai dengan spesifikasi keilmuan bagi setiap mahasiswa penerima beasiswa;
e. Menandatangani Perjanjian Kerjasama sesuai dengan kesepakatan dengan Pengelola Program;
f. Bersama-sama dengan Pengelola Program menginformasikan program beasiswa kepada publik melalui berbagai media yang diperlukan;
g. Menjalankan rekomendasi yang diberikan Pengelola Program untuk menyukseskan penyelenggaraan program beasiswa;
h. Melaporkan kepada Pengelola Program tentang:
(a) Pelaksanaan program setiap akhir semester dan setiap akhir tahun program yang meliputi: (1) laporan program akademik, terkait dengan kemajuan hasil belajar seluruh peserta program; dan (2) laporan penggunaan biaya studi peserta program;
(b) Perkembangan hasil studi setiap semester dan hasil akhir studi penerima beasiswa, dalam bentuk matrik akademik beserta catatan-catatan akademik peserta program;
(c) Wisuda penerima beasiswa dan mengundangnya untuk menyaksikan prosesi wisuda peserta program;
(d) Penyimpangan dan/atau pelanggaran dari penerima beasiswa terhadap ketentuan yang dibuat oleh Pengelola Program, Penyelenggara Program, ataupun perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi.
C. Persyaratan dan Mekanisme Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Penetapan Perguruan Tinggi (PT) Penyelenggara Program dilakukan melalui persyaratan dan mengikuti mekanisme sebagai berikut:
1. Persyaratan
a. Persyaratan Umum
• PT penyelenggara program adalah PT yang memiliki program studi yang sesuai dengan kebutuhan program beasiswa;
• PT penyelenggara program diutamakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN);
b. Persyaratan Khusus
• Untuk penyelenggara program dari PTKI harus memiliki izin penyelenggaraan Program Studi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI;
• Perguruan Tinggi penyelenggara berstatus terakreditasi, atau memperoleh sertifikat dari lembaga penjaminan mutu yang diakui, seperti ISO dan semacamnya;
• Memiliki dosen yang mencukupi, baik secara kualitas maupun kuantitas untuk menyelenggarakan pendidikan;
• Memiliki sarana penunjang penyelenggaraan program yang memadai dan berstandar nasional, seperti ruang belajar, media pembelajaran, perpustakaan, laboratorium, dan lain-lain;
• Bersedia menandatangani Perjanjian Kerjasama sebagai jaminan penyelenggaraan pendidikan yang berorientasi mutu (quality assurance);
• Berpengalaman dalam menyelenggarakan program tersebut sebelumnya dengan rekam jejak yang memuaskan.
2. Mekanisme
a. Direktorat Pendidikan Agama Islam menginformasikan adanya program Beasiswa Studi S2 Calon Pengawas PAI kepada PT yang dinilai layak bekerjasama dan memiliki Prodi yang dibutuhkan;
b. PT calon penyelenggara program mengajukan penawaran untuk menjadi mitra kerja; menyampaikan program dan profil dalam bentuk proposal, sekurang- kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
• Status akreditasi;
• Deskripsi program studi;
• Kondisi akademik;
• Kondisi ketenagaan, dengan latar belakang pendidikan yang mendukung program;
• Kondisi dan kelengkapan sarana prasarana;
• Keunggulan lain yang dimiliki.
c. Direktorat Pendidikan Agama Islam melakukan seleksi administratif terhadap proposal penawaran kerjasama yang diajukan Perguruan Tinggi calon penyelenggara program;
d. Direktorat Pendidikan Agama Islam menentukan nominasi Perguruan Tinggi calon penyelenggara program;
e. Direktorat Pendidikan Agama Islam mengundang Perguruan Tinggi nominator penyelenggara program untuk mempresentasikan kesiapannya dalam menyelenggarakan pendidikan pascasarjana bagi penerima beasiswa dimaksud.
f. Direktorat Pendidikan Agama Islam menentukan dan memberitahukan Perguruan Tinggi penyelenggara program kepada pihak-pihak terkait melalui surat atau media lain.
g. Penetapan Perguruan Tinggi penyelenggara program beasiswa studi dilakukan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
h. Perguruan Tinggi penyelenggara program secara bersama-sama melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama penyelenggaraan program beasiswa dengan Direktur Pendidikan Agama Islam a.n. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
D. Hak dan Kewajiban dalam Penyelenggaraan Program
1. Hak dan Kewajiban Pengelola Program
a. Hak Pengelola Program
• Menerima rencana pelaksanaan program, baik program akademik maupun administrasi, dari Perguruan Tinggi penyelenggara program;
• Menerima laporan tertulis tentang pelaksanaan program, baik laporan pelaksanaan program akademik maupun administrasi dan keuangan dari Perguruan Tinggi penyelenggara program pada setiap akhir semester;
• Menerima laporan akhir program pada setiap akhir tahun program yang meliputi: (1) laporan program akademik, terkait dengan kemajuan hasil belajar seluruh peserta program; dan (2) laporan penggunaan biaya studi peserta program.
b. Kewajiban Pengelola Program
• Menyusun Petunjuk Teknis (Juknis)penyelenggaraan program beasiswa;
• Menandatangani Perjanjian Kerjasama dan melaksanakan butir-butir kesepahaman yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama;
• Menyerahkan dana penyelenggaraan program beasiswa kepada mahasiswa penerima beasiswa dan Perguruan Tinggi Penyelenggara sesuai dengan ketentuan;
• Melakukan koordinasi secara berkala dengan Perguruan Tinggi penyelenggara program selama program berlangsung.
2. Hak dan Kewajiban Perguruan Tinggi Penyelenggara Program
a. Hak Penyelenggara Program
• Memperoleh petunjuk teknis penyelenggaraan program dari Pengelola Program sebagai pedoman pelaksanaan program;
• Menerima daftar penerima beasiswa yang sudah ditetapkan dalam Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dari Pengelola Program;
• Menerima dana penyelenggaraan program beasiswa untuk dikelola sesuai dengan komponen pembiayaan yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama;
• Berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak Pengelola Program untuk menyelesaikan masalah-masalah yang muncul selama program berlangsung;
b. Kewajiban Penyelenggara Program Dalam ruang lingkup administrasi dan keuangan:
• Menandatangani Perjanjian dan melaksanakan butir-butir kesepahaman yang tertuang dalam Perjanjian;
• Membuat surat-surat pernyataan yang dibutuhkan sesuai dengan petujuk teknis bantuan beasiswa;
• Menerima berkas pendaftaran calon penerima beasiswa untuk diproses lebih lanjut;
• Melakukan seleksi administratif terhadap berkas yang diterima dari pendaftar;
• Melakukan tes rekrutmen, baik tes tulis maupun tes lainnya yang diperlukan, bagi pendaftar yang ditetapkan lolos seleksi administrasi;
• Mengelola komponen dana beasiswa dari Pengelola Program untuk keperluan biaya pendidikan dan penyelenggaraan program sesuai dengan Perjanjian Kerjasama;
• Memberikan informasi yang dibutuhkan Pengelola Program dalam kegiatan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan penyusunan laporan;
• Memberikan informasi sesegera mungkin kepada Pengelola Program apabila terdapat mahasiswa penerima beasiswa mengalami masalah dalam mengikuti pendidikan yang berimplikasi pada kegagalan studi atau keterlambatan penyelesaian studi;
• Memberitahukan kepada Pengelola Program apabila terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran penerima beasiswa terhadap ketentuan yang dibuat oleh Pengelola Program, Penyelenggara Program, ataupun perundang- undangan yang berlaku;
• Membebaskan penerima beasiswa dari seluruh biaya yang terkait langsung dengan kegiatan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara program;
• Mendorong dan mengkoordinasikan penerima beasiswa untuk memproses tugas belajar, terutama pada guru yang berstatus PNS, kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI;
• Membuat rencana pelaksanaan program, baik akademik maupun administrasi, dan menyerahkannya kepada Pengelola Program sesuai dengan Perjanjian Kerjasama;
• Membuat laporan penyelenggaraan program secara tertulis minimal 2 (dua) kali dalam satu semester dan laporan akhir pada akhir tahun akademik,
Selengkapnya, Download Petunjuk Teknis (Juknis) Beasiswa S2 GPAI dan Calon Pengawas PAI Tahun Anggaran 2019 pada tautan berikut:
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Beasiswa S2 Guru PAI/GPAI dan Calon Pengawas PAI Tahun Anggaran 2019
Posting Komentar untuk "Juknis Beasiswa S2 GPAI dan Calon Pengawas PAI 2019"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!