Penghargaan Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2019
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019
Yth. Pimpinan Unit Utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan KebudayaanSebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dalam rangka peningkatan produktifitas dan kinerja pegawai, perlu memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan penyerahan penghargaan bagi pegawai berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2019. Terkait penyerahan penghargaan bagi pegawai berprestasi dimaksud, bagi para pimpinan unit kerja perlu memperhatikan hal sebagai berikut:
a. Pegawai yang berhak menerima Penghargaan terdiri atas:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Pejabat Administrator;
c. Pejabat Pengawas;
d. Pelaksana; dan/ atau
e. Pejabat Fungsional
b. Persyaratan penerima Penghargaan bagi Pegawai Berprestasi sebagai berikut:
a. dalam 2 (dua) tahun tidak dijatuhi hukuman disiplin Pegawai tingkat ringan dan sedang;
b. dalam 5 (lima) tahun tidak dijatuhi hukuman disiplin Pegawai tingkat berat;
c. tidak pernah dikenakan hukuman pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah Baik dengan nilai paling rendah 86 (delapan puluh enam) untuk setiap unsurnya; dan
e. mengikuti dan lolos seleksi Penilaian Pegawai Berprestasi.
Persyaratan tersebut di atas dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi surat keputusan pangkat dan/ atau jabatan terakhir;
b. daftar penilaian prestasi kerja Pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir yang terdiri atas:
1. rencana dan realisasi SKP; dan
2. penilaian perilaku kerja.
c. surat keterangan dari Inspektorat Jenderal Kementerian bahwa:
1. Pegawai yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi sanksi atau hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, atau berat;
2. Pegawai yang bersangkutan tidak pernah dihukum penjara dan/ atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
3. Pegawai yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam kedinasan maupun di lingkungan masyarakat.
4. Pelaksanaan pemilihan Pegawai Berprestasi dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penilaian di Unit Kerja;
b. penilaian di Unit Utama; dan
c. penilaian di Kementerian.
5. Penilaian Pegawai Berprestasi dilakukan oleh Tim Penilai Pegawai Berprestasi, yang terdiri atas:
a. tim penilai Unit Kerja;
b. tim penilai Unit Utama; dan
c. tim penilai Kementerian.
6. Sebagai tindak lanjut untuk mempersiapkan pemilihan pegawai berprestasi sebagaimana dimaksud, agar pimpinan unit kerja merujuk pada mekanisme yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30
Tahun 2018.
Demikian agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Surat Edaran selengkapnya dapat di-download pada tautan berikut:
DOWNLOAD SURAT EDARAN NOMOR: 69791/A.A3/KP/2019 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI BERPRESTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Posting Komentar untuk "Penghargaan Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2019"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!