Donwload Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Melalui webinar pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020, telah resmi
disampaikan informasi terkait keputusan bersama empat (4) Kementerian antara lain Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian
Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran
dan Tahun Akademik Baru (2020/2021) di Masa Pandemi Corona Virus Disease
(Covid-19).
Keputusan empat Kementerian tersebut mempunyai tujuan untuk mempersiapkan
satuan pendidikan dengan sebaik mungkin ketika ke depan menjalani masa
kebiasaan baru. Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa kalender pendidikan
anak usia dini, dasar, dan menengah tahun ajaran 2020/2021 tidak berubah. Ini
berarti bahwa proses pembelajaran tetap dimulai pada bulan Juli 2021. Beliau
juga menegaskan bahwa prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa
Pandemi ini yaitu dengan mengedepankan kesehatan para peserta didik, pendidik,
tenaga kependidikan, keluarga serta masyarakat luas.
“Kami tidak mengubah kalender pembelajaran,” papar Mendikbud kala
menjelaskan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik
Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) secara daring, Senin (15/06).
Akan tetapi, “Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah,
dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan
pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,”
tegas Nadiem Anwar Makarim, pada webinar itu.
“Untuk ketiga zona tersebut, ada 94% dari total peserta didik, tidak
diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka,” lugas Nadiem. “Sebanyak 6%
yang di zona hijau itulah yang diperbolehkan oleh Pemda untuk melakukan
pembelajaran tatap muka, tapi dengan protokol yang sangat ketat,” tuturnya.
Menurut Makarim, terdapat kriteria yang wajib dipenuhi oleh daerah yang berada
di zona hijau ketika akan melakukan pembelajaran dengan model tatap
muka.
Kriteria tersebut antara lain:
- Sekolah atau madrasah berada pada Kabupaten/Kota dengan zona hijau
- Pemda memberikan izin
- Satuan Pendidikan telah memenuhi semua ceklist persiapan pembelajaran
tatap muka (protokol kesehatan)
“Jika ketiga langkah ini terpenuhi,
sekolah boleh menjalankan pembelajaran tatap muka. Tapi, orang tua murid
harus setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” lanjutnya lagi.
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
Urutan tahap
dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan
kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan:
• Tahap I :
SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
• Tahap II
dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
• Tahap
III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB)
dan non formal.
• Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik,
satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
Ketentuan pembelajaran tatap muka
di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau
- Sekolah dan madrasah
berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan
pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
-
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap
pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas
asrama.
Kemudian untuk satuan pendidikan di zona hijau, Kepala satuan
pendidikan harus melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai dengan
protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Berikut adalah daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol
kesehatan Kemenkes:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:
•
toilet bersih;
• sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun
atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
• disinfektan.
2. Mampu
mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan
lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus
pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki
thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5. Pemetaan warga satuan
pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
•
memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
•
tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
•
memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau
riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum
menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan
bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu
menerapkan protokol kesehatan.
Pola pembelajaran pendidikan tinggi di
tahun ajaran 2020/ 2021 Tahun Akademik 2020/ 2021:
Tahun akademik
pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020, tahun
akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada bulan September 2020.
Metode pembelajaran: Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona
wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga
untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring.
Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah
diletakkan di bagian akhir semester.
Aktivitas prioritas dengan protokol
kesehatan: Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat
mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan
dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait untuk
kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti:
• penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi;
• tugas
laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi
serupa.
Untuk mengunduh Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran
2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 dipersilahkan klik di sini.
Posting Komentar untuk "Donwload Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!