Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendagri No 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemda

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pemerintah Daerah

Permendagri No 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintahan Daerah adalah peraturan yang diterbitkan guna memastikan pengelolaan BOS dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

Ringkasan Permendagri No 24 Tahun 2020

Latar Belakang

Dengan pertimbangan bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) adalah bagian dari program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik dan BOS sebagai bagian dana transfer ke daerah pada pemerintah provinsi perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah, maka dipandang perlu untuk menetapkan
Permendagri tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada PemerintahDaerah (PEMDA).

Permendagri No 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemda

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat Dana BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan menengah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
2. Pengelolaan Dana BOS adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran Dana BOS, pelaksanaan Dana BOS, penatausahaan Dana BOS, pelaporan Dana BOS, pertanggungjawaban Dana BOS dan pengawasan Dana BOS.
3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pendidikan pada Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
6. Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Satdik adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal terdiri dari Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, dan Satuan Pendidikan Khusus.
7. Satuan Pendidikan Dasar yang selanjutnya disebut Satdikdas adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satdik berbentuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satdik yang berbentuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat.
8. Satuan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satdikmen adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan atau bentuk lain yang sederajat.
9. Satuan Pendidikan Khusus yang selanjutnya disebut Satdiksus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
10. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Dana BOS yang diselanjutnya disingkat RKAS Dana BOS adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan sekolah yang dibiayai dari Dana BOS.
11. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
13. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
14. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
15. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak
sebagai bendahara umum daerah.
16. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
17. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
18. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
19. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
20. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Kemudian pada pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan Dana BOS meliputi:
a. Pengelolaan Dana BOS Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada APBD provinsi dan Satdikdas negeri pada APBD kabupaten/kota; dan
b. Pengelolaan Dana BOS Satdikmen swasta, Satdiksus swasta dan Satdikdas swasta pada APBD Provinsi.

Dilanjutkan dalam pasal 3 bahwa:
(1) Penerima dan jumlah Dana BOS pada setiap Satdik berdasarkan alokasi Dana BOS setiap provinsi ditetapkan berdasarkan keputusan menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Penerima dan jumlah Dana BOS pada Satdik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perencanaan dan penganggaran Dana BOS pada setiap Satdik.
(3) Dalam hal penerima dan jumlah Dana BOS pada setiap Satdik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan sampai jadwal penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara, penyusunan perencanaan dan penganggaran didasarkan pada alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya.

Pada pasal 6 secara rinci diterangkan bahwa:
(1) Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menetapkan pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri.
(2) Bupati/wali kota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menetapkan pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikdas negeri.
(3) Pejabat pengelola keuangan Dana BOS setiap Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri atas:
a. PPKD selaku BUD;
b. PA;
c. Bendahara Pengeluaran SKPD;
d. Penanggung Jawab Dana BOS; dan
e. Bendahara Dana BOS.
(4) Penetapan pejabat pengelola keuangan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan setiap tahun bersamaan dengan penetapan PPKD.
(5) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat pengelola keuangan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penunjukan pejabat pengelola keuangan Dana BOS
tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.

PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, memiliki tugas dan wewenang:
a. mengesahkan DPA SKPD;
b. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
c. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
d. melakukan pengesahan belanja Dana BOS; dan
e. melakukan pencatatan realisasi pendapatan dan belanja Dana BOS.

Sedangkan bendahara pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c mempunyai tugas dan wewenang:
a. meneliti dan merekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS;
b. meneliti dan merekapitulasi pertanggungjawaban Dana BOS dan/atau sisa Dana BOS;
c. melakukan rekonsiliasi atas:
1) penerimaan dan belanja Dana BOS; dan
2) sisa Dana BOS, dari masing-masing Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sesuai dengan kewenangannya; dan
d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik.

Bendahara Dana BOS mempunyai tugas dan wewenang:
a. menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS;
b. menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS;
c. mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu;
d. membayar belanja dari Dana BOS;
e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS;
f. menyampaikan buku kas umum dan buku kas pembantu Dana BOS setiap bulan;
g. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap bulan;
h. menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS setiap semester dan/atau sisa Dana BOS;
i. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;
j. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS;
k. menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS;
l. menyiapkan laporan barang milik daerah dari Dana BOS;
m. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berlanjut di pasal 29 disebutkan bahwa:

(1) Rekening Dana BOS disimpan pada bank yang ditetapkan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal terdapat bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya atas Dana BOS yang disimpan pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bunga, jasa giro,
dan/atau imbalan lainnya menjadi pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bendahara Dana BOS melaksanakan pembayaran belanja Dana BOS dengan melakukan tahapan:
a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh penanggungjawab Dana BOS beserta bukti transaksinya;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.

Dalam hal tahapan sebagaimana dimaksud pada poin di atas tidak terpenuhi, Bendahara Dana BOS menolak permintaan pembayaran dari penanggungjawab Dana
BOS. Bendahara Dana BOS bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.

Dalam pasal 41 dijelaskan:

(1) Sisa Dana BOS Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada akhir tahun anggaran dilaporkan kepada PPKD selaku BUD melalui SKPD provinsi dan tetap di rekening
bank Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri.
(2) Sisa Dana BOS Satdikdas negeri pada akhir tahun anggaran dilaporkan kepada PPKD selaku BUD melalui SKPD kabupaten/kota dan tetap di rekening bank Satdikdas negeri.
(3) Sisa Pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diakui sebagai SiLPA penerimaan pembiayaan pada APBD.
(4) Pengakuan SiLPA oleh PPKD selaku BUD provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah pelaporan keuangan SKPD direviu oleh
aparat pengawas internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sisa Pengelolaan Dana BOS yang telah mendapatkan pengakuan PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat digunakan pada tahun anggaran
berikutnya dengan mempedomani Juknis Penggunaan Dana BOS tahun anggaran berikutnya.

Download

Permendagri No 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemerintah Daerah bisa di-download DI SINI

Posting Komentar untuk "Permendagri No 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemda"