Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019)

Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka. Panduan ini juga menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan sebelum dapat diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya. Karena prinsip utama dalam pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru adalah kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan keluarganya.

Ringkasan Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

PENDAHULUAN
Sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai kasus pertama Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada awal Maret 2020 yang lalu, Indonesia kemudian dihadapkan pada masa pandemi. Hampir seluruh sektor kehidupan lumpuh, tidak terkecuali di bidang pendidikan. Apalagi saat itu, seluruh satuan pendidikan maupun lembaga pendidikan tinggi memasuki akhir semester genap dan akan menghadapi masa penilaian akhir tahun atau ujian sekolah, yang kemudian diikuti dengan penerimaan
peserta didik baru (PPDB). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian menyikapi kondisi tersebut dengan membuat sejumlah kebijakan. Mulai dari realokasi anggaran Kemendikbud untuk penanganan penyebaran Covid-19 berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi terkait Covid-19, peningkatan kapasitas dan
kapabilitas rumah sakit pendidikan (RSP), pelaksanaan rapid test di lima RSP, dan pengadaan bahan habis pakai.
Realokasi anggaran juga untuk program penguatan kapasitas 13 RSP dan 13 fakultas kedokteran untuk menjadi test center Covid-19, serta membuka pendaftaran dan melatih relawan Covid-19 dari kalangan mahasiswa program studi kedokteran dan kesehatan. Selain itu, Kemendikbud juga berperan aktif menjalin kerja sama dengan berbagai mitra swasta di bidang edutech dan telekomunikasi, serta menginisiasi program guru berbagi.
Pada pertengahan April 2020, Kemendikbud juga menayangkan program Belajar dari Rumah (BDR) yang disiarkan TVRI. Program ini diisi dengan berbagai tayangan edukatif dan menyenangkan sebagai alternatif pembelajaran bagi peserta didik, orang tua, dan guru.

Kebijakan lainnya adalah berupa fleksibilitas bagi kepala sekolah dalam memanfaatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk mendukung pembelajaran selama masa pandemi Covid-19. Ada pula kebijakan berupa diterbitkannya Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020. Kedua surat edaran tersebut berisi pelaksanaan kebijakan pendidikan dan panduan penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Menjelang pelaksanaan tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021, Kemendikbud bersama tiga kementerian lainnya, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menyusun panduan penyelenggaraan pembelajaran.

Buku panduan ini disusun untuk mempermudah masyarakat dari berbagai kalangan dalam memahami panduan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan lampirannya. Diharapkan kehadiran buku ini dapat memberikan manfaat, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah pusat terhadap pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru pada masa pandemi Covid-19.

KETENTUAN UMUM
Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.

MASA TRANSISI DAN KEBIASAAN BARU
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:
a. Masa Transisi
1. Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
2. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
b. Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.

PROSEDUR PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN YANG BERADA DI DAERAH ZONA HIJAU

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan menggunakan prosedur sebagaimana berikut:
PERIHAL MASA TRANSISI MASA KEBIASAAN BARU
Kegiatan Olahraga dan
Ekstrakurikuler
Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap
melakukan aktivitas fisik di rumah.
Diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat/fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter, misalnya: basket dan voli.
Waktu mulai paling cepat 1. Pendidikan menengah paling cepat dilaksanakan pada bulan Juli 2020 dan pelaksanaannya sesuai
dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
2. Pendidikan dasar dan SLB paling cepat dilaksanakan pada bulan
September 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
3. PAUD paling cepat dilaksanakan pada bulan November 2020 dan
pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan
pendidikan.
1. Pendidikan menengah paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020.
2. Pedidikan dasar dan SLB paling cepat dilaksanakan pada bulan November 2020.
3. PAUD paling cepat dilaksanakan pada bulan Januari 2021.
Kondisi kelas 1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas.
2. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5
(satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
3. PAUD: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas.
2. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter (satu koma
lima) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
3. PAUD: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas
Jumlah hari dan jam pembelajaran Tatap Muka
dengan pembagian rombongan belajar (shift)
Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga
satuan pendidikan.
Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Perilaku Wajib di seluruh
lingkungan satuan pendidikan
1. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang di
dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 (empat) jam/lembab.
2. Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan
pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melaku-
kan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
4. Menerapkan etika batuk/bersin.
1. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik
serta diganti setelah digunakan selama 4 (empat) jam/lembab.
2. CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
4. Menerapkan etika batuk/bersin.
Kegiatan Selain Pembelajaran Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti
orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar
kelas, pertemuan orangtua-peserta didik, pengenalan lingkungan
satuan pendidikan, dan sebagainya.
Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Ketentuan khusus:
1. Peserta didik yang tinggal di daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan/atau dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA KUNING, ORANYE, dan/atau MERAH tetap melanjutkan BDR.
2. Peserta didik yang berasal dari daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan kemudian pindah ke ZONA HIJAU tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi
mandiri selama 14 (empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Download

Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dapat di-download DI SINI.

Posting Komentar untuk "Download Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19"