Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan adalah salah satu program kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang bernomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Daftar isi
Ringkasan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020
Dirjen GTK telah mengeluarkan Informasi Tentang Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 melalui surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 1845/B.B2/GT/2020 pada tanggal 15 Juni 2020.Pada surat edaran tersebut diterangkan bahwa jadwal pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2020 dilaksanakan melalui 3 (tiga) angkatan dan informasi hasil penetapan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan tiap angkatan bisa dilihat dengan mengakses laman sergur.kemdikbud.go.id.
Menindaklanjuti kebijakan Merdeka Belajar dan Transformasi Guru dan Kepala Sekolah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan penyempurnaan kurikulum dan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2020 yang bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan akan menggunakan sumber pembiayaan dari alokasi dana APBN dan APBD (bagi kabupaten/kota provinsi yang telah mengalokasikan).
Berkenaan dengan pelaksaaan PPG Dalam Jabatan tahun 2020, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. PPG Dalam Jabatan dilaksanakan dengan pola daring selama selama 86 hari efektif yang meliputi 5 (lima) tahapan kegiatan yaitu:
a pendalaman materi:
b. pengembangan perangkat pembelajaran:
c, review perangkat pembelajaran dan refleksi;
d. PPL dan Reviw PPL: dan
e. uji kompetensi mahasiswa PPG (UKMPPG) di perguruan tinggi yang ditetapkan.
2. Sejumlah 28.000 guru telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020 dan ditempatkan pada perguruan tinggi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, informasi penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan ke perguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat pada laman sergur.kemdlkbud.go.ld.
3. Guru yang telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib melakukan konfirmasi kesediaan secara online pada laman tersebut untuk ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020. selanjutnya wajib mencetak dan menandatangani dokumen Formal A I dan Pakta integritas.
4. Guru yang telah menyelesaikan proses konfirmasi kesediaan dan menandatangani dokumen Pakta integritas, dinyatakan telah bersedia mengikuti ketentuan dan peraturan pembelajaran pada semua tahapan kegiatan PPG Dalam Jabatan tahun 2020.
5. Pelaksauaan PPG Dalam Jabatan tahun 2020 terbagi dalam 3 (tiga) angkatan. Informasi lengkap mengenai penetapan, proses konfinnasi kesediaan, dan jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagaimana terlampir.
INFORMASI PENETAPAN DAN KONflRMASI KESEDIAAN MAHASISWA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2020
A. Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan
Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi meudapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2020. Ketentuan penetapan mahasiswa dan penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi yang telah memiliki ijin pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru.
2. Kapasitas perguruan tinggi melalui jumlah rombongan belajar per bidang studi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tersebut.
3. Jumlah mahasiswa per rombongan belajar antara 20 sampai dengan 30 orang.
Informasi basil penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tiap angkatan bisa dilihat pada laman sergur.kemdlkbud.go.ld. Bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan LPMP dapat melihat hasil penetapan melalui operator masing-masing.
Guru calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang telah ditetapkan, wajib melakukan konfirmasi kesediaan sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan konfirmasi kesediaan untuk memastikan bahwa seluruh mahasiswa PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sanksinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatnn. Guru yang telah melakukan konfirmasi kesediaan ditetapkan sebagai peserta final yang kemudian disebut Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Tahapan konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan sampai menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan
Guru membuka laman sergur.kemdlkbud.ge.id dan membaca dengan seksama informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi:
a Alur konfirmasi; dan
b. Pengisian identitas diri dan pakta integritas.
2. Melakukan konfirmasi Kesediaan
Setelah membaca dan memahami informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, guru calon mahasiswa melakukan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a Proses konfirmasi mengikuti alur serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman konfirmasi.
b. Konfirmasi kesediaan berlaku juga bagi peserta cadangan untuk menggantikan peserta yang tidak melakukan konfirmasi atau tidak bersedia.
3. Mencetak Format A 1 dan Pakta Integritas
Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan diberikan surat pemberitahuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dari masing-rnasing perguruan tinggi melalui laman perguruan tinggi dan atau surat elektronik masing-masing guru.
Format A 1 dan Pakta Integritas wajib dicetak disampaikan pada saat lapor diri kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara melalui media daring yang ditentukan oleh perguruan tinggi.
Format A 1 ditandatangani oleh kepala sekolah. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan di atas Materai Rp.6.000.
Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020
No | Kegiatan | Angkatan-1 | Angkatan-2 | Angkatan-3 |
---|---|---|---|---|
1 | Pemanggilan Peserta (daring/online) | |||
a. Konfirmasi Kesediaan | 22-28 Juni | 13-20 Juli | 3-13 Agustus | |
b. Penetapan Peserta | 2 Juli | 24 Juli | 18 Agustus | |
c. Lapor Diri ke Perguruan Tinggi | 6-7 Juli | 28-29 Juli | 22-23 Agustus | |
2 | Pelaksanaan (daring/online) | |||
a. Orientasi Mahasiswa | 8 Juli | 30 Juli | 24 Agustus | |
b. Pendalaman Materi (33 hari efektif) | 9 Juli- 13 Agustus | 1 Agustus- 7 September | 25 Agustus- 28 September | |
c. Pengembangan Perangkat Pembelajaran (2 minggu efektil) | 14-29 Agustus | 8-21 September | 29 September- 12 Oktober | |
d. Reviu Perangkat Pembelajaran dan Refleksi (8 hari efektil) | 31 Agustus- 8 September | 22-30 September | 13-21 Oktober | |
e. PPL I (2 minggu efektil) | 9-22 September | 1-14 Oktober | 22 Oktober- 5 November | |
f. Reviu PPL I (4 hari efektil) | 23-26 September | 15-19 Oktober | 6-10 November | |
g. PPL II (I minggu efektil) | 28 Sept-3 Oktober | 20-26 Oktober | 11-17 November | |
h. Reviu PPL II (4 hari efektil) | 5-8 Oktober | 27-31 Oktober | 18-21 November | |
3 | UKMPPG | |||
a. Uji Kinerja (4 hari efektil) | 12-15 Oktober | 2-5 November | 23-26 November | |
b. Uji Pengetahuan (2 hari) | 17-18 Oktober | 7-8 November | 28-29 November |
Posting Komentar untuk "Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!