Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juklak Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran Tahun 2020

Download Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020

Keputusan Direktur Jenderal Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan dalam rangka pengaturan dan pengembangan Kelembagaan Pendidikan Al-Qur'an. Keputusan Direktur Jenderal tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al- Qur'an bertujuan untuk pengaturan kelembagaan Pendidikan Al- Qur'an supaya tertata dengan baik.

Ringkasan Juklak Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran Tahun 2020

A. Latar Belakang

Kebijakan pengembangan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, mencakup tiga aspek, yaitu; perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Kebijakan peningkatan mutu dan daya saing merupakan upaya serius meningkatkan kualitas pendidikan Islam sehingga mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya. Sedangkan tata kelola pendidikan Islam berkaitan dengan penataan kelembagaan, majamen pengelolaan dan regulasi pendidikan.

Terkait dengan kebijakan tersebut di atas, pendidikan Al-Qur'an sebagai bagian dari pendidikan Islam mempunyai posisi yang strategis. Hal ini tidak terlepas dari beberapa kenyataan; Pertama, pendidikan Al- Qur'an merupakan pendidikan dasar yang paling utama, karena di dalam Al-Qur'an terdapat kurang lebih 750 ayat rujukan yang berkaitan dengan ilmu, sehingga semua lembaga pendidikan keagamaan Islam pasti megajarkan Al-Qur'an; Kedua, pengembangan pendidikan Al-Qur'an sangat penting karena Al-Qur'an merupakan sumber utama ajaran Islam dan pedoman hidup bagi setiap muslim. Al- Qur'an bukan sekedar memuat petunjuk tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesarnanya (hablum min Allah wa hablurn min an-nas), serta rnanusia dengan alarn sekitarnya. Untuk memaharoi ajaran Islam secara sempurna (kaffah), diperlukan pemahaman terhadap kandungan Al- Qur'an dan mengamalkannya dalarn kehidupan sehari-hari secara sungguh-sungguh dan konsisten; Ketiga, pendidikan Al-Qur'an menjadi fondasi seluruh kurikulum pendidikan di dunia islam, karena Al-Qur'an merupakan syiar agarna yang rnampu rnenguatkan akidah dan mengokohkan keimanan.

Dengan demikian pendidikan Al-Qur'an merupakan ruh utama dari pendidikan Islam, karena Al-Qur'an merupakan petunjuk hidup. Oleh karena itu pendidikan Al-Qur'an tidak sekedar pada belajar membaca dan menghafal tetapi harus dikembangkan lagi pada level berikutnya yaitu belajar memahami, sehingga mampu mengamalkannya dengan baik sesuai dengan pesan ilahiyah.

Pancasila sebagai dasar negara menegaskan bahwa agama merupakan sumber nilai spiritual, moral dan etik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, Sesuai amanat konstitusi, negara dan pemerintah berkewajiban memberikan jaminan dan perlindungan atas hak setiap warganya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, serta memberikan fasilitasi dan pelayanan untuk pemenuhan hak dasar warga negara tersebut.

Saat ini pendidikan Al-Qur'an yang diselenggarakan oleh masyarakat telah berkembang pesat dengan berbagai jenis, metode, dan penjenjangan. Maka dalam rangka pengakuan terhadap satuan pendidikan Al-Qur'an perlu diatur dalam peraturan yang menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas lembaga.

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam pada pasal 50 telah mengamanahkan tentang jenis, tujuan, kurikulum, dan kriteria pendidik pada pendidikan Al-Qur'an. Petunjuk pelaksanaan ini ditetapkan sebagai turunan aturan tentang pendidikan Al-Qur'an secara rinci, yaitu tentang tujuan pendidikan Al- Qur'an, penyelenggaraan pendidikan: jenis, kurikulum, proses pembelajaran, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan pendidikan, pembiayaan, penilaian dan kelulusan, akreditasi, pembinaan dan evaluasi, serta tentang prosedur pendaftaran dan penutupan lembaga pendidikan Al-Qur'an.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Keputusan Direktur Jenderal tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al- Qur'an ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan dalam rangka pengaturan dan pengembangan Kelembagaan Pendidikan Al-Qur'an.2. Tujuan

2.Tujuan
Keputusan Direktur Jenderal tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al- Qur'an bertujuan untuk pengaturan kelembagaan Pendidikan Al- Qur'an supaya tertata dengan baik.

C. Asas

Asas yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Keputusan ini merujuk pada asas Penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/ atau Tindak.an dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adrninistrasi Pernerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukurn, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

D. Sasaran

Sasaran dari Keputusan ini:
1. Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
3. Masyarakat penyelenggara pendidikan Al-Qur'an.

E. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Keputusan ini meliputi:
1. Pendahuluan: meliputi Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Asas, Sasaran, Ruang Lingkup, dan Pengertian Umum.
2. Penyelenggaran Pendidikan Al-Qur'an; Jenis, Bentuk, Kurikulum, Proses Pernbelajaran, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, Penilaian clan Kelulusan, Akreditasi, Pembinaan dan Evaluasi.
3. Pendaftaran dan Penutupan Lembaga Pendidikan Al-Qur'an.
4. Penutup.

F. Ketentuan Umum

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pendidikan Al-Qur'an yang kemudian disebut LPQ adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang menyeleng.garakan pendidikan Al-Qur'an. Adapun jenis LPQ adalah Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur'an, Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), Taklimul Qur'an 1il Aulad (TQA), Rumah Tahfidz Al-Qur'an, dan Pesantren Tahfidz Al-Qur'an.
2. Satuan Pendidikan Al-Qur'an adalah satuan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam membaca, menulis, menghafalkan, memahami, menafsirkan, dan mengamalkan kandungan Al-Qur'an.
3. Program Pendidikan Al-Qur'an adalah program pendidikan Al-Qur'an yang dikelola oleh kelompok masyarakat, satuan lembaga pendidikan, dan atau perorangan.
4. Pesantren Tahfidz Al-Qur'an adalah satuan pendidikan pesantren yang mengkhususkan pembelajaran baca tulis, tahfidz, tafsir dan ulumul Qur'an, serta seni Al-Qur'an.
5. Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur'an yang kemudian disebut dengan PAUD Al-Qur'an adalah jenis pendidikan keagamaan Islam formal jenjang anak usia dini yang bertujuan untuk mengenalkan baca, tulis, tahfidz, dan mengamalkan kandungan Al-Qur'an melalui pembiasaan perilaku sehari-hari.
6. Taman Kana-Kanak Al-Qur'an yang kemudian disebut dengan TKQ adalah jenjang pendidikan sebelum pendidikan dasar yang bertujuan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan Al-Qur'an lebih lanjut.
7. Taman Pendidikan Al-Qur'an yang kemudian disebut TPQ adalah jenis pendidikan keagamaan Islam nonformal yang bertujuan agar peserta didik mampu membaca, menulis, menghafal, dan mengamalkan kandungan Al-Qur'an.
8. Taklimul Qur'an Lil Aulad yang kemudian disebut TQA adalah jenis pendidikan keagamaan Islam nonformal yang bertujuan agar peserta didik mampu membaca dengan tartil, menghafal, menerjemah, dan memahami Al-Qur'an, serta mempelajari ilmu tajwid dan ulumul Qur'an.
9. Rumah Tahfizh Al-Qur'an yang kemudian disebut RTQ adalah satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang mengkhususkan untuk menghafal Al-Qur'an, mengamalkannya, dan mernbudayakan nilai-nilainya dalam sikap hidup sehari-hari yang berbasis hunian, lingkungan, dan komunitas.
10. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
11. Pernbelajaran adalah proses interaksi santri, ustadz dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
12. Ustadz adalah kata bahasa Indonesia yang bermakna pendidik. Kata ini diserap dari bahasa Arab dari kata, pelafalan dan makna yang sama yaitu guru atau pengajar. Dalam bahasa Indonesia, kata ini lebih merujuk kepada guru, pengajar atau orang yang dihormati dalam bidang Islam.
13. Santri adalah peserta didik pada satuan pendidikan keagamaan Islam.
14.. Mitra Kerja adalah organisasi atau lembaga swadaya masyarakat yang diakui keberadaannya secara hukum oleh Kementerian Agama, dan mempunyai konsentrasi terhadap pengembangan atau peningkatan pendidikan Al-Qur'an di tengah masyarakat.
15. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/ atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
16. Standar Nasional Pendidikan Al-Qur'an adalah standar yang meliputi standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik, standar sarana prasarana, dan standar pembiayaan.
17. Pendaftaran Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) adalah proses yang dilakukan oleh calon penyelenggara pendidikan dalam rangka memperoleh tanda daftar yang diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an.
18. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kornpetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
20. Direktur adalah Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
21. Kakanwil Kemenag adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
22. Kankemenag Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AL-QUR'AN

Penyelenggaraan satuan pendidikan Al-Qur'an bertujuan untuk:

1. menanamkan kepada peserta didik untuk memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala;
2. mengembangkan kemampuan peserta didik dalam membaca, menulis, menghafalkan, memahami, dan menafsirkan Al-Qur'an, serta mengamalkan kandungan Al-Qur'an; dan
3. mengembangkan pribadi akhlakul karimah bagi peserta didik yang memiliki kesalehan individual dan sosial dengan menjunjung tinggi jiwa keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, persaudaran sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), rendah hati (tawadhu), toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), keteladanan (uswah), pola hidup sehat, dan cinta tanah air.

PENDAFTARAN DAN PENUTUPAN LEMBAGA PENDIDIKAN AL-QUR'AN

1. Persyaratan Administratif

Persyaratan administratif Pendaftaran Lembaga Pendidikan Al- Qur'an (LPQ) adalah sebagai berikut:
a. Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum.
b. Memiliki struktur organisasi pengelola lembaga sekurangnya berupa bagan struktur organisasi dan narna pengelola.
c. Memilik.i santri paling sedikit 15 (lima belas) orang.
d. Mendapatkan rekornendasi dari pejabat yang berwenang pada Kantor Kementerian Agarna Kabupaten/Kota.

Download Juklak Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 dapat di-download DI SINI.

Posting Komentar untuk "Juklak Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran Tahun 2020"