Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kaldik Provinsi DIY Jenjang SD-SMP-SMA-SMK Tahun Ajaran 2020/2021

Donwload Kalender Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk SD SDLB SMP SMPLB SMA SMALB SMK

Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Dalam rangka memberikan pedoman kepada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2020/2021 serta untuk mewujudkan efektifitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Ringkasan Kaldik Provinsi DIY Jenjang SD-SMP-SMA-SMK Tahun Ajaran 2020/2021

Bahwa dalam rangka mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan se-Daerah Istimewa Yogyakarta perlu pedoman bersama dalam penyusunan kalender pendidikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2020/2021.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
(1) Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
(2) Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.
(3) Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.
(4) Satuan pendidikan adalah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP Terbuka), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), termasuk Program Pendidikan Kesetaraan baik Negeri maupun Swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta.
(5) Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya di singkat PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
(6) Hari-hari pertama masuk sekolah adalah serangkaian kegiatan sekolah pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
(7) Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
(8) Waktu pelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
(9) Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester 1 (satu), libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.
(10) Penilaian adalah Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.
(11) Jenis penilaian meliputi penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, uji kompetensi, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
(12) Penilaian tengah semester adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
(13) Penilaian akhir semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
(14) Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya disingkat UKK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan kejuruan, untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada akhir masa pembelajaran.
(15) Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh pemerintah secara nasional pada jenjang pendidikan tertentu.
(16) Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur kemampuan kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan berstandar nasional.
(17) Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat UNBK adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer dengan media ujiannya.
(18) Penerimaan Hasil Belajar adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
(19) Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.
(20) Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
(21) Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun pelajaran.
(22) Libur umum adalah libur untuk memperingati hari besar nasional dan/atau keagamaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama.
(23) Libur awal dan akhir Ramadhan adalah libur pada awal dan akhir bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.
(24) Libur Idul Fitri adalah libur sesudah hari raya Idul Fitri sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.
(25) Porsenitas adalah kegiatan olahraga, seni, dan kreativitas dengan tujuan untuk mengembangkan bakat, minat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan seutuhnya.
(26) Laporan Hasil Belajar (LHB) adalah buku yang berisi laporan tingkat kemampuan (kompetensi) yang diperoleh peserta didik dalam satuan waktu tertentu.
(27) Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
(28) Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memberikan layanan pendidikan kepada anak berkebutuhan khusus.
(29) Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
(30) Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat SMP yang sebagai lanjutan dari SDLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
(31) Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
(32) Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang setingkat SMA sebagai lanjutan dari SMPLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
(33) Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan Kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

B A B II
TAHUN PELAJARAN
Pasal 2

Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai hari Senin tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2021.

BAB III
PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 3

(1) Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020;
(2) Sebelum penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal tahun pelajaran yang mencakup minimal :
a. Program tahunan satuan pendidikan;
b. Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah;
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan/ atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
d. Penyusunan/penyempurnaan kurikulum, jadwal pembelajaran, dan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya;
e. Program supervisi Kepala Sekolah

BAB IV
MINGGU EFEKTIF
Pasal 4

Minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 38 minggu.

Pasal 5

(1) Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut :
a. TK/TKLB : 30 menit
b. SD/SDLB : 35 menit
c. SMP/SMPLB : 40 menit
d. SMA/SMALB/SMK : 45 menit
e. Pendidikan Kesetaraan : 45 menit
(2) Waktu pembelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut :
a. TK/TKLB : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (26.520 sampai dengan 31.920 menit)
b. SD/SDLB Kelas 1 s.d. 3 : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (30.940 sampai dengan 37.240 menit)
c. SD/SDLB Kelas 4 s.d. 6 : 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (38.080 sampai dengan 42.560 menit)
d. SMP/SMPLB : 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (43.520 sampai dengan 48.640 menit)
d. SMA/SMALB : 1.292 sampai dengan 1.482 jam pelajaran (58.140 sampai dengan 66.690 menit)
e. SMK : minimal 1.368 jam pelajaran (61.560 menit)
f. Pendidikan Kesetaraan : minimal 476 jam pelajaran (21.420 menit)

BAB V
KEGIATAN AWAL MASUK SEKOLAH
Pasal 7

(1) Kegiatan awal masuk sekolah bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah selama 3 (tiga) hari, dimulai tanggal 13 Juli 2020;
(2) Materi kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan termasuk materi tentang Budaya Jogja;
(3) Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.

Download

Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk jenjang SD SDLB SMP SMPLB SMA SMALB SMK bisa di -download DI SINI.

Posting Komentar untuk "Kaldik Provinsi DIY Jenjang SD-SMP-SMA-SMK Tahun Ajaran 2020/2021"