Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PT Pada PTN di Lingkungan Kemendikbud ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Daftar isi
Ringkasan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020
Dalam Peraturan Menteri No 25 Tahun 2020 ini yang dimaksud dengan:1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
2. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
3. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
4. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
5. Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SSBOPT adalah biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggi selain investasi dan pengembangan.
6. Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran Mahasiswa
pada Program Studi di PTN.
7. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Kemudian di pasal 2 pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa:
(1) SSBOPT ditetapkan sebagai dasar:
a. Kementerian mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN; dan
b. PTN menetapkan biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa.
(2) SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. jenis Program Studi; dan
c. indeks kemahalan wilayah.
(3) SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar untuk menetapkan BKT.
PENGHITUNGAN STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
A. Latar Belakang
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah menetapkan SSBOPT secara berkala. SSBOPT dihitung berdasarkan kebutuhan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi yang disusun dengan memperhitungkan 3 (tiga) parameter yaitu:
1. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
2. jenis Program Studi; dan
3. indeks kemahalan wilayah.
Biaya operasional dimaksud adalah untuk penyelenggaraan program sarjana dan program diploma. Dalam menghitung SSBOPT digunakan metode penghitungan biaya berdasarkan aktivitas (activity-based costing) dengan model pembiayaan yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut maka SSBOPT disesuaikan untuk setiap jenis Program Studi yang diselenggarakan, indeks kemahalan wilayah PTN, dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi meliputi capaian akreditasi Program Studi, akreditasi institusi PTN, dan akreditasi internasional. SSBOPT disusun untuk memperoleh besaran BKT yang diperlukan untuk pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Studi yang dihitung per Mahasiswa per tahun.
B. Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT) dikelompokkan ke dalam 2 (dua) komponen utama, yaitu:
1. Biaya Langsung (BL); dan
2. Biaya Tidak Langsung (BTL).
BL merupakan biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi, sedangkan BTL merupakan biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi. BOPT dihitung berdasarkan aktivitas pendidikan sesuai dengan kurikulum, jumlah Mahasiswa per aktivitas, dan aktivitas pendukung pendidikan untuk setiap Program Studi yang diselenggarakan oleh PTN.
Selanjutnya, BOPT keseluruhan dari penghitungan BL dan BTL dibagi dengan lama masa studi untuk memperoleh BOPT per tahun, yang kemudian dijadikan sebagai Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT). Dalam hal ini SBOPT menjadi standar biaya operasional pendidikan yang dibutuhkan oleh Program Studi dalam satuan per Mahasiswa per tahun.
Untuk menyederhanakan penghitungan BL, Program Studi dikelompokkan berdasarkan keragaman struktur biaya operasional penyelenggaraan Program Studi, mulai dari Program Studi yang penyelenggaraannya didominasi kegiatan perkuliahan di kelas, hingga Program Studi yang memerlukan kegiatan praktikum dengan bahan dan peralatan yang membutuhkan biaya tinggi.
1. Kelompok Program Sarjana
Program Studi pada program sarjana dikelompokkan menjadi:
a. rumpun ilmu sosial dan rumpun ilmu humaniora;
b. rumpun ilmu alam dan rumpun ilmu formal; dan
c. rumpun ilmu terapan.
Masing-masing kelompok dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
a. Program Studi dengan Fokus pada Pengembangan Keilmuan (FPK);
b. Program Studi dengan Keterampilan Sebagai Komplemen (KSK); dan
c. Program Studi yang memerlukan Pengalaman Praktik Intensif (PPI).
Program Studi yang masuk dalam kelompok FPK mempunyai karakteristik luaran pendidikan diarahkan pada pembentukan pondasi pengetahuan yang kuat dan pelaksanaannya lebih didominasi oleh kegiatan pembelajaran di kelas (kuliah). KSK merupakan kelompok Program Studi yang diarahkan menghasilkan lulusan yang selain mempunyai kemampuan penguasaan pondasi keilmuan juga mempunyai kemampuan praktik yang relevan dengan penerapan ilmu di lapangan.
Program Studi dalam kelompok KSK ini selain mencakup kegiatan perkuliahan di kelas juga menyelenggarakan kegiatan praktik dalam kelompok yang dilaksanakan dalam lingkungan simulasi yang terkendali, seperti laboratorium. Sementara Program Studi yang termasuk dalam kelompok PPI lulusannya diharapkan mempunyai keterampilan praktik yang cukup mahir, yang diperoleh melalui pelatihan (praktik) dalam lingkungan belajar yang riil, dalam interaksi yang intensif dan melibatkan peralatan dan material yang cukup mahal.
2. Kelompok Program Diploma
Program Diploma dikelompokkan berdasarkan 2 (dua) dimensi, yaitu kompleksitas peralatan yang digunakan dan tingkat kemahalan biaya material/bahan yang digunakan dalam kegiatan praktik. Atas dasar kompleksitas peralatan yang digunakan, Program Studi vokasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu:
a. Rumpun Ilmu Humaniora dan Rumpun Ilmu Sosial;
b. Rumpun Ilmu Alam dan Rumpun Ilmu Terapan (Kesehatan); dan
c. Rumpun Ilmu Terapan (rekayasa).
Selanjutnya, tingkat kemahalan biaya material/bahan yang digunakan dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Secara keseluruhan Program Studi vokasi dibagi menjadi 9 (sembilan) kelompok.
Namun demikian, terdapat beberapa Program Studi yang tidak termasuk dalam kelompok di atas karena adanya kekhususan baik dari sisi jumlah Mahasiswa yang sangat kecil (contoh: Prodi Pedalangan) maupun dari segi kebutuhan biaya khusus yang sangat mahal (Pengecoran Logam).
C. Model Pembiayaan
1.Rujukan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa standar pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, biaya operasional tersebut dihitung per Mahasiswa per tahun dan didefinisikan sebagai bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung.
2. Komponen Biaya Langsung (BL)
a. Jenis Biaya Langsung
Biaya langsung merupakan biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi. Biaya langsung dihitung dan ditetapkan berdasarkan perencanaan dan pelaksanaan kurikulum Program Studi.
Biaya langsung terdiri dari 4 (empat) jenis sebagai berikut:
1) kegiatan kelas: kuliah tatap muka, tutorial, matrikulasi untuk program afirmasi, studium generale, tugas, kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester;
2) kegiatan laboratorium/studio/bengkel/lapangan: praktikum, tugas gambar/desain, bengkel, kuliah lapangan, praktik lapangan, dan kuliah kerja nyata;
3) kegiatan tugas akhir/skripsi: tugas akhir, skripsi, seminar, ujian komprehensif, pendadaran, dan wisuda;
4) bimbingan konseling dan kemahasiswaan: orientasi Mahasiswa baru, bimbingan akademik, ekstra kurikuler, dan pengembangan diri.
b. Kuantifikasi Kegiatan Penyelenggaraan Kurikulum Keperluan penghitungan biaya operasional kegiatan-kegiatan di atas, setiap jenis kegiatan harus dikuantifikasikan. Cara kuantifikasi suatu jenis kegiatan pada umumnya bersifat unik yang tidak dapat diberlakukan pada jenis kegiatan yang lain. Tidak ada cara kuantifikasi yang berlaku untuk semua jenis kegiatan. Paragraf-paragraf di bawah ini memaparkan kuantifikasi setiap jenis kegiatan, dilakukan dengan prinsip “mengikuti aktivitas yang dilakukan oleh Mahasiswa”. Kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi dijabarkan dengan cara meninjau dari sisi aktivitas yang dilakukan oleh Mahasiswa atau dikenakan kepada Mahasiswa.
3. Komponen Biaya Tidak Langsung (BTL)
Biaya tidak langsung merupakan biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi, meliputi semua biaya yang harus dikeluarkan perguruan tinggi sebagai penyelenggara Program Studi yang tidak secara langsung terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Termasuk dalam komponen biaya tidak langsung adalah:
a. biaya administrasi umum: seperti gaji dan tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan tambahan untuk dosen yang menduduki jabatan struktural (rektor/direktur, wakil rektor/wakil direktur, kepala pusat dan lembaga, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, dan lain-lain), bahan habis pakai, perjalanan dinas.
b. pengoperasian dan pemeliharaan/perbaikan sarana dan prasarana: seperti pemeliharaan/perbaikan gedung, jalan lingkungan kampus danperalatan, bahan bakar generator dan angkutan kampus, utilitas (air, listrik, telepon), langganan bandwidth koneksi internet dan lain-lain.
c. pengembangan institusi: penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran, operasional senat, pengembangan koleksi perpustakaan, dan lain-lain.
d. biaya operasional lainnya: pelatihan dosen dan tenaga kependidikan, perjalanan dinas, penjaminan mutu, career center, office consumables (bahan habis pakai – alat tulis kantor), dan lain-lain.
4. Penghitungan BOPT dan SSBOPT
Dari paparan komponen BL dan komponen BTL di atas, maka BOPT adalah:
BOPT = BL + BTL
BOPT = BL + (0.5 BL)
BOPT = 1.5 BL
Keterangan:
BL = biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi. BL dihitung pada tingkat aktivitas, yang didasari atas asumsi pemenuhan atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan praktik baik (good practices) yang selama ini sudah berjalan.
BTL = biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi yang tidak secara langsung terkait dengan penyelenggaraan kurikulum Program Studi namun mutlak diperlukan dalam pengelolaan institusi pendidikan tinggi dalam rangka mendukung penyelenggaraan Program Studi.
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!