Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Perubahan 1 dan 2 Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020

Download Perubahan 1/I dan 2/II Juknis/Petunjuk Teknis BOP RA dan BOS MadrasahTahun 2020

Perubahan 1 dan 2 Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 merupakan perubahan atas petunjuk teknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020 sebelumnya yang diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Ringkasan Perubahan Ke-1 (SK Dirjen No. 1801 Tahun 2020) Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020

Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2020 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020. Akan tetapi dalam beberapa bulan ini (27 Maret dan 2 Juni), Ditjen Pendis Kemenag telah menerbitkan dua kali perubahan atas juknis BOP dan BOS bernomor 7330 tersebut.

Bantuan Operasioanal Pendidikan pada Raudlatul Athfal (selanjutnya disingkat BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (selanjutnya disingkat BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan menurunnya jurmlah anak putus sekolah (DO) dan meningkatnya jumlah anak kembali ke bangku sekolah. Dalam konteks madrasah, program BOS juga dinilai berhasil meningkatkan capaian APK dan APM dalam tiga tahun terakhir. APK Madrasah pada tahun 2018 secara umum melampaui angka yang ditetapkan dalam Renstra Pendidikan Islam Tahun 2015-2019.

Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:
a. membantu pendanaan biaya operasional dan non-personalia pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP;
b. meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik pada RA/ Madrasah dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee)tagihan biaya pendidikan;
c. membantu RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran; dan
d. mendukung program strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.
e. mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan RA/Madrasah.

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 meliputi Pengelolaan dana bantuan, mekanisme dan pemanfaantan dana bantuan, monitoring, pengawasan dan Sanksi.

Waktu dan Mekanisme Penyaluran BOP dan BOS dengan ketentuan sebagai sebagai berikut:

1. Penyaluran dana BOP/BOS Tahun Anggaran 2020 diberikan untuk masa 12 bulan periode Januari sampai dengan Desember 2020.

2. Penyaluran dana BOP /BOS bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dalam dua tahap atau tiap semester, yaitu Tahap I (Januari-Juni 2020) dan Tahap II (Juli-Desember 2020).

3. Penyaluran dana BOP/BOS bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat disalurkan melalui alokasi DIPA pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Penyaluran dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi Satkernya dilakukan melalui alokasi DIPA Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.

5.Penyaluran dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN dilakukan melalui alokasi DIPA pada masing-masing Satuan Kerja Madrasah Negeri tersebut.

Terbitnya SK Dirjen No. 1801 Tahun 2020 menjadi pencerah bagi MI dan RA di saat pandemi Covid-19 (Bab IV Penggunaan Dana) sehingga RA dan Madrasah dapat menjalankan protokol kesehatan di sekolah dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada.

Pada Bab IV Bagian B (Ruang Lingkup Komponen Pembiayaan), dijelaskan bahwa BOP dan BOS diperbolehkan untuk digunakan membiayai berbagai kegiatan, antara lain:

1. Pembelian/sewa sarana/ perlengkapan/ peralatan atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19:

- Pembelian sabun cuci tangan, anti septic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan penyebaran COVID-19
- Membiayai sewa peralatan untuk kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19
- Biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19
- Pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan penyebaran COVID-19
- Membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan penyebaran COVID-19

2. Pembelian/sewa saran/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses KBM:

- Penambahan alokasi kuota internet bagi RA/ Madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.
- Pembelin/sewa mobile modem (termasuk kuota internet berupa USB modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan
- Pembelin/sewa mobile modem (termasuk kuota internet berupa USB modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan
- Pembelian laptop atau personal computer sebatas untuk keperluan server e-learning implementasikan oleh RA/ Madrasah.
- Pengadaan bahan alat pendukung e-learning pada mata pelajaran matematika

Dengan demikian, dengan diijinkannya pengeluaran biaya untuk berbagai kegiatan dalam rangka pencegahan covid-19 dan sebagai langkah dalam menjalankan protokol kesehatan maka hal ini sesuai dan sejalan dengan SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Ringkasan Perubahan Ke-2 (SK Dirjen No. 2971 Tahun 2020) Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020

SK Dirjen Nomor 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 ini diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2020. Perubahan Ke-2 juknis BOP dan BOS ini cukup singkat karena hanya berisi satu lembar lampiran yang khusus mervisi Bab I Hal Pendahuluan Huruf C Angka 3, satuan biaya BOP/BOS 2020 yang kemudian dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-1134.3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 tertanggal 25 Juni 2020.

Berdasarkan perubahan kedua (SK Dirjen No. 2971 Tahun 2020) Juknis BOP dan BOS ini besarnya satuan biaya BOP/BOS mengalami perubahan sebagai berikut:

- RA yang awalnya adalah Rp. 600.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 400.000 / siswa / tahun
- MI yang awalnya adalah Rp. 900.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 800.000 / siswa / tahun
- MTs yang awalnya adalah Rp. 1.100.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.000.000 / siswa / tahun
- MA dan MAK yang awalnya adalah Rp. 1.500.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.400.000 / siswa / tahun

Tentu saja perubahan Ke-2 juknis BOP RA dan BOS Madrasah ini menjadi pukulan telak karena terjadi perubahan yang cukup signifikan dari sisi biaya.

Download

Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020 (SK Ditjen Pendis No. 7330 Tahun 2020) dapat di-download DI SINI.
Perubahan Ke-1 (SK Dirjen No. 1801 Tahun 2020) Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 dapat di-download DI SINI.
Perubahan Ke-2 (SK Dirjen No. 2971 Tahun 2020) Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 dapat di-download DI SINI.

Posting Komentar untuk "Download Perubahan 1 dan 2 Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020"