Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran No: SE.18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Tahun 1441 H

Download Surat Edaran No: SE.18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat  Idul Adha Tahun 2020/144I H

Surat Edaran No: SE.18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Tahun 2020/1441 H merupakan SE yang dimaksudkan sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan peraksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normal). Adapun tujuan surat Edaran ini agar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19.

Sholat Iedul Adha adalah ibadah sholat sunah yang dilakukan setiap hari raya Idul Adha tiba. Sholat ini termasuk dalam sholat sunah muakkad, yang artinya bahwa walaupun sholat ini bersifat sunah namun bermakna sangat penting sehingga sangat dianjurkan untuk melaksanakannya dan tidak meninggalkannya kecuali ada hajat yang sangat mendesak.

Surat Edaran No: SE.18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Tahun 1441

A. Pendahuluan
Dalam rangka pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M pada masa Tatanan Kenormalan Baru (New Normal), perlu dilakukan pengaturan kegiatan dimaksud dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-l9 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan penerapan protokol kesehatan ini diharapkan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban bisa berlangsung aman sesuai tuntunan agama Islam, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.

Penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan secara gotong royong oleh masyarakat dimulai dari proses penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging hewan kurban. Proses-proses tersebut perlu dilakukan penyesuaian prosedur pelaksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normal). Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah aplikatif dan efektif untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat penyembelihan hewan kurban.

B. Maksud dan Tujuan
Maksud surat Edaran ini sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan peraksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normal). Adapun tujuan surat Edaran ini agar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19.

C. Ruang LingkuP
Ruang iingkup Surat Edaran ini meliputi panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban pada masa pandemi dan adaptasi tatanan normal baru yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah dan mengumpulkan orang banyak.

D. Dasar
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diesease 2O19 (Covid- 19);
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban;
3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 15 Tahun 2020 Tentang panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman Covid Di Masa Pandemi;
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 0008/SE/PK.32O/F/6/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

E. Ketentuan
1. Tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempattempat yang dianggap masih belum aman Covid-l9 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah;
2. Penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1441H12020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/Masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbanganlsedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
3. Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memerhatikan etika batuk/bersin/meludah;
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

F. Penutup
Surat edaran ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupatenf Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.

Download

Surat Edaran (SE) No: SE.18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Tahun 2020/1441 H dapat di-download DI SINI.

Posting Komentar untuk "Surat Edaran No: SE.18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Tahun 1441 H"