Pengumuman Daftar Ulang SKB CPNS 2019 Kemenag TA 2020
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Pengumuman terkait pendaftaran ulang peserta seleksi SKB/ Seleksi Kompetensi Bidang pada seleksi CPNS formasi tahun 2019 di lingkungan Kementerian Agama tahun anggaran 2020 ini ditegaskan melalui pengumuman bernomor: Nomor: P-3058/SJ/B.ll.2/KP .00.2/08/2020.
Seleksi Kompetensi Bidang atau biasa disingkat SKB merupakan tes lanjutan setelah dinyatakan lolos Tes Kompetensi Dasar (TKD), tes ini bertujuan menguji pengetahuan para CPNS seputar bidang yang bakal mereka jalani dan juga tes bidang penting lainnya semisal psikotes dan juga TOEFL.
Daftar isi
Ringkasan Pengumuman Daftar Ulang SKB CPNS 2019 Kemenag TA 2020
Menindaklanjuti Surat Kepala Sadan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2019 Nomor K 26-30N 116-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2019 tetap berlangsung dengan seraya berdoa memohon pertolongan kepada Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa dan dengan penuh kepatuhan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19;
2. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti SKB sesuai dengan Pengumuman Nomor: P-2156/SJ/B.II/KP.00.1/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil SKD CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2019 WAJIB melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id;
3. Peserta yang berhak mengikuti SKB agar:
a. Memilih lokasi tes di Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili atau tempat tinggal saat ini. Peserta diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2020;
b. Melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id;
4. Kebijakan Umum bagi peserta SKB:
a. Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum jadwal pelaksanaan SKB;
b. Tidak diperkenankan bepergian atau melakukan perjalanan kecuali mendesak;
c. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
d. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer,
e. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ~ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di temp at terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
f. Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ~ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhirseleksi;
5. Kewajiban Peserta SKB:
a. Hadir di lokasi tes paling lambat 120 (serratus dua puluh) menit sebelum pelaksanaan SKB dimulai;
b. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;
c. Membawa dan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
d. Membawa laptop yang memiliki webcam, sudah terpasang aplikasi zoom meeting, memiliki fitur witi yang berfungsi serta memastikan laptop tersebut dapat beroperasi dengan baik untuk pelaksanaan SKB berbasis daring/virtual meeting (Tidak
diperkenankan untuk menggunakan HP/Tablet/sejenisnya). Dianjurkan membawa modem/hp untuk fathering cadangan untuk koneksi internet;
e. Mengenakan kemeja atasan berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;
f. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
6. Titik lokasi tempat pelaksanaan SKB akan diselenggarakan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi seluruh peserta, baik yang mendaftar pada formasi Unit Eselon I Pusat, Kantor Wilayah Provinsi, PTKN, Balai, maupun UPT Asrama Haji;
7. Jadwal dan alamat tempat pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian;
8. Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS dalam proses Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2019;
9. lnformasi lebih lanjut mengenai Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2019 dapat dilihat melalui laman resmi www.kemenag.go.id dan/atau laman SSCN https://sscn.bkn.go.id serta akun instagram @cpnskemenag2019 dan @kemenag_ri;
10. Diimbau agar para peserta tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
11. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
12. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Posting Komentar untuk "Pengumuman Daftar Ulang SKB CPNS 2019 Kemenag TA 2020"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!