Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Revisi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran di Masa Covid-19

Download Salinan Perubahan SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Di Masa Pandemi Covid-19

Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini bernomor 03/KB/2020, bernomor 612 TAHUN 2020, bernomor HK.01.08/Menkes/502/2020, dan bernomor 119/4536/SJ.

Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Covid-19 ini berdasarkan pada berbagai pertimbangan yang antara lain:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh;
b) bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat diperluas sampai dengan ZONA KUNING yang memiliki tingkat risiko penularan rendah berdasarkan hasil pemetaan satuan tugas nasional penanganan COVID-19;
c) bahwa dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memerhatikan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan dan penetapan zona oleh satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia;
d) bahwa pembelajaran praktik di sekolah menengah kejuruan diperlukan untuk memastikan agar lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan industri, dunia usaha, dan dunia kerja;

Ringkasan Perubahan SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Covid-19

SALINAN LAMPIRAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 03/KB/2020
NOMOR 612 TAHUN 2020
NOMOR HK.01.08/Menkes/502/2020
NOMOR 119/4536/SJ
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 01/KB/2020, NOMOR 516 TAHUN 2020, NOMOR HK.03.01/MENKES/363/2020, NOMOR 440-882 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

I. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko), dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.

II. Kepala satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini.

III. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:
A. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
B. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
1. satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau
2. satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.

IV. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dan KUNING dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.

V. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dan KUNING pada:
1. jenjang pendidikan dasar, terdiri atas Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B;
2. jenjang pendidikan menengah, terdiri atas Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA),
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Paket C;

Adapun pembelajaran tatap muka pada PAUD formal (Taman Kanak- kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA) dan TK Luar Biasa) dan PAUD nonformal (Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS)) paling cepat 2 (dua) bulan setelah pembelajaran tatap muka dimulai pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

VI. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING dilaksanakan melalui dua fase sebagai
berikut:
A. Masa Transisi
1. Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
2. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

B. Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU dan KUNING maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.

VII. Sekolah dan madrasah berasrama yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
Kapasitas Asrama Masa Transisi Masa Kebiasaan Baru
≤ 100 peserta didik Bulan I: 50%
Bulan II: 100%
100%
> 100 peserta didik Bulan I: 25%
Bulan II: 50%
Bulan III: 75%
Bulan IV: 100%
VIII. Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.

IX. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dan KUNING wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan pendidikan atau tingkat risiko daerahnya berubah menjadi ZONA ORANYE atau MERAH.

X. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan menggunakan prosedur sebagaimana berikut:

Ketentuan khusus:
1. Peserta didik yang tinggal di daerah ZONA ORANYE atau MERAH dan/atau dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA ORANYE dan/atau MERAH tetap melanjutkan BDR.
2. Peserta didik yang berasal dari daerah ZONA ORANYE atau MERAH dan kemudian pindah ke ZONA HIJAU atau KUNING tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Tugas dan Tanggung Jawab
1. Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kepala kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab untuk:
a. memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di DAPODIK atau EMIS;
b. menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan;
d. berkoordinasi dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat, terkait:
1) pendataan kondisi warga satuan pendidikan yang terdampak COVID-19 (kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, atau kontak erat);
2) informasi tingkat risiko COVID-19 di daerahnya; dan
3) informasi status pembukaan kembali satuan pendidikan,
e. memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidikan, dan pendidik mengenai penerapan protokol kesehatan, dukungan psikososial, pemanfaatan teknologi informasi dalam pembelajaran, mekanisme pembelajaran jarak jauh, dan mekanisme pelaporan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan;
f. melakukan simulasi pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di ZONA HIJAU dan KUNING apabila diperlukan untuk melihat kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Pada saat satuan pendidikan sudah dibuka, kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab untuk:
a. melaporkan perkembangan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan kepada kepala daerah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) atau Kementerian Agama sesuai kewenangan;
b. bersama dengan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat melakukan evaluasi pembukaan satuan pendidikan; dan
c. wajib menutup kembali satuan pendidikan yang sudah dibuka apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan pendidikan.

Download Perubahan SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Covid-19

Berkas Salinan dan Lampiran Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 bisa di-download pada ikon download di bawah ini.

Download Salinan Perubahan SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Di Masa Pandemi Covid-19

Posting Komentar untuk "Revisi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran di Masa Covid-19"