PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2020 I PDF
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Diterbitkannya produk hukum berupa Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada adalah untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Widyaprada.
Daftar isi
Ringkasan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020
Dalam Bab I Pasal 1 disebutkan poin-poin sebagai berikut:1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
3. Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.
4. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga pendidikan dan pelatihan yang saat ini berada pada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
5. Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model yang saat ini berada pada Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
6. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
7. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaprada dalam rangka pembinaan karier jabatan.
8. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Widyaprada sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
9. Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk menilai prestasi kerja Widyaprada dan menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada.
10. Penilaian Prestasi Kerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
11. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai.
12. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disingkat TPAK adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang dan bertugas menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada.
13. Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Sekretariat TPAK adalah tim yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan kerja TPAK.
14. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Widyaprada yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/Angka Kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan Angka Kredit.
15. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
17. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang penjaminan mutu pendidikan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Kemudian pada pasal 2 diterangkan bahwa petunjuk teknis/ juknis Jabatan Fungsional Widyaprada mengatur:
a. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Widyaprada;
b. Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada;
c. kedudukan dan wilayah kerja Widyaprada;
d. tugas pokok dan beban kerja Widyaprada;
e. pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Widyaprada;
f. Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Widyaprada;
g. kenaikan pangkat dan jabatan Widyaprada;
h. pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Widyaprada; dan
i. pembinaan dan pengawasan.
Tujuan petunjuk teknis/ juknis Jabatan Fungsional Widyaprada adalah untuk digunakan sebagai pedoman bagi:
a. Widyaprada dalam menerapkan Jabatan Fungsional Widyaprada;
b. Tim Penilai Jabatan Fungsional Widyaprada dalam menetapkan kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Widyaprada; dan
c. pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Widyaprada.
Kemudian pada Bab II pasal 4 dijelaskan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas:
a. Widyaprada Ahli Pertama;
b. Widyaprada Ahli Muda;
c. Widyaprada Ahli Madya; dan
d. Widyaprada Ahli Utama.
Lebih lanjut, pada pasal 5 dijelaskan bahwa pangkat dan golongan ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas:
a. Widyaprada Ahli Pertama memiliki pangkat:
1. Penata Muda golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.
b. Widyaprada Ahli Muda memiliki pangkat:
1. Penata golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
c. Widyaprada Ahli Madya memiliki pangkat:
1. Pembina golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
d. Widyaprada Ahli Utama memiliki pangkat:
1. Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama golongan ruang IV/e.
Tugas pokok Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan:
a. pemetaan mutu pendidikan;
b. pendampingan satuan pendidikan;
c. pembimbingan satuan pendidikan;
d. supervisi pendidikan; dan/atau
e. pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.
Dalam pasal 26 tentang Beban Kerja Widyaprada, tertera keterangan sebagai berikut:
(1) Beban kerja Widyaprada dalam melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif perminggu.
(2) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas pokok Widyaprada.
Pada pasal 28 disebutkan:
(1) Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu:
a. Presiden bagi Widyaprada Ahli Utama; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Widyaprada Ahli Pertama sampai dengan Widyaprada Ahli Madya.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyapradamelalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S1 (strata satu) atau D4 (diploma empat) di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Kenaikan Jabatan Fungsional Widyaprada dapat dipertimbangkan apabila tersedia kebutuhan jabatan Widyaprada dengan ketentuan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Download Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada
A. JENJANG JABATAN, PANGKAT, GOLONGAN RUANG, DAN ANGKA KREDIT YANG DIPERSYARATKANJenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Widyaprada serta persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap Jabatan Fungsional Widyaprada dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.
Tabel 1.1
Angka Kredit Kumulatif Minimal untuk Kenaikan Jabatan/Pangkat
No | Jenjang Jabatan Widyaprada | Pangkat dan Golongan Ruang | Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Jabatan/Pangkat | |
---|---|---|---|---|
Kumulatif Minimal | Interval | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Widyaprada Ahli Pertama | Penata Muda, III/a | 100 | 50 |
Penata Muda Tingkat I, III/b | 150 | 50 | ||
2 | Widyaprada Ahli Muda | Penata , III/c | 200 | 100 |
Penata Tingkat I, III/d | 300 | 100 | ||
3 | Widyaprada Ahli Madya | Pembina, IV/a | 400 | 150 |
Pembina Tingkat I, IV/b | 550 | 150 | ||
Pembina Muda, IV/c | 700 | 150 | ||
4 | Widyaprada Ahli Utama | Pembina Utama Madya, IV/d | 850 | 200 |
Pembina Utama, IV/e | 1050 |
1. Angka Kredit Kumulatif minimal pada kolom 4 adalah jumlah Angka Kredit Kumulatif minimal yang diperlukan untuk kenaikan jabatan/pangkat.
2. Angka Kredit pada kolom 5 adalah jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
3. Jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat Widyaprada dengan ketentuan:
a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk Angka Kredit pendidikan dengan rincian sebagai berikut:
1) paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit dari unsur utama tugas pokok penjaminan mutu pendidikan (pemetaan mutu pendidikan, pendampingan, pembimbingan, supervisi, dan pengembangan model); dan
2) paling banyak 40% (empat puluh persen) dari 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit dari unsur utama pengembangan profesi;
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Contoh I:
Alif Nur Melati, S.Pd, Widyaprada Ahli Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif 320. Agar dapat naik menjadi Widyaprada Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang bersangkutan harus mengumpulkan Angka Kredit
paling sedikit 80 untuk mencapai Angka Kredit Kumulatif minimal 400 yang dipersyaratkan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.
Tabel 1.2
Perhitungan Pemenuhan Angka Kredit
Angka Kredit Lama | Angka Kredit Baru yang harus diperoleh | Jumlah Minimal yang harus diperoleh | |||
---|---|---|---|---|---|
Unsur Utama (80%) | Unsur Penunjang (20%) | ||||
Pendidikan | Penjaminan Mutu Pendidikan (min 60%) | Pengembangan Profesi (max 40%) | |||
320 | 0 | 39 | 25 | Maksimal 16 | 400 |
a. Dari golongan III/d ke IV/a memerlukan 80 Angka Kredit baru (dari Angka Kredit Kumulatif 320 menjadi Angka Kredit Kumulatif 400).
b. Unsur utama baru yang wajib diperoleh minimal 80% x 80 = 64.
c. Unsur penunjang baru maksimal 20% x 80 = 16.
d. Unsur pengembangan profesi yang diperbolehkan paling banyak 40% dari 80% dari unsur utama 40% x 64 = 25.
e. Unsur utama penjaminan mutu pendidikan yang wajib minimal diperoleh adalah 64 – 25 = 39.
f. Yang bersangkutan akan memperoleh Angka Kredit Kumulatif dengan rincian sebagai berikut:
Angka Kredit lama | = | 320 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Unsur pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan baru | = | 39 | ||||||
Unsur pengembangan profesi baru | = | 25 | ||||||
Unsur penunjang baru | = | 16 | ||||||
Jumlah | = | 400 |
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2020 I PDF"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!