Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Kompetisi Sains Madrasah (KSM Online) Tahun 2020

Download Petunjuk Teknis/ Juknis   Nomor 4861 Tahun 2020 Tentang Kompetisi Sains Madrasah (KSM Online) Tahun 2020

Ditjen Pendis menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4861 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020, tanggal 2 September 2020 sebagai panduan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Kegiatan KSM online ini bertujuan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan mutu daya saing teknologi, memberikan kesempatan siswa madrasah untuk tetap melakukan kegiatan belajar, berkompetisi, dan berprestasi di masa pandemi covid-19 serta meningkatkan mutu dan daya saing lulusan madrasah terutama dalam bidang sains.

Ringkasan Juknis Kompetisi Sains Madrasah (KSM Online) Tahun 2020

Berikut adalah kutipan isi naskah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4861 Tahun 2020 Tentang Juknis Kompetisi Sains Madrasah (KSM Online) Tahun 2020.

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan siswa madrasah untuk tetap melakukan kegiatan belajar, berkompetisi dan berprestasi di masa pandemi covid-19 serta meningkatkan mutu dan daya saing lulusan madrasah terutama dalam bidang sains, perlu menyelenggarakan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah;
b. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020;

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Pada Kementerian Agama;
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan MenteriAgama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KOMPETISI SAINS MADRASAH TAHUN 2020.
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

A. LATAR BELAKANG
Derasnya laju perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mulai menimbulkan rasa khawatir dikalangan masyarakat. Terutama ekses negatif yang muncul dan tidak dapat dinafikan sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut. Menyikapi kondisi ini, masyarakat mulai berpaling dan menaruh harapan besar kepada madrasah agar dapat menjawab tantangan. Sebab, di mata masyarakat, madrasah dapat memberikan benteng bagi anak-anakmereka karena tidak hanya membekali ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga memberikan bekal ilmu agama.

Indikator paling tampak dari kondisi di atas adalah semakin besar minat orang tua memasukkan putra-putri ke madrasah. Fakta ini
tentunya menjadi tantangan sendiri bagi pengelola madrasah dan harus dijawab dengan langkah-langkah konkret. Proses pembelajaran dan
sarana pembelajaran di madrasah harus semakin ditingkatkan, ditunjang dengan guru-guru madrasah yang juga harus senantiasa ditingkatkan kualifikasinya. Selain itu, guna meningkatkan iklim kompetisi di kalangan siswa madrasah juga perlu dikembangkan/dibangun kegiatan-kegiatan yang dapat mengakomodir siswa dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki. Dengan cara ini maka madrasah dapat semakin mengejar ketertinggalan dari sekolah umum, bahkan sangat mungkin mengunggulinya.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) merupakan sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains kalangan siswa madrasah. Sejak awal digelar (tahun 2012), mulai tahun 2018 KSM berupaya mengelaborasi dan memadukan sains dengan konteks nilai-nilai Islam.
Integrasi sains dan konteks nilai-nilai Islam dalam KSM meliputi:
1. Soal-soal sains dalam KSM dielaborasi dengan konteks yang ada dalam Al Qur'an;
2. Soal-soal sains dalam KSM menggali konsep serta terapan yang ada dalam Islam semisal zakat, falak, dan tema lainnya dimaksudkan agar siswa tetap mengkaji konsep keislaman dengan sains yang holistik;
3. Soal keilmuan sains murni, ini dilakukan sebagai upaya tetap menyejajarkan siswa-siswa madrasah dengan siswa-siswa olimpiade sains di madrasah.

Berdasarkan dasar pemikiran di atas, Kementerian Agama melalui Direktorat J enderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM dimulai dari KSM Satuan Pendidikan dan KSM Nasional.

B. TUJUAN
Secara umum Kompetisi Sains Madrasah Online (KSMO) tahun 2020 bertujuan untuk memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif,
berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Secara khusus tujuan KSMO tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan wahana bagi siswa madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains;
b. Memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spriritual berdasarkan nilai-nilai agama;
c. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah;
d. Memberikan kesempatan menjadi duta Indonesia yang dapat membanggakan bangsa dan menjadi penyejuk di tengah keterpurukan dunia pendidikan di Indonesia.

C. HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Berkembangnya bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat berkreasi dan mencintai sains;
2. Siswa madrasah memiliki motivasi untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya;
3. Berkembangnya budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah;
4. Terjaring bibit unggul dan berprestasi sebagai calon peserta ajang kompetisi tingkat internasional;
5. Menghasilkan siswa-siswi terbaik disetiap bidang dan menjadi SDM yang mencintai bidang keilmuannya.

D. Bidang Yang Dilombakan
MI:
- Matematika Terintegrasi
- Sains IPA Terintegrasi
MTs:
- Matematika Terintegrasi
- IPA Terpadu Terintegrasi
- IPS Terpadu Terintegrasi
MA:
- Matematika Terintegrasi
- Biologi Terintegrasi
- Fisika Terintegrasi
- Kimia Terintegrasi
- Ekonomi Terintegrasi
- Geografi Terintegrasi

F. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Tahapan KSM Online Waktu Pelaksanaan Tempat
KSM tingkat satuan Pendidikan 21 - 30 September 2020 Ditetapkan Madrasah masing-masing
Pendaftaran KSMO Nasional 2020 25 September - 23 Oktober 2020 http:/ /ksm.kemenag.go.id
Ujicoba KSMO Nasional 2020 2 - 3 November 2020 Di rumah masing-masing peserta
KSMO Nasional 2020 9 - 10 November 2020 Di rumah masing-masing peserta
Pengumuman Pemenang 19 November 2020 KSMO 19 November 2020 http:/ /ksm.kemenag.go.id

Download Juknis Kompetisi Sains Madrasah (KSM Online) Tahun 2020

BENTUK TES DAN TAHAPAN KOMPETISI SAINS MADRASAH

A. BENTUK TES
Tahap Bentuk Tes Penyelenggara

KSM Satuan Pendidikan
Tes tulis atau Bentuk tes lain yang
ditetapkan oleh masing-masing madrasah

Komite KSM Satuan Pendidikan



KSMO Nasional
1. Tes KSMO
- Soal disiapkan oleh Komite Ahli Nasional KSMO Nasional
- Sarana KSMO disiapkan oleh
Komite Satuan Pendidikan atau
peserta
2. Penilaian terpusat oleh Komite
KSMO Nasional



Komite KSMO Nasional
Penjelasan:
1. Tes Tulis
T es tulis disesuaikan dengan silabus KSMO yang mengacu pada standar silabus MI, MTs, dan MA. Konsep integrasi keislaman terdiri dari mapel Aqidah Akhlak, Qur'an Hadits, Fiqih dan Sejarah Kebudayaan Islam. Testeori pada KSMO 2020 bertujuan untuk menguji tiga aspek, yakni:
a. Proses sains dan kemampuan berfikir;
b. Konsep dan pengetahuan sains yang terintegrasi dengan ilmu keislaman; dan
c. Kemampuan dalam aplikasi sains dan teknologi.

B. TAHAPAN PELAKSANAAN KSMO
1. KSM Satuan Pendidikan
KSM Satuan Pendidikan menjadi tahapan awal seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan madrasah. Tahapan KSM ini dimaksudkan untuk
menentukan siswa terbaik mewakili masing-masing satuan pendidikan madrasah yang dikirim untuk mengikuti KSMO Nasional. Adapun ketentuan dan mekanisme seleksi KSM Satuan Pendidikan ini adalah:
1. Peserta KSM Satuan Pendidikan adalah siswa terbaik di tiap madrasah yang diseleksi melalui satu dari dua cara:
a. Pelaksanaan seleksi khusus untuk memberikan kesempatan kepada semua siswa yang memenuhi persyaratan mengikuti KSMO Nasional;
b. Penunjukan langsung oleh guru berdasarkan hasil prestasi akademik selama proses pembelajaran di madrasah;
2. Madrasah menyelenggarakan seleksi khusus KSM Satuan Pendidikan, penyiapan soal seleksi dan penilaian menjadi tanggung jawab madrasah yang bersangkutan;
3. Siswa terbaik tiap bidang studi akan mewakili madrasahnya untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya di tingkat nasional;
4. Kepala Madrasah dapat mengirimkan maksimal 1 siswa berdasarkan hasil KSM tingkat satuan pendidikan tiap bidang studi ke KSMO Nasional;
5. Biaya kegiatan KSM satuan pendidikan dapat dibebankan pada anggaran BOS dari Madrasah yang bersangjutan atau sumber lain yang sah.

Berkas Juknis Kompetisi Sains Madrasah (KSM Online) Tahun 2020 ini juga berisi lampiran I tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4861 Tahun 2020 ang dapat di download pada ikon download di bawah ini.

Download Petunjuk Teknis/ Juknis Kompetisi Sains Madrasah (KSM Online) Tahun 2020

Posting Komentar untuk "Juknis Kompetisi Sains Madrasah (KSM Online) Tahun 2020"