SE dan Panduan Verval Nomor Ponsel Peserta Didik
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Dalam buku 1 satuan pendidikan disebutkan bahwa Verifikasi dan Validasi (Verval) Nomor Ponsel Peserta Didik digunakan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel peserta didik sebagai data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet. Kebenaran nomor ponsel peserta didik perlu dipastikan oleh Kepala Sekolah sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi COVID-19.
Panduan verval nomor ponsel peserta didik ini selaras dengan Surat Edaran/SE Nomor: 4239/J1/KP/2020 Tentang Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Nomor Ponsel Peserta Didik/ Siswa. Dijelaskan di sana bahwa Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) memohon bantuan para kepala dinas pendidikan untuk menginformasikan proses verifikasi dan validasi nomor ponsel ini ke seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaannya. Diharapkan sekolah dapat menandatangani Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dilengkapi materai 6000, dan operator dinas memastikan kelengkapan SPTJM yang ditandatangani oleh kepala sekolah sebagai persetujuan.
Daftar isi
Ringkasan Panduan Verval Nomor Ponsel Peserta Didik
DASAR HUKUM VERIFIKASI & VALIDASI NOMOR PONSEL PESERTA DIDIK- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19); serta
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/PD/2020 Tahun 2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet bagi Peserta Didik.
1. Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel peserta didik. Data awal nomor ponsel peserta didik diambil dari cut off Dapodik 11 September 2020.
2. Pusdatin melakukan validasi nomor ponsel peserta didik.
3. Pusdatin melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data dump file (meliputi: pd_id, tingkat_pendidikan, npsn, dan no_ponsel). Data dump file di simpan di server Pusdatin.
4. Provider menarik data dump file yang disiapkan Pusdatin untuk dipadankan dengan basis data pelanggan milik provider.
5. Provider melakukan pemadanan untuk memastikan nomor ponsel yang diterima dari Pusdatin dapat diisikan kuota internet. Nomor ponsel harus aktif, dan tidak boleh berada pada masa tenggang. Nomor ponsel yang tidak memenuhi ketentuan dikembalikan ke Pusdatin sebagai data residu.
6. Nomor ponsel dengan kategori data residu dikembalikan ke Pusdatin untuk selanjutnya diperbaiki kembali oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
7. Pusdatin menyajikan data ke dalam Dashboard verifikasi dan validasi nomor ponsel pada laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/.
-> Jika status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan data nomor ponsel peserta didik.
-> Jika status record nomor ponsel valid, maka satuan pendidikan dapat mencetak SPTJM.
8. Satuan Pendidikan mencetak dan memeriksa kebenaran data di SPTJM.
9. Satuan Pendidikan mengunggah hasil pindai SPTJM yang sudah ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan diatas materai dan sudah
dibubuhi stampel satuan pendidikan.
10. Pusdatin mengirimkan data valid berdasarkan SPTJM kepada Provider sehingga Provider dapat mengirimkan bantuan kuota internet kepada peserta didik dan guru.
11. Provider mengisikan kuota internet ke nomor ponsel individu peserta didik dan guru setelah SPTJM disetujui Pusdatin.
-> Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status berhasil jika kuota internet berhasil dikirimkan.
-> Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status tidak berhasil jika kuota internet tidak berhasil dikirimkan kemudian mengirimkan data ke Pusdatin untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan.
12. Provider melaporkan hasil pengisian kuota internet ke Pusdatin.
LAMAN DAN HAK AKSES VERVAL NO PONSEL
A. Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik dapat diakses melalui laman
https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/
B. Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud dilaman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan
penugasan sebagai:
-> Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi; dan
-> Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan.
Untuk mendapatkan panduan verval nomor ponsel peserta didik secara lengkap dan jelas, dapat mengunduh SE dan Panduan Verval Nomor Ponsel Peserta Didik pada akhir tulisan ini melaui tautan yang disediakan.
Download SE dan Panduan Verval Nomor Ponsel Peserta Didik
Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 4239/J1/KP/2020 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Nomor Ponsel Peserta Didik yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.Di bawah ini adalah screenshot dari SE Nomor: 4239/J1/KP/2020 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Nomor Ponsel Peserta Didik tersebut.
Dipersilahkan untuk mendownload SE dan Panduan Verval Nomor Ponsel Peserta Didik melaui tautan yang telah disediakan di bawah ini.
Surat Edaran/ SE Nomor: 4239/J1/KP/2020 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel Peserta Didik
Panduan Cara Verifikasi Dan Validasi (Verval) Nomor Ponsel Peserta Didik
Posting Komentar untuk "SE dan Panduan Verval Nomor Ponsel Peserta Didik"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!