Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendaftaran Penghargaan Guru dan KS Jenjang Dikmen dan Diksus

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Mengikuti Penghargaan Guru dan Kepala Sekolah Dedikatif, Inovatif dan Inspiratif Tahun 2020 Bagi Guru dan Kepala Sekolah Dikmen dan Diksus

Pemberian Penghargaan kepada Guru dan Kepala Sekolah yang dedikatif, inovatif, dan inspiratif pada tahun 2020 di lingkungan Kemendikbud merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah atas prestasi dan kinerja yang telah dihasilkan selama ini. Penghargaan ini diharapkan mampu lebih mendorong dan meningkatkan profesionalisme GTK dan kepala sekolah yang tujuan akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tema yang diusung pada kegiatan pemberian penghargaan bagi Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2020 kali ini adalah “Dengan Semangat Kegotongroyongan dalam Pendidikan, Pandemi Covid-19 Bukan Penghalang Indonesia Maju”.

Ruang lingkup kegiatan ini meliputi tugas dan fungsi guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan budaya literasi di satuan pendidikan, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran abad ke-21 dan mengoptimalkan peran tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, inovatif dan integritas tata kelola di satuan pendidikan.

Ringkasan Penghargaan Guru dan Kepala Sekolah Dedikatif, Inovatif dan Inspiratif 2020 Bagi Guru dan Kepala Sekolah SMA SMK dan Pendidikan Khusus

LATAR BELAKANG
Kondisi dan situasi yang terjadi akibat pandemi Covid-19 telah mengakibatkan perubahan tatatan kesehatan, ekonomi, sosial, budaya dan termasuk pada pendidikan.

Secara faktual dalam bidang pendidikan terlihat pada proses pembelajaran, seharusnya dalam kondisi normal pembelajaran berlangsung di sekolah, namun masih dijumpai pada saat ini pembelajaran berlangsung di rumah dengan berbagai macam cara dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pembelajaran dari rumah tersebut menimbulkan permasalahan pada guru dan kepala sekolah terutama dalam menyediakan sarana dan prasarana pendidikan. Permasalahan ini memberikan konsekuensi terhadap guru dan kepala sekolah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Atas segala upaya dan jerih payah yang dilakukan oleh guru dan kepala sekolah tersebut, sudah sepatutnya pemerintah memberikan penghargaan atas dedikasi, inovasi, dan inspirasinya.

DASAR HUKUM

  1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  2. Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19)
  3. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
PENGERTIAN
Penghargaan Guru dan Kepala Sekolah Dedikatif, Inovatif, dan Inspiratif adalah pemberian penghargaan melalui proses pemilihan dan penetapan figur/profil guru dan kepala sekolah yang telah mendedikasikan diri dalam tugas dan fungsinya sehingga memiliki inovasi untuk menginspirasi rekan sesama guru dan kepala sekolah.

Dedikatif, Inovatif, dan Inspiratif adalah pengorbanan tenaga, pikiran, dan waktu, serta memiliki kemanfaatan, kebaruan dan menginspirasi pihak lain di masa pandemi Covid-19.

Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus adalah satuan pendidikan pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB), dan Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif/SPPPI jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Penghargaan ini diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi kepada guru, dan kepala sekolah yang telah melakukan praktik baik (good practices) yang luar biasa di masa pandemi Covid-19; jadi bukan kualitas karya tulis ilmiah.

PERSYARATAN PESERTA
  • Masih aktif sebagai Guru/Kepala Sekolah pada jenjang SMA, SMK, SLB dan Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SD, SMP, SMA, SMK)
  • Bagi Guru, memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
  • Belum pernah menjadi pemenang pada semua jenis Penghargaan Guru dan Kepala Sekolah Tingkat Nasional pada tahun 2019, 2018 dan 2017*)
  • Memiliki NUPTK yang terdaftar di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
  • Memiliki pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S1/DIV
  • Memiliki kelakuan baik*)
  • Memiliki karya praktik baik*) sesuai dengan format dalam penghargaan
*) Format Surat Pernyataan dan Template Praktik baik dapat diunduh di daftar unduhan

KATEGORI PENGHARGAAN

GURU
  1. Guru SMA
  2. Guru SMK
  3. Guru SLB (SDLB, SMPLB, SMALB)
  4. Guru di Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SD, SMP, SMA, SMK)
KEPALA SEKOLAH
  1. Kepala SMA
  2. Kepala SMK
  3. Kepala SLB (SDLB, SMPLB, SMALB)
TAHAPAN KEGIATAN
No TAHAPAN TANGGAL
1 Sosialisasi via video conference,website,dan media sosial 25-30 Agustus 2020
2 Pendaftaran dan unggah dokumen 27 Agustus-25 September 2020
3 Seleksi administrasi 28 September-2 Oktober 2020
4 Seleksi substansi 5-16 Oktober 2020
5 Pengumuman finalis 20 Oktober 2020
6 Presentasi via daring 26-28 Oktober 2020
7 Pengumuman penerima penghargaan 30 Oktober 2020
PENDAFTARAN (27 Agustus - 25 September 2020)

TATA CARA
  1. Guru dan Kepala Sekolah melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui tautan/link pendaftaran
  2. Guru dan Kepala Sekolah wajib mengikuti semua petunjuk yang ada di form pendaftaran
  3. Guru dan Kepala Sekolah mengisi biodata di form pendaftaran
  4. Guru dan Kepala Sekolah mengunggah dokumen sesuai persyaratan yang ditentukan
  5. Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SD, SMP, SMA, SMK)
DOKUMEN/FILE YANG HARUS DIUNGGAH
  1. Pindaian/scan Surat Penugasan sebagai guru/kepala sekolah dari pejabat yang berwenang (format file pdf/jpg/jpeg ukuran maksimal 1 MB)
  2. Pindaian/scan Surat Pernyataan kebenaran data/informasi yang disampaikan, masih aktif sebagai guru/kepala sekolah, memiliki kelakuan baik, keaslian karya praktik baik dan belum pernah menjadi pemenang pada semua jenis Penghargaan Guru dan Kepala Sekolah Tingkat Nasional pada tahun 2019, 2018 dan 2017 (format file pdf/jpg/jpeg ukuran maksimal 1 MB)
  3. Laporan Praktik Baik (format pdf ukuran maksimal 10 MB)
BOBOT PENILAIAN
No Aspek Penilaian Bobot
1 Laporan Praktik Baik 60%
2 Paparan 40%
Total 100%

Download Infografis Penghargaan Guru dan Kepala Sekolah Dedikatif, Inovatif dan Inspiratif 2020 Bagi Guru dan Kepala Sekolah SMA SMK dan Pendidikan Khusus

Berkas unduhan Infografis Penghargaan Guru dan Kepala Sekolah Dedikatif, Inovatif dan Inspiratif 2020 Bagi Guru dan Kepala Sekolah SMA SMK dan Pendidikan Khusus dapat di-download pada ikon download di bawah ini.

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Mengikuti Penghargaan Guru dan Kepala Sekolah Dedikatif, Inovatif dan Inspiratif Tahun 2020 Bagi Guru dan Kepala Sekolah Dikmen dan Diksus

Posting Komentar untuk "Pendaftaran Penghargaan Guru dan KS Jenjang Dikmen dan Diksus"