Pendaftaran Penghargaan Guru dan KS Jenjang Dikmen dan Diksus
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Pemberian Penghargaan kepada Guru dan Kepala Sekolah yang dedikatif, inovatif, dan inspiratif pada tahun 2020 di lingkungan Kemendikbud merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah atas prestasi dan kinerja yang telah dihasilkan selama ini. Penghargaan ini diharapkan mampu lebih mendorong dan meningkatkan profesionalisme GTK dan kepala sekolah yang tujuan akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tema yang diusung pada kegiatan pemberian penghargaan bagi Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2020 kali ini adalah “Dengan Semangat Kegotongroyongan dalam Pendidikan, Pandemi Covid-19 Bukan Penghalang Indonesia Maju”.
Ruang lingkup kegiatan ini meliputi tugas dan fungsi guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan budaya literasi di satuan pendidikan, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran abad ke-21 dan mengoptimalkan peran tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, inovatif dan integritas tata kelola di satuan pendidikan.
Daftar isi
Ringkasan Penghargaan Guru dan Kepala Sekolah Dedikatif, Inovatif dan Inspiratif 2020 Bagi Guru dan Kepala Sekolah SMA SMK dan Pendidikan Khusus
LATAR BELAKANGKondisi dan situasi yang terjadi akibat pandemi Covid-19 telah mengakibatkan perubahan tatatan kesehatan, ekonomi, sosial, budaya dan termasuk pada pendidikan.
Secara faktual dalam bidang pendidikan terlihat pada proses pembelajaran, seharusnya dalam kondisi normal pembelajaran berlangsung di sekolah, namun masih dijumpai pada saat ini pembelajaran berlangsung di rumah dengan berbagai macam cara dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pembelajaran dari rumah tersebut menimbulkan permasalahan pada guru dan kepala sekolah terutama dalam menyediakan sarana dan prasarana pendidikan. Permasalahan ini memberikan konsekuensi terhadap guru dan kepala sekolah untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Atas segala upaya dan jerih payah yang dilakukan oleh guru dan kepala sekolah tersebut, sudah sepatutnya pemerintah memberikan penghargaan atas dedikasi, inovasi, dan inspirasinya.
DASAR HUKUM
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19)
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Penghargaan Guru dan Kepala Sekolah Dedikatif, Inovatif, dan Inspiratif adalah pemberian penghargaan melalui proses pemilihan dan penetapan figur/profil guru dan kepala sekolah yang telah mendedikasikan diri dalam tugas dan fungsinya sehingga memiliki inovasi untuk menginspirasi rekan sesama guru dan kepala sekolah.
Dedikatif, Inovatif, dan Inspiratif adalah pengorbanan tenaga, pikiran, dan waktu, serta memiliki kemanfaatan, kebaruan dan menginspirasi pihak lain di masa pandemi Covid-19.
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus adalah satuan pendidikan pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB), dan Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif/SPPPI jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Penghargaan ini diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi kepada guru, dan kepala sekolah yang telah melakukan praktik baik (good practices) yang luar biasa di masa pandemi Covid-19; jadi bukan kualitas karya tulis ilmiah.
PERSYARATAN PESERTA
- Masih aktif sebagai Guru/Kepala Sekolah pada jenjang SMA, SMK, SLB dan Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SD, SMP, SMA, SMK)
- Bagi Guru, memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
- Belum pernah menjadi pemenang pada semua jenis Penghargaan Guru dan Kepala Sekolah Tingkat Nasional pada tahun 2019, 2018 dan 2017*)
- Memiliki NUPTK yang terdaftar di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
- Memiliki pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S1/DIV
- Memiliki kelakuan baik*)
- Memiliki karya praktik baik*) sesuai dengan format dalam penghargaan
KATEGORI PENGHARGAAN
GURU
- Guru SMA
- Guru SMK
- Guru SLB (SDLB, SMPLB, SMALB)
- Guru di Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SD, SMP, SMA, SMK)
- Kepala SMA
- Kepala SMK
- Kepala SLB (SDLB, SMPLB, SMALB)
No | TAHAPAN | TANGGAL |
---|---|---|
1 | Sosialisasi via video conference,website,dan media sosial | 25-30 Agustus 2020 |
2 | Pendaftaran dan unggah dokumen | 27 Agustus-25 September 2020 |
3 | Seleksi administrasi | 28 September-2 Oktober 2020 |
4 | Seleksi substansi | 5-16 Oktober 2020 |
5 | Pengumuman finalis | 20 Oktober 2020 |
6 | Presentasi via daring | 26-28 Oktober 2020 |
7 | Pengumuman penerima penghargaan | 30 Oktober 2020 |
TATA CARA
- Guru dan Kepala Sekolah melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui tautan/link pendaftaran
- Guru dan Kepala Sekolah wajib mengikuti semua petunjuk yang ada di form pendaftaran
- Guru dan Kepala Sekolah mengisi biodata di form pendaftaran
- Guru dan Kepala Sekolah mengunggah dokumen sesuai persyaratan yang ditentukan
- Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SD, SMP, SMA, SMK)
- Pindaian/scan Surat Penugasan sebagai guru/kepala sekolah dari pejabat yang berwenang (format file pdf/jpg/jpeg ukuran maksimal 1 MB)
- Pindaian/scan Surat Pernyataan kebenaran data/informasi yang disampaikan, masih aktif sebagai guru/kepala sekolah, memiliki kelakuan baik, keaslian karya praktik baik dan belum pernah menjadi pemenang pada semua jenis Penghargaan Guru dan Kepala Sekolah Tingkat Nasional pada tahun 2019, 2018 dan 2017 (format file pdf/jpg/jpeg ukuran maksimal 1 MB)
- Laporan Praktik Baik (format pdf ukuran maksimal 10 MB)
No | Aspek Penilaian | Bobot |
---|---|---|
1 | Laporan Praktik Baik | 60% |
2 | Paparan | 40% |
Total | 100% |
Posting Komentar untuk "Pendaftaran Penghargaan Guru dan KS Jenjang Dikmen dan Diksus"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!