Simak Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun depan atau 2021 telah resmi dirilis dan disepakati oleh pemerintah. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Daftar isi
Ringkasan Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Sesuai SKB 3 Menteri
Pada acara penandatanganan SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 ini juga turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.Penetapan atas hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 ini didasari oleh berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata serta demi efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama.
Di bawah ini adalah salinan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sesuai dengan naskah aslinya.
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021;
Mengingat :
1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64 77);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
5. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Harl Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Harl-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTER! AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021.
KESATU : Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Harl Raya Idul Adha 1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/ atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/ lembaga/perusahaan.
KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEENAM : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menerangkan bahwa terdapat beberapa perubahan tanggal libur serta cuti bersama tahun 2021 dari yang telah direncanakan sebelumnya. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei. Kondisi serupa juga berlaku untuk libur Natal, ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari.
Download SKB 3 Menteri: Menag, Menaker, dan Menpan-RB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2021NO. | TANGGAL | HARI | KETERANGAN | ||
---|---|---|---|---|---|
1. | 1 Januari | Jumat | Tahun Baru 2021 Masehi | ||
2. | 12 Februari | Jumat | Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili | ||
3. | 11 Maret | Kamis | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW | ||
4 | 14 Maret | Minggu | Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 | ||
5. | 2 April | Jumat | Wafat Isa Al Masih | ||
6. | 1 Mei | Sabtu | Hari Buruh Intemasional | ||
7 | 13 Mei | Kamis | Kenaikan Isa Al Masih | ||
8 | 13-14 Mei | Kamis-Jumat | Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah | ||
9 | 26 Mei | Rabu | Hari Raya Waisak 2565 | ||
10 | 1 Juni | Selasa | Hari Lahir Pancasila | ||
11 | 20 Juli | Selasa | Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah | ||
12 | 10 Agustus | Selasa | Tahun Baru Islam 1443 Hijriah | ||
13 | 17 Agustus | Selasa | Hari Kemerdekaan Republik Indonesia | ||
14 | 19 Oktober | Selasa | Maulid Nabi Muhammad SAW | ||
15 | 25 Desember | Sabtu | Hari Raya Natal |
NO. | TANGGAL | HARI | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 12 Maret | Jumat | lsra' Mikraj Nabi Muhammad SAW | |||
2 | 12, 17, 18, dan 19 Mei | Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu | Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah | |||
3 | 24 dan 27 Desember | Jumat dan Senin | Hari Raya Natal |
Posting Komentar untuk "Simak Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!