Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Unduh Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah Tahun 2020 | Revisi

Download Keputusan Ditjen Pendis Nomor 1411 Tahun 2020 Tentang Perubahan/ Revisi Atas Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Madrasah Tahun 2020

Perubahan/ Revisi Atas Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7383 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Madrasah Tahun 2020 ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Ditjen Pendis Nomor 1411 Tahun 2020.

Masih satu bahasan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 23 September 2020 telah menerbitkan Surat Edaran/ SE bernomor B 2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tentang Progam Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan (Non) PNS.

Ringkasan Tentang Revisi Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah Tahun 2020

Menimbang :
a. bahwa pemberian tunjangan khusus diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru bukan PNS pada madrasah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerjanya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7383 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7383 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS) PADA MADRASAH TAHUN 2020.

Terdapat beberapa perubahan pada revisi petunjuk teknis/ juknis tunjangan GBPNS Tahun 2020 ini, antara lain:
  • Mengubah judul Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7383 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020, sehingga seluruhnya berbunyi :
    Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020.
  • Mengubah Bagian D (sasaran) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7383 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020, sehingga seluruhnya berbunyi:
    Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru PNS dan Guru Bukan PNS pada Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bagi guru PNS yang bersangkutan harus ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
  • Mengubah Bagian G (mekanisme pelaksanaan) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7383 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020, sehingga seluruhnya berbunyi:
    1. Penetapan Penerima

    a. Kepala Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam unit kerjanya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima Tunjangan Khusus Guru PNS dan Guru Bukan PNS (Format surat usulan dan lampirannya. (lihat Lampiran 2A, 3, 4A, 4B dan 5A, 5B).
    c. Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyampaikan daftar usulan penerima Bantuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS dan Bukan PNS yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi setempat dengan format surat usulan dan lampirannya. (lihat lampiran 2B, 3, 4A, 4B dan 5C).
    d. Kepala Kantor Wilayah Provinsi akan melakukan verifikasi dan kompilasi atas daftar usulan penerima Tunjangan Khusus Guru Madrasah yang diterima dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memiliki program dimaksud dan menetapkan Surat Keputusan sebagai Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020.
    e. Salinan SK disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (sebagai laporan), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan satker terkait untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020 di kabupaten/kota masing-masing.

    2. Penyaluran atau pembayaran

    b. Penyaluran atau pembayaran Tunjangan Khusus GuruPNS dan Guru Bukan PNS dilakukan secara priodik: bulanan, 3 (tiga) bulanan, atau 6 (enam) bulanan atau sesuai kondisi daerah masing-masing.
    c. Setiap guru Madrasah yang menjadi penerima Tunjangan Khusus Guru PNS dan Guru Bukan PNS ini wajib melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadual di Madrasah yang menjadi tempat tugasnya serta mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja, dengan format sebagaimana
    tercantum dalam Lampiran 4A, 4B Petunjuk Teknis ini.

    3. Nominal Tunjangan

    a. Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2020), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah). Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS adalah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2020), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

    4. Penghentian Pemberian Tunjangan

    Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Guru Bukan PNS dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan :
    a, b, c dst mengacu pada juknis sebelumnya (Nomor 7383 Tahun 2019).
  • Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2020.

Download Revisi Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah Tahun 2020 Sesuai Keputusan Ditjen Pendis Nomor 1411 Tahun 2020

Keputusan Ditjen Pendis Nomor 1411 Tahun 2020 atas Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7383 Tahun 2020 Tentang Perubahan/ Revisi Atas Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Madrasah Tahun 2020 dapat di-download pada ikon download di bawah ini.
Download Keputusan Ditjen Pendis Nomor 1411 Tahun 2020 Tentang Perubahan/ Revisi Atas Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Madrasah Tahun 2020

Posting Komentar untuk "Unduh Juknis Tunjangan Khusus GBPNS Madrasah Tahun 2020 | Revisi"