Unduh Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 I PDF
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, menerangkan bahwa sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sertifikasi pendidik bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Jadwal terbaru program PPG dalam Jabatan tahun 2020 diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.
Daftar isi
Ringkasan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020
Dalam Bab II pada Permendikbud nomor 38 tahun 2020 tentang pelaksanaan program PPG dalam jabatan diterangkan bahwa:(1) Sertifikasi pendidik bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.
(2) Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.
Kemudian pada pasal 4 tercantum terkait persyaratan peserta program PPG dalam jabatan sebagai berikut:
(1) Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
b. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
c. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
f. telah melengkapi dokumen persyaratan.
(2) Guru dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan guru yang diangkat oleh:
a. pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau
b. pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penetapan kuota nasional;
b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; dan
c. penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui
laman www.ppg.kemdikbud.go.id.
Sesuai Lampiran 2 Surat Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 2017 /B2/GT/2020 Tanggal : 10 Juli 2020, berikut adalah jadwal terbaru pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2020:
No. | Kegiatan | Angkatan 1 | Angkatan 2 | Angkatan 3 |
---|---|---|---|---|
1 | Pemanggilan Peserta | |||
a. Konfirmasi Kesediaan | 13 – 20 Juli | 28 Juli – 2 Agustus | 5 – 10 Agustus | |
b. Penetapan peserta | 23 Juli | 4 Agustus | 14 Agustus | |
c. Lapor Diri ke PT | 28 – 29 Juli | 8 – 10 Agustus | 19 – 20 Agustus | |
d. Pengelolaan Administrasi Kelas LMS | 30 – 31 Juli | 11 – 12 Agustus | 21 – 22 Agustus | |
2 | Pelaksanaan | |||
a. Orientasi Mahasiswa | 3 Agustus | 13 Agustus | 24 Agustus | |
b. Pendalaman Materi (30 hari) | 4 Agustus –9 September | 14 Agustus –19 September | 25 Agustus –28 September | |
c. Pengembangan Perangkat (12 hari) | 10 – 23 September | 21 September – 5 Oktober | 29 September – 13 Oktober | |
d. Reviu perangkat pembelajaran dan Refleksi (8 hari) | 24 September – 2 Oktober | 6 – 14 Oktober | 5 – 10 Oktober | |
e. Uji Komprehensif*) | ||||
1) Uji utama (2 hari) | 3 dan 5 Oktober | 15 – 16 Oktober | 23 – 24 Oktober | |
2) Uji ulang (1 hari) | 6 Oktober | 17 Oktober | 26 Oktober | |
PPL I (12 hari) | 7 – 20 Oktober | 19 Oktober – 2 November | 27 Oktober – 10 November | |
Reviu PPL I (4 hari) | 21 – 24 Oktober | 3 – 6 November | 11 – 14 November | |
PPL II (6 hari) | 26 Oktober – 2 November | 7 - 14 November | 14 – 23 November | |
Reviu PPL II (4 hari) | 3 – 6 November | 16 – 19 November | 24 – 27 November | |
3 | UKMPPG | |||
a. Uji Kinerja (4 hari) | 9 – 12 November | 23 – 26 November | 29 November – 3 Desember | |
b. Uji Pengetahuan (2 hari) | 14 – 15 November | 28 – 29 November | 4 – 5 Desember |
(1) Beban belajar pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan sebesar 36 (tiga puluh enam) sks.
(2) Pemenuhan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempuh melalui:
a. rekognisi pembelajaran lampau; dan
b. pembelajaran.
(3) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal, nonformal, atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi.
Moda pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dapat dilaksanakan melalui:
a. daring;
b. luring; atau
c. kombinasi daring dan luring.
Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dibiayai oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pemerintah pusat dapat memberikan sebagian atau keseluruhan biaya personal bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
PENYELENGGARA PROGRAM PPG DALAM JABATAN
(1) Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang memiliki Program Studi S-1/D-IV yang sama dengan bidang studi pada Program Studi PPG.
(2) Dalam hal Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan tidak memiliki Program Studi S-1/D-IV yang sama dengan bidang studi/keahlian pada Program Studi PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dimaksud dapat bekerja sama dengan:
a. perguruan tinggi;
b. dunia usaha/dunia industri;
c. praktisi yang relevan dengan bidang studi; dan/atau
d. instansi lain,untuk menyelenggarakan Program PPG dalam Jabatan.
(3) Praktisi yang relevan dengan bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki kompetensi yang
sesuai dengan bidang atau program keahlian yang diajarkan yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian baik nasional dan/atau internasional.
Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dapat mengikuti Program PPG dalam Jabatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Posting Komentar untuk "Unduh Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 I PDF"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!