Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 I PDF


Download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kemendikbud I PDF

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 ini diterbitkan dan ditetapkan sebagai Perubahan atas Permendikbud Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ringkasan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020

Berikut adalah kutipan Permendikbud No. 44 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/ Kemdikbud.
Menimbang :
a. bahwa untuk mengoptimalkan keberlangsungan layanan pendidikan dan kebudayaan dalam hal terjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial, pemerintah perlu memberikan bantuan melalui bantuan pemerintah;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum mengatur bantuan pemerintah dalam hal terjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
3. Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514);
9. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1167) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2
Tujuan pemberian Bantuan di Kementerian meliputi:
a. pengembangan kemampuan dan kapasitas perorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, organisasi kemasyarakatan, dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. pemberdayaan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kapasitas perseorang/kelompok masyarakat, komunitas budaya, organisasi kemasyarakatan, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat sehingga mampu memenuhi kebutuhan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. perluasan akses dan peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan;
d. peningkatan kualitas pelestarian budaya dan penguatan komunitas budaya;
e. peningkatan mutu pembelajaran melalui pemberian penghargaan tunjangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat; dan
. peningkatan layanan pendidikan dan kebudayaan dalam hal terjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 4 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
(1) Penerima Bantuan di Kementerian meliputi:
a. perseorangan/kelompok masyarakat;
b. komunitas budaya;
c. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/ pemerintah daerah/masyarakat;
d. lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pemerintah daerah yang mempunyai urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
f. lembaga nonstruktural satuan tugas yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.
(2) Perseorangan/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. peserta didik;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaku seni dan budaya;
d. penemu cagar budaya;
e. pemerhati pendidikan;
f. peneliti bidang pendidikan dan kebudayaan;
g. kelompok kerja pendidik/tenaga kependidikan; dan
h. pihak lainnya dalam penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan.
(2a) Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diberikan Bantuan dalam hal terjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
(3) Komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. komunitas tradisi;
b. komunitas kepercayaan;
c. komunitas seni;
d. komunitas sejarah;
e. komunitas sastra; dan
f. komunitas adat.
(4) Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah/ masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. perguruan tinggi;
b. sekolah menengah atas;
c. sekolah menengah kejuruan;
d. sekolah menengah pertama;
e. sekolah dasar;
f. satuan pendidikan anak usia dini;
g. sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan;
h. satuan pendidikan nonformal;
i. lembaga penyelenggara pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan masyarakat; dan
j. lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah maupun nonpemerintah.
(5) Lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. penyelenggara pembinaan pemuda;
b. penyelenggara pramuka;
c. penyelenggara keolahragaan;
d. dewan pendidikan;
e. komite sekolah;
f. lembaga keagamaan; dan/atau
g. lembaga keagamaan; dan/atau lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(6) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. dinas daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
b. unit pelaksana teknis daerah yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.
(7) Lembaga nonstruktural/satuan tugas yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. badan akreditasi nasional sekolah/madrasah provinsi;
b. badan akreditasi nasional pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal provinsi; dan
c. panitia ujian nasional tingkat provinsi.

3. Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14
(1) Jenis bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa.
(2) Jenis bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya/workshop bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c. penyelenggaraan peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan/atau pembinaan karier pendidik atau tenaga kependidikan, serta pelaku pendidikan dan kebudayaan;
d. penyelenggaraan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
e. penyelenggaraan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan;
f. bantuan asosiasi guru mata pelajaran/bidang tugas guru;
g. penyelenggaraan kegiatan di bidang kebudayaan oleh satuan pendidikan dan perguruan tinggi;
h. pemberian kompensasi temuan cagar budaya;
i. fasilitasi komunitas budaya dan fasilitasi komunitas kesejarahan;
j. bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
k. bantuan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
l. bantuan hukum bidang pendidikan dan kebudayaan;
m. pengemasan dan penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media cetak dan/atau elektronik;
n. pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan;
o. penyelenggaraan pendidikan untuk kawasan adat terpencil, dan daerah 3T;
p. pengiriman buku dalam pelaksanaan program literasi;
q. penyelenggaraan pendidikan dalam rangka revitalisasi SMK;
r. penyelenggaraan program keahlian ganda;
s. penyelenggaraan pengajar pengganti;
t. penyelenggaraan pendataan bidang pendidikan; dan/atau
u. penyelenggaraan layanan bidang pendidikan dan kebudayaan dalam hal terjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
(3) Penetapan nilai bantuan yang diberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4) Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(5) Pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan surat keputusan.
(7) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme LS.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 September 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2020

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

NADIEM ANWAR MAKARIM

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1145

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

ttd

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 I PDF

Berkas berisi salinan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa di-download melalui ikon download berikut ini.

Download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020 I PDF"