Unduh Renstra Dirjen GTK Tahun 2020-2024 I PDF
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Dirjen GTK/ Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Republik Indonesia telah menerbitkan Perdirjen GTK Kemdikbud bernomor: 3928/B/HK/2020 tentang Renstra/ Rencana Strategis Dirjen GTK Tahun 2020-2024.
Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan juga digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan rencana program pembangunan daerah bidang guru dan tenaga kependidikan.
Daftar isi
Ringkasan Perdirjen GTK Nomor 3928/B/HK/2020 Tentang Rencana Strategis/ Renstra Dirjen GTK Tahun 2020-2024
a. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam menyusun rencana strategis unit eselon I harus mengacu pada rencana strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.b. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 39 Tahun 2020 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, rencana strategis unit
eselon I ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020-2024.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2020-2024.
Berikut adalah kutipan isi Renstra sesuai naskah aslinya:
Pasal 1
(1) Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan digunakan sebagai pedoman
bagi direktorat teknis dan Unit Pelaksana Teknis di
lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan dalam melakukan:
a. penyusunan rencana strategis;
b. penyusunan rencana kerja;
c. penyusunan rencana kerja anggaran;
d. pengendalian pelaksanaan program, kegiatan
dan anggaran; dan
e. penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja;
(2) Selain sebagai pedoman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan juga digunakan sebagai
pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan
rencana program pembangunan daerah bidang guru
dan tenaga kependidikan.
Pasal 2
(1) Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) disusun untuk pencapaian sasaran
nasional dan sasaran strategis terkait guru dan
tenaga kependidikan pada periode 2020-2024.
(2) Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pendahuluan;
b. tujuan dan sasaran;
c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan
kerangka kelembagaan;
d. target kinerja dan kerangka pendanaan; dan
e. penutup.
(3) Rencana strategis Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan
Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Kondisi Umum
Pembangunan pada hakekatnya adalah upaya sistematis dan terencana
oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa untuk mengubah
suatu keadaan menjadi keadaan yang lebih baik dengan memanfaatkan
berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan
akuntabel, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup
manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. Tantangan utama
pembangunan nasional tahun 2015—2019 yaitu kualitas sumberdaya
manusia sebagai modal utama dalam pembangunan nasional perlu terus
ditingkatkan sehingga mampu memberikan daya saing yang tinggi.
Pencapaian pembangunan selama periode tahun 2015—2019 menjadi
modal penting untuk memantapkan pembangunan secara menyeluruh di
berbagai bidang dengan menekankan pada sumberdaya manusia yang
berkualitas serta kemampuan IPTEK yang terus meningkat. Salah satu
sasaran pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015—2019
adalah meningkatnya kualitas pengelolaan guru dengan memperbaiki
distribusi dan memenuhi beban mengajar serta meningkatnya jaminan
hidup dan fasilitas pengembangan ilmu pengetahuan dan karir bagi guru
yang ditugaskan di daerah khusus.
Oleh mewujudkan itu semua, berbagai terobosan telah dilakukan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam upaya implementasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam rangka mewujudkan tata kelola guru dan tenaga kependidikan yang
profesional, sejahtera dan bermartabat serta ekosistem yang berkarakter
dengan berlandaskan gotong royong. Terobosan tersebut dilaksanakan
melalui Program Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam kurun waktu
2015—2019, berbagai kegiatan telah dilaksanakan untuk mendukung
pencapaian sasaran dan target dari Program Guru dan tenaga
kependidikan mulai dari merencanakan dan menata kebutuhan guru serta
pemenuhan standar guru.
Adapun capaian kinerja Program Guru dan
Tenaga Kependidikan tahun 2015—2019 diukur menggunakan indikator
kinerja sesuai dengan target pada Renstra Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Sejumlah indikator yang menunjukkan keberhasilan dalam arti realisasi
melebihi target yaitu persentase pendidik dan tenaga kependidikan yang
memiliki indeks kinerja minimal baik, Persentase guru dan tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sesuai standar, persentase guru dan
tenaga kependidikan yang meningkat karirnya, dan persentase satuan
pendidikan memiliki guru dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan
rombel dan standar kurikulum.
Berbagai inovasi yang dilakukan untuk
perbaikan dalam kualitas program yang berkaitan dengan standar guru
dan penataan guru sesuai dengan wewenang yang diamanatkan UU No 23
Tahun 2014, menjadi salah satu faktor yang menunjang keberhasilan
Program Guru dan Tenaga Kependidikan.
Dalam penataan kebutuhan guru, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dalam kurun waktu 2015—2017 mengawal pengangkatan
guru di daerah tertinggal melalui Program Guru Garis Depan (GGD). Tidak
hanya itu, dalam penetapan formasi guru, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan juga ikut dilibatkan dalam memberikan rekomendasi
kebutuhan guru secara nasional serta mendampingi proses penetapan
formasi guru yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan
Kepegawaian Negara dan Pemerintah Daerah.
Dalam pemenuhan standar guru yang mencakup kualifikasi, sertifikasi,
serta kompetensi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama
dengan Pemerintah Daerah dalam menyediakan anggaran agar guru dapat
mencapai standar tersebut.
Dalam peningkatan kualifikasi akademik,
Kementerian memberikan bantuan pendanaan kepada guru untuk
meningkatkan kualifikasinya disamping dana mandiri dari guru yang
bersangkutan. Dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran bagi
peserta didik, inovasi dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan dengan
Hybrid Learning, pendampingan bagi Guru Daerah Khusus, pelatihan yang
berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tataran Tinggi atau Higher Order
Thinking Skills (HOTS), serta pemberdayaan kelompok kerja Guru dan
Tenaga Kependidikan.
Potensi dan Permasalahan
Sejumlah permasalahan dan tantangan dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan yang perlu mendapat perhatian dalam kurun waktu lima tahun mendatang, khususnya yang terkait dengan peningkatan tata kelola guru dan tenaga kependidikan, antara lain:
1. Kualitas calon guru perlu ditingkatkan dan penguatan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
2. Kualitas pengajaran dan pembelajaran perlu ditingkatkan
3. Pengembangan keprofesian guru masih harus dioptimalkan
4. Pengelolaan, pemenuhan, dan pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan perlu ditingkatkan
TUJUAN DAN SASARAN
1. Tujuan
- Perluasan akses pendidikan bermutu bagi peserta didik yang berkeadilan dan inklusif
- Penguatan mutu relevansi pendidikan yang berpusat pada perkembangan peserta didik
- Pengembangan potensi peserta didik yang berkarakter
- Pelestarian dan pemajuan budaya, bahasa dan sastra serta pengarus-utamaannya dalam pendidikan
- Penguatan sistem tata kelola pendidikan dan kebudayaan yang partisipatif, transparan dan akuntabel
2. Sasaran
- Meningkatnya pemerataan layanan pendidikan bermutu di seluruh jenjang
- Meningkatnya kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan di seluruh jenjang
- Menguatnya karakter peserta didik
- Meningkatnya pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan
- Terwujudnya tata kelola pendidikan dan kebudayaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel
Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, beberapa rancangan regulasi yang diprioritaskan sesuai bidang tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada periode waktu tahun 2020—2024 antara lain:
Dipersilahkan untuk mengunduh Renstra Dirjen GTK Tahun 2020-2024 melalui tautan yang disediakan pada akhir tulisan ini.
No | Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi | Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian |
---|---|---|
1 | Revisi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen | Dengan adanya satu sistem pendidikan nasional, maka ketentuan mengenai pendidik harusnya menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Pokok-pokok perubahan antara lain: 1. Undang-Undang ini perlu direvisi untuk menyesuaikan peran guru dan dosen dalam sistem pendidikan yang menerapkan sistem pembelajaran daring. 2. Pengaturan mengenai persyaratan, pengangkatan, pendistribusian, beban kerja, pembinaan, dan pelindungan guru dan dosen memerlukan penyesuaian dengan perubahan lingkungan strategis pendidikan di Indonesia. 3. Diperlukan sinkronisasi mengenai penghargaan kepada guru dan dosen, termasuk kemungkinan untuk memperpanjang batas usia pensiun guru dan dosen. 4. Hal lain yang memerlukan revisi adalah perlindungan guru oleh organisasi profesi guru/dosen. Selama ini tidak ada kejelasan mengenai organisasi profesi guru yang diakui oleh Pemerintah, sehingga menimbulkan kesulitan dalam pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap guru/dosen. |
Posting Komentar untuk "Unduh Renstra Dirjen GTK Tahun 2020-2024 I PDF"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!