Tugas dan Fungsi Komite Madrasah Sesuai PMA No 16 Tahun 2020
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Komite Madrasah mempunyai tugas untuk bersama-sama selalu meningkatkan mutu pelayanan pendidikan Madrasah. PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah ini mengatur serta memberikan panduan dalam hal pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Madrasah dalam struktur kelembagaan Madrasah tersebut.
Daftar Isi
Ringkasan PMA No 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah
Pada pasal 1 yang tercantum dalam PMA No 16 tahun 2020 ini, yang dimaksud dengan:1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, dan madrasah aliyah kejuruan.
2. Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan.
3. Bantuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Bantuan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/wali dengan syarat yang disepakati para pihak.
4. Sumbangan Pendidikan yang selanjutnya disebut Sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela, dan tidak mengikat Madrasah.
Komite Madrasah memiliki tugas untuk selalu mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan Madrasah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada PMA No 16 tahun 2020, Komite Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pertimbangan dalam:
1. penyusunan kebijakan dan program Madrasah;
2. penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah;
3. penetapan kriteria kinerja Madrasah;
4. pengembangan sarana dan prasara pendidikan di Madrasah;
b. pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah;
c. pengembangan kerja sama Madrasah;
d. pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan pendidikan; dan
e. penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
Dalam menyelenggarakan fungsi pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin "a" di atas, Komite Madrasah dapat menyampaikan pertimbangan kepada Kepala Madrasah secara tertulis atau melalui forum rapat.
Lebih lanjut, dalam pasal 11 dijelaskan bahwa:
( 1) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan adalah berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. pelaku usaha;
d. badan usaha; dan/atau
e. lembaga nonpemerintah.
(3) Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah, dan/ atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) di atas dapat dipergunakan antara lain untuk kegiatan:
a. pembiayaan kegiatan operasional rutin Madrasah, gaji guru dan tenaga kependidikan, belanja kebutuhan proses belajar mengajar, dan pemeliharan aset Madrasah;
b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Madrasah;
c. pengembangan sarana dan prasarana; dan
d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Madrasah yang dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Pada pasal 17 disebutkan dengan sangat gamblang terkait sifat keanggotan Komite Madrasah, antara lain:
( 1) Anggota Komite Madrasah terdiri atas unsur:
a orang tua/wali peserta didik
b. tokoh masyarakat yang peduli pendidikan; dan
c. pakar pendidikan.
(2) Anggota Komite Madrasah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Persentase keanggotaan Komite Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak:
a. 50% (lima puluh persen) untuk orang tua/wali peserta didik yang masih aktif pada Madrasah;
b. 30% (tiga puluh persen) untuk tokoh masyarakat; dan
c. 30% (tiga puluh persen) untuk pakar pendidikan. (4) Tokoh masyarakat yang peduli pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat;
(5) Pakar pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c merupakan orang yang memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang pendidikan;
(6) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi Madrasah.
Posting Komentar untuk "Tugas dan Fungsi Komite Madrasah Sesuai PMA No 16 Tahun 2020"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!