Pahami Panduan Teknis KOSN XIII SMA Tahun 2020
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Pedoman KOSN XIII jenjang SMA ini disusun sebagai acuan pelaksanaan KOSN (Kompetisi Olahraga Siswa Nasional) Jenjang SMA Tahun 2020 bagi pelatih, wasit/juri, pendamping, peserta, dan sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi di seluruh Indonesia.
Daftar Isi
Ringkasan Panduan Teknis KOSN XIII SMA Tahun 2020
KOSN jenjang SMA bertujuan untuk memfasilitasi dan memotivasi peserta didik SMA yang mempunyai bakat dan minat di bidang olahraga. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya pembentukan sikap mental, sportivitas, kejujuran dan rasa solidaritas yang tinggi antar sesama peserta didik yang pada akhirnya dapat meningkatkan prestasi dan mutu pendidikan. KOSN menambah kepercayaan bahwa olahraga bukan hanya tentang raga yang sehat tetapi dapat pula meningkatkan skill dan kemampuannya sesuai dengan cabang olahraga yang diikutinya. Pada KOSN Jenjang SMA di tahun sebelumnya dipertandingkan 5 (lima) cabang olahraga yaitu: Bulutangkis, Karate, Pencak Silat, Atletik, dan Renang. Sayangnya, pada tahun 2020 terjadi Pandemi Covid-19 sehingga tidak semua cabang olahraga dapat diperlombakan, karena peserta didik harus tetap di rumah untuk menghindari kerumunan masa yang banyak. Namun demikian, Pusat Prestasi Nasional tetap memberi kesempatan bagi peserta didik untuk berprestasi dari rumah sekalipun hanya 2 (dua) cabang lomba yang dikompetisikan yaitu: cabang lomba Karate dan Pencak Silat yang pelaksanaannya dilakukan secara daring atau online.
Semua pemangku kepentingan kompetisi diharapkan dapat melakukan persiapan secara lebih matang sehingga penyelenggaraan seleksi pertandingan atau perlombaan dapat berjalan baik seleksi di tingkat Provinsi hingga babak final di Tingkat Nasional berjalan sesuai dengan tata cara dan aturan yang telah disepakati bersama. Panduan ini disusun untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan kompetensi di tingkat Nasional pada babak final.
Pada buku panduan teknis ini termuat daftar isi seperti berikut:
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Hasil yang di harapkan
E. Sasaran
F. Pembiayaan
G. Pengertian dan Batasan Umum
KETENTUAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
A. Prinsip Umum
B. Acuan Lomba
C. Sistem dan Mekanisme Lomba
D. Protokol Kesehatan Individu
KETENTUAN TEKNIS
A. Ketentuan Umum
B. Persyaratan Peserta
C. Persyaratan Pendamping/Pelatih
D. Persyaratan Wasit/Juri
E. Mekanisme Pelaksanaan
F. Jadwal Pelaksanaan
G. Sarana dan Prasarana.
H. Peran dan Tanggungjawab Para Pihak
KETENTUAN KHUSUS BIDANG LOMBA
A. KARATE
B. PENCAK SILAT
PENUTUP
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA) dan mengasah kemampuan aspek psikomotor, afektif, dan kognitif. Selain mendapatkan materi pendidikan jasmani dan kesehatan secara intrakurikuler peserta didik juga mendapatkan melalui kegiatan ekstrakurikuler. Hal lain yang penting dilakukan adalah dalam bentuk kegiatan pertandingan maupun lomba di bidang olahraga baik di tingkat sekolah dan daerah bahkan nasional serta internasional untuk memotivasi mereka berprestasi. Peserta didik SMA diharapkan tidak hanya terampil namun juga harus bugar. Karenanya, derajat kebugaran jasmani seseorang sangat menentukan kemampuan fisiknya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Dengan demikian, setiap peserta didik akan meningkatnya derajat kesehatan jasmani dan meningkatkan produktivitas dan aktivitas dalam kehidupan sehari-hari.
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 272 ayat b menyatakan pusat prestasi nasional sebagai pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik. Untuk merealisasikan tugas dan fungsi Pusat Prestasi Nasional (PUSPRESNAS), Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka diselenggarakan Kompetisi Olahraga Tingkat Nasional (KOSN) dalam hal ini jenjang SMA. Melalui KOSN Jenjang SMA ini diharapkan dapat memacu meningkatkan prestasi peserta didik SMA di bidang olahraga sehingga semakin bugar, kian terampil, dan memiliki mental yang kuat dalam melakukan aktivitas dan kerjanya.Penyelenggaraan KOSN Jenjang SMA tahun 2020 berlangsung dalam suasana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). World Health Organization (WHO) secara resmi telah mengumumkan bahwa Covid-19 sebagai pendemi bencana nonalam berupa wabah penyakit yang menyebarluas ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Untuk mencegah menyebarnya Covid-19, Presiden Republik Indonesia telah mengelurakan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19. Selanjutnya pemeritah mengerluarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Pembatasan ini juga terkait dengan penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan dan pembelajaran serta kegiatan pendukungnya yang tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2020. Inti dari SKB 4 Menteri tersebut adalah membatasi kegiatan pembelajaran tatap muka dan berkumpulnya masa sehingga pelaksanaan pembelajaran diganti dengan sistem daring (online). Hal ini berdampak pada kegiatan di luar pembelajaran dalam kegiatan lomba dan festival atau kompetisi yang harus dilaksanakan secara daring.
Dengan semangat tetap berprestasi dari rumah karena pembatasan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, kegiatan KOSN Jenjang SMA tetap dilaksanakan di tahun 2020 sekalipun hanya 2 (dua) cabang lomba yaitu: (1) Cabang Olahraga Karate untuk kategori “KATA”; dan (2) Cabang Olahraga Pencaksilat untuk kategori “JURUS TUNGGAL”. Dengan KOSN Jenjang SMA ini diharapkan peserta didik SMA tetap dapat berkarya, berkreasi, berinovasi, dan berprestasi dari rumah. Penyelenggaraan KOSN Jenjang SMA Tahun 2020 melalui daring (online) tentunya didukung dengan penggunaan platform dan aplikasi media sosial berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk tetap meningkatkan kemampuan bersosialisasi, kolaborasi dan toleransi bagi peserta didik SMA di seluruh Indonesia Agar pelaksanaan KOSN jenjang SMA dapat berjalan dengan baik dan lancar maka Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu memberikan informasi dalam bentuk Pedoman Teknis Penyelenggaraan KOSN Jenjang SMA kepada pihak terkait dan seluruh pemangku kepantingan sehingga pelaksanaan seleksi di tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh pengurus besar
KONI dan PB FORKI serta PB IPSI. Pedoman ini secara khusus diperuntukan bagi pelaksanaan kegiatan KOSN Jenjang SMA Tahun 2020 di tingkat Nasional atau babak final. Dengan pedoman ini diharapkan dapat memandu dan melancarkan kegiatan KOSN Jenjang SMA tahun 2020 agar sukses dan lebih baik.
Tujuan KOSN XIII Jenjang SMA Tahun 2020:
a. Menjaring peserta didik unggul pada jenjang pendidikan menengah kejuruan tingkat Nasional di bidang olahraga;
b. Meningkatkan kebugaran dan kesehatan peserta didik SMA secara jasmani maupun rohani;
c. Meningkatkan motivasi peserta didik SMA dalam penguasaan bidang olahraga;d. Memacu terjadinya peningkatan mutu pendidikan, khususnya bidang olahraga, pada jenjang pendidikan menengah atas;
e. Meningkatkan rasa persaudaraan dan persatuan antar generasi muda Indonesia;
f. Memberikan kesempatan kepada peserta didik jenjang pendidikan menengah atas untuk mengenali keragaman budaya dan adat istiadat dari berbagai wilayah di Indonesia;
g. Meningkatkan kreativitas peserta didik jenjang pendidikan menengah atas;
h. Menanamkan, melaksanakan dan menyebarluaskan sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur keolahragaan: saling menghormati, keunggulan, dan persahabatan, sportivitas.
Hasil yang Diharapkan
a. Terjaringnya peserta didik SMA yang memiliki keunggulan dalam bidang olahraga di tingkat Nasional;
b. Terbentuknya kebugaran dan kesehatan peserta didik SMA secara jasmani maupun rohani;
c. Terbentuknya motivasi peserta didik SMA dalam penguasaan bidang olahraga;
d. Terwujudnya peningkatan mutu pendidikan, khususnya bidang olahraga, pada jenjang pendidikan menengah kejuruan;
e. Terwujudkan peningkatan rasa persaudaraan dan persatuan antar generasi muda Indonesia;
f. Terjalinnya persahabatan lintas budaya pada generasi muda di berbagai wilayah Indonesia;
g. Terbentuknya peningkatan kreativitas peserta didik jenjang pendidikan menengah atas;
h. Terwujudnya peserta didik yang memiliki pemahaman dan wawasan pengetahuan keolahragaan serta yang sehat jasmani dan rohani;
i. Terwujudnya peserta didik yang memiliki sikap nilai-nilai luhur, saling menghormati, menghargai keunggulan orang lain, bersahabat, dan sportif.
KETENTUAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
A. Prinsip Umum
1. Perlindungan Kesehatan Individu
Setiap orang harus berusaha untuk tidak tertular dan tidak menularkan virus Covid- 19 dengan mencegah masuk/keluarnya droplet melalui mulut, hidung, dan mata.
Cara-cara yang harus dilakukan adalah:
a. Membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol /handsanitizer.
b. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang tidak bersih (terkontaminasi droplet virus).
c. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. Jika tidak memungkinkan melakukan jaga jarak maka dapat dilakukan dengan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya.
d. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut, hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya (yang mungkin dapat menularkan COVID-19). Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya gunakan masker kain 3 lapis.
e. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup serta menghindari faktor risiko penyakit.
2. Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Perlindungan kesehatan masyarakat menjadi tugas dan tanggung jawab para pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
a. Unsur Pencegahan (prevent)
1) Melakukan promosi, sosialisasi, dan edukasi kesehatan dengan berbagai media.
2) Melakukan perlindungan (protect)
Melakukan disinfeksi terhadap semua permukaan tempat/ruangan dan semua peralatan secara berkala. Pengaturan jaga jarak.
Penyediaan sarana cuci tangan yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan handsanitizer.
Penapisan kesehatan orang-orang yang akan masuk/berada di tempat.
b. Unsur Penemuan Kasus (detect)
1. Untuk fasilitasi dalam deteksi dini, berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Melakukan pemantauan kondisi kesehatan (gejala batuk, pilek, flu, nyeri tenggorokan, sesak nafas, atau demam) terhadap semua orang yang ada di tempat dan fasilitas umum.
3. Unsur Penanganan Secara Cepat dan Efektif (respond).
4. Penanganan untuk mencegah terjadinya penyebaran yang lebih luas, antara lain berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pelacakan kontak erat, pemeriksaan rapid test atau RT-PCR, serta penanganan lain sesuai kebutuhan.
Sistem dan Mekanisme Lomba
1. Secara umum pelaksanaan lomba dilakukan secara online.
2. Peserta mengikuti lomba dari rumah, didampingi orang tuanya, dapat juga didampingi dari unsur sekolah (guru/pelatih/instruktur), atau kepanitiaan setempat yang diprakarsai oleh Dinas Pendidikan setempat.
3. Dalam menjalankan kegiatan, setiap pihak harus mendisplinkan dirinya mengikuti protokol kesehatan sesuai porsi masing-masing.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon peserta KOSN XIII jenjang SMA tahun 2020 adalah:
1. Peserta didik SMA yang masih aktif dan saat ini duduk di kelas X, XI dan XII pada tahun pelajaran 2020/2021.
2. Batas usia peserta kelahiran tahun 2002 ke atas (tahun 2001 dan sebelumya tidak diperkenankan) dibuktikan dengan akta kelahiran.
3. Peserta KOSN Jenjang SMA Tahun 2020 adalah peserta didik yang belum pernah menjadi Juara KOSN SMA tahun sebelumnya, Juara POPNAS dan bukan atlit PPLP dan PPLD.
4. Peserta didik yang lolos dalam babak semifinal/provinsi pada KOSN jenjang SMA tahun 2020.
5. Peserta harus memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah.
6. Peserta melakukan pendaftaran secara online/daring melalui laman https://kosn.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/
7. Mengunggah Video penampilan KATA Perorangan untuk cabang olahraga Karate dan Jurus Tunggal untuk cabang olahraga Pencak Silat.Download Panduan Teknis KOSN XIII SMA Tahun 2020 I PDF
Berkas berisi Panduan Teknis (Juknis) KOSN XIII (Kompetisi Olahraga Siswa Nasional) Jenjang SMA Tahun 2020 bisa Di-Download melalui ikon download berikut ini.
Posting Komentar untuk "Pahami Panduan Teknis KOSN XIII SMA Tahun 2020"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!