Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2020 I PDF
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Pedoman ini disusun sebagai manifestasi fungsi dan tanggung jawab BANS/M dalam melaksanakan program akreditasi sekolah/madrasah. Pedoman ini memuat garis-garis besar kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 yang dalam implementasinya akan dituangkan dalam Panduan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan program akreditasi sekolah/madrasah.
Pedoman ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2020.
Daftar Isi
Ringkasan Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2020
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah dan madrasah sebagai bagian dari keseluruhan upaya penjaminan mutu Pendidikan.
Proses akreditasi dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Pedoman Akreditasi ini disusun sebagai upaya untuk memastikan terselenggaranya proses akreditasi yang baik, dengan prinsip-prinsip: obyektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional. Secara spesifik, Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dimaksudkan sebagai:
1. acuan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah;
2. acuan sekolah/madrasah untuk menyiapkan diri dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan akreditasi;
3. acuan dalam mengevaluasi program-program sekolah/madrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di masa depan; dan
4. alat manajemen dalam merencanakan, melaksanakan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan program untuk meningkatkan kualitas akreditasi.
Tujuan Akreditasi
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:
1. memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
3. memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP;
4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Manfaat Hasil Akreditasi
Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
3. motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
4. bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
5. acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
Fungsi Akreditasi
Akreditasi sekolah/madrasah yang komprehensif dapat memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah, memiliki fungsi sebagai berikut.
1. Pengetahuan
Yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/ madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.
2. Akuntabilitas
Yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3. Pembinaan dan pengembangan
Yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
Organisasi Penyelenggaraan Akreditasi
1. Organisasi lembaga akreditasi sekolah/madrasah terdiri dari dua jenjang yaitu Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN- S/M) di tingkat nasional dan BAN-S/M Provinsi di tingkat provinsi.
2. BAN-S/M dibentuk oleh Mendikbud dan berkedudukan di ibu kota negara.
3. BAN-S/M Provinsi dibentuk oleh BAN-S/M dan bertempat di ibukota provinsi di satu lokasi bersama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
4. BAN-S/M Provinsi dapat dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA-S/M) Kabupaten/Kota.
5. KPA-S/M Kabupaten/Kota dibentuk oleh BAN-S/M Provinsi sesuai keperluan dan kondisi pada masing-masing provinsi atas persetujuan BAN-S/M.
6. KPA-S/M bukan lembaga tersendiri melainkan bagian dari BAN-S/M Provinsi yang berperan sebagai pelaksana tugas-tugas tertentu di kabupaten/kota.
Anggota BAN-S/M terdiri atas ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, atau ahli profesional/praktisi yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan.
Tugas dan kewenangan BAN-S/M Pusat meliputi:
a. menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional;
b. merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri;
c. menetapkan kebijakan pelaksanaan akreditasi;
d. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi;
e. merencanakan target akreditasi secara nasional berdasarkan prioritas;
f. mengevaluasi proses pelaksanaan akreditasi dan tindak lanjut hasil akreditasi;
g. membina dan mengevaluasi BAN-S/M Provinsi;
h. memberikan rekomendasi atas hasil akreditasi;
i. menerbitkan sertifikat hasil akreditasi kepada satuan pendidikan;
j. melaporkan hasil akreditasi kepada Mendikbud;
k. melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional maupun internasional; dan
l. melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
BAN-S/M memiliki struktur organisasi yang terdiri atas:
1) Ketua merangkap anggota;
2) Sekretaris merangkap anggota; dan
3) Anggota.
4) Anggota BAN-S/M berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
Tugas Ketua, Sekretaris, dan Anggota
1) Ketua BAN-S/M bertugas:
a) memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas BAN- S/M; dan
b) memimpin pengelolaan operasional harian BAN-S/M
2) Sekretaris BAN/SM bertugas:
a) mengelola pelaksanaan ketatausahaan BAN-S/M; dan
b) membantu Ketua BAN-S/M dalam melaksanakan tugas.
3) Ketua dan Sekretaris BAN-S/M dapat membuat kebijakan berdasarkan rapat pleno anggota dan berdasarkan tugas dari Menteri.
4) Anggota BAN-S/M bertugas:
a) menghadiri rapat dan kegiatan yang diselenggarakan BAN- S/M;
b) membantu Ketua BAN-S/M dalam melaksanakan tugas; dan
c) membina BAP-S/M sesuai penugasan.
Posting Komentar untuk "Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2020 I PDF"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!