SKB 4 Menteri Tentang Panduan PTM Semester Genap TA 2020/2021
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Surat Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri ini diterbitkan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan dalam persiapan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang bernomor: 04/KB/2020, nomor 737 Tahun 2020, nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan nomor 420-3987 Tahun 2020.
Daftar Isi
Ringkasan SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan PTM Semester Genap TA 2020/2021
Berikut adalah kutipan naskah dari SKB 4 Menteri Tentang Panduan PTM Semester Genap TA 2020/2021 sesuai dengan aslinya.Menimbang :
a. bahwa kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sesuai dengan peta risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 masing-masing daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828) 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
13. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor1258);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
KESATU : Menetapkan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 berdasarkan panduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA : Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
KETIGA : Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.
KEEMPAT : Ketentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dikecualikan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya.
KELIMA : Pada saat pembelajaran tatap muka mulai dilaksanakan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Download SKB 4 Menteri Tentang Panduan PTM Semester Genap TA 2020/2021 I PDF
Berikut merupakan kutipan dari PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).I. Kepala satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021.
II. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya:
A. wajib membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan;
B. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka; dan
C. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
1. satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau
2. satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.
III. Dalam hal pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan di satuan pendidikan, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di luar lingkungan satuan pendidikan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
IV. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, untuk: a. pemerintah provinsi memberikan izin untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB); atau
b. pemerintah kabupaten/kota memberikan izin untuk Taman Kanak- kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
V. Kantor wilayah Kementerian Agama dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berdasarkan hasil koordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat dapat memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Raudatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK).
VI. Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada angka IV dan angka V dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.
VII. Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan oleh pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada angka IV dan angka V dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor, antara lain:
A. tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya;
B. kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
C. kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa sebagaimana tercantum dalam angka XV;
D. akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR);
E. kondisi psikososial peserta didik;
F. kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah;
G. ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;
H. tempat tinggal warga satuan pendidikan;
I. mobilitas warga antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antarkelurahan/desa; dan
J. kondisi geografis daerah.
VIII. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:
A. Masa Transisi
1. Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
2. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
B. Masa Kebiasaan Baru Setelah masa transisi selesai, apabila kepala daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tidak mencabut pemberian izin pembelajaran tatap muka, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan baru.
IX. Sekolah dan madrasah berasrama dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
KapasitasAsrama | Masa Transisi | Masa Kebiasaan Baru |
---|---|---|
≤ 100 peserta didik | Bulan I: 50% Bulan II: 100% | 100% |
> 100 peserta didik | Bulan I: 25% Bulan II: 50% | Bulan III: 75% Bulan IV: 100% |
Posting Komentar untuk "SKB 4 Menteri Tentang Panduan PTM Semester Genap TA 2020/2021"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!