Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 I PDF

Download Salinan Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Perangkat Akreditasi Dikdasmen (SD-SMP-SMA-SMK-SLB Sederajat) I PDF

Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 tentang kriteria dan perangkat akreditasi pendidikan dasar/ Dikdas dan pendidikan menengah/ Dikmen diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

Pelaksanaan akreditasi berdasarkan kriteria dan perangkat akreditasi harus dilakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Ringkasan Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020

Mengingat :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577);

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 269);

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

KESATU :
Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana tercantum dalam:
a. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
b. Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
d. Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
e. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA :
Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada Sekolah/Madrasah.

KETIGA :
Panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.

KEEMPAT :
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai kriteria akreditasi dan prangkat kareditasi: 1. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
2. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
3. sekolah menengah atas/madrasah aliyah; dan
4. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2019, dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

A. BUTIR KINERJA INTI

I. MUTU LULUSAN

1. Siswa menunjukkan perilaku disiplin dalam berbagai situasi.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Siswa menunjukkan perilaku   disiplin yang membudaya berdasarkan tata tertib sekolah/madrasah dan mendapat pengakuan atas prestasi kedisiplinan.
3 Siswa menunjukkan perilaku disiplin berdasarkan tata tertib sekolah/madrasah dan mendapat pengakuan atas prestasi kedisiplinan.
2 Siswa menunjukkan perilaku disiplin berdasarkan tata tertib sekolah/madrasah namun terbatas di sekolah/madrasah.
1 Siswa menunjukkan perilaku disiplin berdasarkan tata tertib sekolah/madrasah namun terbatas di kelas.
PETUNJUK TEKNIS

A. Definisi

1. Disiplin merupakan ketaatan dan kepatuhan terhadap tata tertib (dalam bentuk disiplin waktu, berpakaian, dan kepatuhan terhadap aturan) yang dipercaya merupakan indikator kewajiban siswa kepada sekolah/madrasah.
2. Membudaya adalah terwujudnya tindakan yang menjadi kebiasaan sehari-hari secara konsisten dan berkelanjutan yang didasarkan pada nilai-nilai tertentu.

B. Pembuktian Kinerja

1. Observasi
2. Telaah Dokumen
3. Wawancara

C. Kesimpulan Penilaian

Berdasarkan analisis pada tabel kerja yang dilakukan melalui observasi, telaah dokumen, dan wawancara, dapat disimpulkan sebagai berikut:
(Minimal 50 Kata)
Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, maka capaian kinerja butir ini berada pada level*): 1 / 2 / 3 / 4
(Catatan: pemilihan capaian level kinerja harus sesuai dengan uraian kesimpulan penilaian).

2. Siswa menunjukkan perilaku religius dalam aktivitas di sekolah/ madrasah.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Siswa menunjukkan perilaku religius yang membudaya sesuai ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam kehidupan sehari-hari di sekolah/madrasah.
3 Siswa menunjukkan perilaku religius sesuai ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam kehidupan sehari- hari di sekolah/madrasah.
2 Siswa belum konsisten menunjukkan perilaku religius sesuai ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam kehidupan sehari-hari di sekolah/madrasah.
1 Siswa berperilaku religius karena mematuhi tata tertib sekolah/madrasah.
PETUNJUK TEKNIS

A. Definisi

1. Perilaku religius adalah ketaatan/kepatuhan dalam menjalankan ajaran agama/kepercayaan yang dianutnya, bersikap toleran, dan menjaga kerukunan hidup antarpemeluk agama/kepercayaan.
2. Membudaya adalah terwujudnya kebiasaan sehari-hari secara konsisten dan berkelanjutan yang didasarkan pada nilai-nilai tertentu.

B. Pembuktian Kinerja

1. Observasi
2. Telaah Dokumen
3. Wawancara

C. Kesimpulan Penilaian

Berdasarkan analisis pada tabel kerja yang dilakukan melalui observasi, telaah dokumen, dan wawancara, dapat disimpulkan sebagai berikut:
(Minimal 50 Kata)
Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, maka capaian kinerja butir ini berada pada level*): 1 / 2 / 3 / 4
(Catatan: pemilihan capaian level kinerja harus sesuai dengan uraian kesimpulan penilaian).

Untuk mendapatkan file berisi Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 yang lengkap dan utuh, dipersilahkan untuk mengunduhnya melalui tautan atau link yang disediakan di akhir tulisan ini.

Download Salinan Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Perangkat Akreditasi Dikdasmen (SD-SMP-SMA-SMK-SLB Sederajat) I PDF

Berkas yang berisi Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1005/P/2020 tentang Perangkat Akreditasi Dikdasmen (SD-SMP-SMA-SMK-SLB Sederajat) ini bisa di-download melalui ikon download di bawah ini.
Download Salinan Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 Tentang Perangkat Akreditasi Dikdasmen (SD-SMP-SMA-SMK-SLB Sederajat) I PDF

Posting Komentar untuk "Download Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 I PDF"