Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download PMA Nomor 30 Tahun 2020 I PDF

Download/ Unduh PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren I PDF

Landasan dasar diterbitkannya PMA No 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Karena itu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

Ringkasan PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren

Berikut adalah beberapa kutipan dari PMA Nomor 30 TAhun 2020 sesuai naskah aslinya.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/ atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
3. Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
4. Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.
5. Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.
6. Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/ atau pengasuh Pesantren.
7. Piagam Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat PSP adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada Pesantren.
8. Kementerian adalah kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
10. Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam.
11. Direktur Jenderal adalah pemimpin Direktorat Jenderal.
12. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian di tingkat Provinsi.
13. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah. 14. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian di tingkat kabupaten/kota.
15. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama.

Pasal 2
Pesantren terdiri atas:
1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;
2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; dan
3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Pasal 4
Pendirian Pesantren wajib:
1. berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika;
2. memenuhi unsur Pesantren;
3. memberitahukan keberadaannya kepada Kepala Desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili pesantren; dan
4. mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.

Pasal 10
(1) Menteri memberikan izin terdaftar bagi Pesantren yang memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Izin terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP).
(3) PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data paling sedikit mengenai:
a. nomor statistik Pesantren;
b. nama Pesantren;
c. alamat Pesantren; dan
d. pendiri Pesantren.
(4) PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 11
Dalam hal terjadi perubahan data PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Kiai atau pimpinan Pesantren melaporkan perubahan data secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak terjadi perubahan data PSP.

Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Pesantren wajib:
a. mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin; dan
b. berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pesantren dalam:
a. fungsi pendidikan; b. fungsi dakwah; dan c. fungsi pemberdayaan masyarakat.

Pasal 18
(1) Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren.
(2) Kekhasan atau keunikan tertentu dalam penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada pengembangan:
a. kajian;
b. keilmuan; dan
c. keahlian dan keterampilan.

Pasal 19
Penyelenggaraan Pesantren harus memenuhi unsur paling sedikit:
a. Kiai;
b. Santri yang bermukim di Pesantren;
c. pondok atau asrama;
d. masjid atau musala; dan
e. kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri (PMA) mulai berlaku, izin operasional Pesantren yang terbit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal26
Pesantren yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 27
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pesantren yang telah memiliki cabang sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan diakui sebagai cabang Pesantren berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Kiai atau pimpinan Pesantren induk harus melaporkan keberadaan cabang Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal disertai data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan PSP bagi cabang Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Download PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren I PDF

Berkas berisi salinan Peraturan Menteri Agama/ PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren ini bisa di-download melalui ikon download berikut.

Download/ Unduh PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren I PDF

Posting Komentar untuk "Download PMA Nomor 30 Tahun 2020 I PDF"