Download Juknis BSU Bagi GBPNS Pada Satuan Pendis Tahun 2020
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Bantuan Subsidi Upah (BSU) digulirkan oleh pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan Pendis pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19.
Tata cara serta prosedur terkait pembayaran BSU diatur melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6402 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Satuan Pendidikan Islam (Pendis) Tahun 2020.
Daftar Isi
Ringkasan Juknis BSU Bagi GBPNS Pada Satuan Pendis Tahun 2020
Dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6402 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Satuan Pendidikan Islam (Pendis) Tahun 2020 tercantum isi sebagai berikut.KESATU: Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA: Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
KETIGA: Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2020.
A. Latar Belakang
Guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa dampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Sementara itu tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga melalui profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dasen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, memosisikan guru sebagai tulang punggung penyelenggaraan pendidikan dan berkontribusi besar dalam menentukan arah dan kualitas pendidikan nasional. Oleh karena itu, selain kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai panggilan tugas Negara, guru juga memiliki hak yang harus diperhatikan oleh negara.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) melalui bantuan subsidi upah untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan GBPNS. Oleh karena itu, agar pemberian bantuan subsidi upah dapat terselenggara secara transparan dan akuntabel, perlu menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
B. Ketentuan Umum
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Satuan Pendidikan Islam adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan Islam.
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penma/PAI/Pakis/Pendis yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data yang terinput ke Emis, Simpatika, atau SIAGA.
4. Education Management Information System, atau yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pengelolaan data pokok pendidikan Islam yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara periodik.
5. Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disingkat SIMPATIKA adalah sistem pendataan dan informasi guru dan tenaga kependidikan yang berbasis teknologi informasi dalam j aringan secara elektronik.
6. Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama yang selanjutnya disingkat SIAGA adalah sistem pendataan dan informasi guru yang berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik.
7. NPK adalah Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama.
8. Akun adalah identitas data guru yang telah tercatat di SIAGA.
9. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.
10. NSM adalah Nomor Statistik Madrasah.
C. Tujuan
Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bertujuan untuk meningkatkan:
1. Kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di satuan pendidikan;
2. Motivasi dan kinerja GBPNS dalam melaksanakan tugasnya; dan
3. Kesejahteraan GBPNS.
D. Pemberi Bantuan
BSU bagi GBPNS diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
E. Sasaran
Sasaran atau penerima BSU bagi GBPNS adalah Guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA.
F. Kriteria Penerima
Kriteria penerima BSU bagi GBPNS sebagai berikut:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah;
3. Bukan penerima program Pra Kerja;
4. Bukan penerima BSU lainnya;dan
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan telah dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
G. Sumber Dana
Pemberian BSU GBPNS dibebankan pada DIPA Program Pendidikan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2020.
H. Mekanisme Palaksanaan
1. Penetapan penerima
a. Data penerima diambil dari Emis, Simpatika, atau SIAGA yang sudah terverifikasi;
b. Data penerima yang sudah diverifikasi kemudian ditetapkan dengan Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
c. Keputusan yang ditetapkan berdasarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penma/PAI/ Pakis.
2. Penyaluran Bantuan Subsidi Upah
a. Bantuan diberikan/ disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening yang bersangkutan;
b. Pembayaran/penyaluran Bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan (Oktober, November, dan Desember 2020).
3. Besaran BSU sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perorang perbulan;
4. Kewajiban Penerima Bantuan adalah harus melaksanakan proses pembelajaran dan/ atau bimbingan kepada peserta didik.
I. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, lnspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar pemberian BSU GBPNS ini terlaksana secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
Pengaduan terkait pelaksanaan pemberian BSU GBPNS tahun 2020 dapat disampaikan ke alamat: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Gedung Kementerian Agama RI Lantai 7. Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta 10710 telp./faximile: 021 350-7479, email: pendis@)kemenag.go.id
J. Pelaporan
Laporan pelaksanaan pemberian BSU GBPNS berupa bukti pengiriman BSU GBPNS kepada yang bersangkutan.
K. Penutup
Pemberian BSU GBPNS ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Pelaksanaan dan pengelolaan BSU GBPNS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.
Posting Komentar untuk "Download Juknis BSU Bagi GBPNS Pada Satuan Pendis Tahun 2020"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!