Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Pencairan dan Penerima PIP Tahap IV (MI dan MA) TA 2020

Download SE No: B-2881.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2020 Tentang Pencairan Bansos PIP Tahap IV dan Daftar Penerima Jenjang MI dan MA Tahun Anggaran 2020

Dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar/ PIP untuk siswa MI dan MA Tahap IV Tahun Anggaran 2020 masih dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 15 Desember 2020.

Keterangan tersebut tertera dalam Surat Edaran/ bernomor: B-2881.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2020 Tentang Pencairan Bansos PIP Tahap IV dan Daftar Penerima Jenjang MI dan MA Tahun Anggaran 2020.

Ringkasan SE Pencairan dan Penerima PIP Tahap IV (MI dan MA) TA 2020

Berikut adalah kutipan dari salinan Surat Edaran/ SE Bernomor: B-2881.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2020 Tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap IV Jenjang MI dan MA Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan naskah aslinya.

Nomor : B-2881.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2020 4 Desember 2020
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap IV Jenjang MI dan MA Tahun Anggaran 2020

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa MI dan MA Tahap IV Tahun Anggaran 2020 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 15 Desember 2020. Adapun SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi di masing-masing Bidang dan dapat didownload pada alamat http://madrasah.kemenag.go.id/pip/emonev/.

Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, BNI untuk MA) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap IV Tahun Anggaran 2020;
2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:
a. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, BNI untuk MA) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap IV Tahun Anggaran 2020;
b. Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap IV Tahun Anggaran 2020 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau dalam Juknis PIP Tahun 2020.
3. Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar agar menghubungi:
a. BRI Pusat: Bapak Riza (082242888889); Ibu Alia (082273586666)
b. BNI Pusat: Bapak Andong (0811846784); Ibu Lis (08128644812)
c. Kemenag Pusat: Bapak Fakhrurozi (085319596089); Bapak Iman (081381333562);
Ibu Amel (08973948140)

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

An. Direktur Jenderal
Direktur KSKK Madrasah


A.Umar

Tembusan: Direktur Jenderal Pendidikan Islam

MEKANISME PENCAIRAN DANA DAN AKTIVASI REKENING DANA BANTUAN SOSIAL PIP (SESUAI JUKNIS PIP NOMOR 967 TAHUN 2020)

A. Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana PIP Yang Sudah Melakukan Aktivasi Rekening

Bagi Peserta Didik yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sudah memiliki buku tabungan maupun KIP ATM dapat melakukan pencairan dengan mekanisme dan persyaratan sebagai berikut:

I. Pencairan secara Langsung oleh Peserta Didik

(1) Peserta didik MI dengan didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru dapat datang langsung ke Bank BRI, ATM BRI, atau Agen Brilink.
(2) Peserta didik MA dapat datang langsung ke Bank BNI atau ATM BNI.

II. Pencairan secara Kolektif

(1) Pencairan secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan dengan persyaratan sebagai berikut:
• Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
• Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis;
• Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
• Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
• Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendahara madrasah/guru definitif yang masih berlaku;
• Buku tabungan Penerima Bantuan yang akan dicairkan secara kolektif.
(2) Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan mengisi form penarikan Rekening Penerima.
(3) Dana bantuan sosial PIP yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan tanda terima kwitansi/daftar yang ditandatangani oleh penerima dana.

B. Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana yang belum melakukan Aktivasi Rekening

Bagi Peserta Didik yang belum melakukan aktivasi rekening sehingga belum memiliki buku tabungan maupun KIP ATM dapat melakukan pencairan dengan mekanisme dan persyaratan sebagai berikut:

I. Aktivasi Rekening secara Langsung Oleh Peserta Didik (1) Peserta didik MI harus didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru ke Bank BRI dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Peserta didik yang didampingi Orang Tua/Wali
• Membawa fotokopi KTP Orang Tua/Wali serta menunjukkan aslinya, dan fotokopi KK. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik;
• Membawa Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis. Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru.
(b) Peserta didik yang didampingi Kepala Madrasah/Guru
• Membawa fotokopi KTP Kepala Madrasah/Guru serta menunjukkan aslinya;
• Membawa Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
• Membawa Surat Kuasa dari Kepala Madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah).
(2) Peserta didik MA dapat langsung datang ke Bank BNI dengan ketentuan sebagai berikut:
• Membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bantuan (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah);
• Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.
(3) Mengisi formulir serta menandatangani dokumen pembukaan rekening.

II. Aktivasi Rekening secara Kolektif

(1) Aktivasi rekening secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan dengan persyaratan sebagai berikut:
• Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
• Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis;
• Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
• Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
• Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendahara madrasah/guru definitif yang masih berlaku.
(2) Alternatif pengambilan secara kolektif dapat berupa:
• Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM dan PIN
• Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM, PIN, dan Uang Tunai

Download SE Tentang Pencairan dan Daftar Penerima PIP Tahap IV (MI dan MA) TA 2020 I PDF

Untuk mengunduh berkas berisi salinan Surat Edaran/ SE No: B-2881.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2020 Tentang Pencairan Bansos PIP Tahap IV dan Daftar Penerima Jenjang MI dan MA Tahun Anggaran 2020, dipersilahkan melalui tautan atau link yang disediakan berikut ini.

Download SE No: B-2881.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2020 Tentang Pencairan Bansos PIP Tahap IV Jenjang MI dan MA Tahun Anggaran 2020 DI-SINI

Untuk daftar siswa penerima bantuan sosial PIP tahap IV jenjang MI dan MA masing-masing Provinsi tahun anggaran/ TA 2020, bisa di-download melalui link di bawah ini.

1. Provinsi Aceh
2. Provinsi Sumatera Utara
3. Provinsi Sumatera Barat
4. Provinsi Riau
5. Provinsi Jambi
6. Provinsi Sumatera Selatan
7. Provinsi Bengkulu
8. Provinsi Lampung
9. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
10. Provinsi Kepulauan Riau
11. Provinsi DKI Jakarta
12. Provinsi Jawa Barat
13. Provinsi Jawa Tengah
14. Provinsi D.I. Yogyakarta
15. Provinsi Jawa Timur
16. Provinsi Banten
17. Provinsi Bali
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur
20. Provinsi Kalimantan Barat
21. Provinsi Kalimantan Tengah
22. Provinsi Kalimantan Selatan
23. Provinsi Kalimantan Timur
24. Provinsi Kalimantan Utara
25. Provinsi Sulawesi Utara
26. Provinsi Sulawesi Tengah
27. Provinsi Sulawesi Selatan
28. Provinsi Sulawesi Tenggara
29. Provinsi Gorontalo
30. Provinsi Sulawesi Barat
31. Provinsi Maluku
32. Provinsi Papua
33. Provinsi Papua Barat

Posting Komentar untuk "SE Pencairan dan Penerima PIP Tahap IV (MI dan MA) TA 2020"