Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SK Pemberian PIP SMK Tahap VI Tahun 2020

Download SK Nomor : 28/J5.1.4/BP/SK.6/2020 Tentang Pemberian PIP SMK Tahap VI/ 6 Tahun Anggaran 2020

Landasan dalam Pemberian Program PIP SMK Tahap VI Tahun 2020 ini berdasarkan kepada surat keputusan kepala pusat layanan pembiayaan pendidikan yang bernomor: 28/J5.1.4/BP/SK.6/2020 Tentang Pemberian PIP SMK Tahap VI/ 6 Tahun Anggaran 2020.

Dalam berkas ini juga dipaparkan secara rinci terkait rekapitulasi data penerima PIP SMK tahap VI/ 6 tahun anggaran 2020 masing-masing Provinsi.

Pada kesempatan yang telah lalu, pengumuman terkait dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar/ PIP untuk siswa MI dan MA Tahap IV Tahun Anggaran 2020 telah diterbitkan melalui Surat Edaran/ bernomor: B-2881.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2020 Tentang Pencairan Bansos PIP Tahap IV dan Daftar Penerima Jenjang MI dan MA Tahun Anggaran 2020.

Ringkasan SK Tentang Pemberian PIP SMK Tahap VI (6) Tahun 2020

Berikut adalah kutipan dari Surat Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang bernomor: 28/J5.1.4/BP/SK.6/2020 Tentang Pemberian PIP SMK Tahap VI/ 6 Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan naskah aslinya.

MENIMBANG :

1. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2014 Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diamanatkan untuk menyalurkan dana PIP;
2. bahwa penyaluran dana PIP Sekolah Menengah Kejuruan harus dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah, untuk itu perlu diterbitkan surat keputusan;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2, maka Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menerbitkan Surat Keputusan pemberian Program Indonesia Pintar Sekolah Menengah Kejuruan.

MENGINGAT :

1. Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
7. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai;
9. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar;
12. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA PUSAT LAYANAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN TENTANG PEMBERIAN PIP SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN MELALUI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020

Pertama :
Penerima PIP TAHAP VI adalah siswa SMK yang tercatat di DAPODIK dan sudah terverifikasi oleh Dinas Pendikan Provinsi pada aplikasi SIPINTAR sebagai sasaran siswa penerima PIP 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

Kedua :
Jumlah siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2020 TAHAP VI sebanyak 21.166 siswa dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp. 16.675.500.000,00 (enam belas miliar enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

Ketiga :
Penerima PIP Tahap VI kelas 10 tahun ajaran 2020/2021 akan menerima dana sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)/siswa dan kelas 11, 12 & 13 tahun ajaran 2020/2021 akan menerima dana sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)/siswa.

Keempat :
Biaya untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang relevan.

Kelima :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata kemudian hari terdapat kekeliruan atau perubahan, maka surat keputusan ini akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Download SK Nomor : 28/J5.1.4/BP/SK.6/2020 Tentang Pemberian PIP SMK Tahap VI/ 6 Tahun Anggaran 2020

Berikut adalah tabel yang berisi data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) SMK Tahun Anggaran 2020.
NO PROVINSI UNIT COST JUMLAH
@500.000 @1.000.000
Siswa Dana Siswa Dana Siswa Dana
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Prov. Aceh 0 0,00 0 0,00 0 0,00
2 Prov. Bali 1,126 563.000.000,00 153 153.000.000,00 1,279 716.000.000,00
3 Prov. Banten 0 0,00 0 0,00 0 0,00
4 Prov. Bengkulu 192 96.000.000,00 680 680.000.000,00 872 776.000.000,00
5 Prov. D.I. Yogyakarta 377 188.500.000,00 1,445 1.445.000.000,00 1,822 1.633.500.000,00
6 Prov. D.K.I. Jakarta 635 317.500.000,00 656 656.000.000,00 1,291 973.500.000,00
7 Prov. Gorontalo 414 207.000.000,00 288 288.000.000,00 702 495.000.000,00
8 Prov. Jambi 0 0,00 0 0,00 0 0,00
9 Prov. Jawa Barat 0 0,00 0 0,00 0 0,00
10 Prov. Jawa Tengah 0 0,00 0 0,00 0 0,00
11 Prov. Jawa Timur 0 0,00 0 0,00 0 0,00
12 Prov. Kalimantan Barat 0 0,00 0 0,00 0 0,00
13 Prov. Kalimantan Selatan 0 0,00 0 0,00 0 0,00
14 Prov. Kalimantan Tengah 0 0,00 0 0,00 0 0,00
15 Prov. Kalimantan Timur 0 0,00 0 0,00 0 0,00
16 Prov. Kalimantan Utara 0 0,00 0 0,00 0 0,00
17 Prov. Kepulauan Bangka Belitung 101 50.500.000,00 228 228.000.000,00 329 278.500.000,00
18 Prov. Kepulauan Riau 229 114.500.000,00 194 194.000.000,00 423 308.500.000,00
19 Prov. Lampung 0 0,00 0 0,00 0 0,00
20 Prov. Maluku 201 100.500.000,00 292 292.000.000,00 493 392.500.000,00
21 Prov. Maluku Utara 0 0,00 0 0,00 0 0,00
22 Prov. Nusa Tenggara Barat 0 0,00 0 0,00 0 0,00
23 Prov. Nusa Tenggara Timur 0 0,00 0 0,00 0 0,00
24 Prov. Papua 0 0,00 0 0,00 0 0,00
25 Prov. Papua Barat 2,29 1.145.000.000,00 2,638 2.638.000.000,00 4,928 3.783.000.000,00
26 Prov. Riau 978 489.000.000,00 1,267 1.267.000.000,00 2,245 1.756.000.000,00
27 Prov. Sulawesi Barat 83 41.500.000,00 40 40.000.000,00 123 81.500.000,00
28 Prov. Sulawesi Selatan 0 0,00 0 0,00 0 0,00
29 Prov. Sulawesi Tengah 337 168.500.000,00 1,16 1.160.000.000,00 1,497 1.328.500.000,00
30 Prov. Sulawesi Tenggara 0 0,00 0 0,00 0 0,00
31 Prov. Sulawesi Utara 498 249.000.000,00 526 526.000.000,00 1,024 775.000.000,00
32 Prov. Sumatera Barat 0 0,00 0 0,00 0 0,00
33 Prov. Sumatera Selatan 1,52 760.000.000,00 2,618 2.618.000.000,00 4,138 3.378.000.000,00
34 Prov. Sumatera Utara 0 0,00 0 0,00 0 0,00
Grand Total 8,981 4.490.500.000,00 12,185 12.185.000.000,00 21,166 16.675.500.000,00
Untuk mengetahui rincian masing-masing Provinsi beserta tiap Kabupaten penerima program PIP tahap VI/ 6 SMK tahun 2020, dipersilahkan untuk mengunduhnya melalui ikon download berikut ini.
Download SK Nomor : 28/J5.1.4/BP/SK.6/2020 Tentang Pemberian PIP SMK Tahap VI/ 6 Tahun Anggaran 2020

Posting Komentar untuk "SK Pemberian PIP SMK Tahap VI Tahun 2020"