Tata Cara Pencairan BSU Guru Kemenag Sesuai Syarat BRI
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Pada tanggal 18 Desember 2020, Bank BRI merilis SE tentang Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI 2020. Surat Edaran/ SE tersebut bernomor B.3192.e-INS/ISS/12/2020.
Dalam surat tersebut ditegaskan pada poin 6 bahwa penerima dana BSU diharuskan melakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen-dokumen sesuai yang ketentuan yang ditetapkan oleh Bank BRI.
Daftar Isi
Ringkasan Tata Cara Pencairan BSU Guru Kemenag Sesuai Syarat BRI
Untuk para guru Kemenag penerima program Bantuan Subsisi Upah (BSU), tentu telah membaca juknis BSU bagi guru non PNS/ GBPNS pada satuan Pendis tahun 2020 dan sudah menerima pemberitahuan resmi sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah melalui laman SIMPATIKA. Terkait dengan notifikasi tersebut, sudah barang tentu terselip pertanyaan tentang syarat serta tata cara dalam mencairkan BSU di Bank BRI.Akhirnya, berbagai pertanyaan tersebut dapat terjawab dengan terang benderang. Hal tersebut dijelaskan dengan terbitnya surat edaran/ SE Bank BRI Nomor B.3192.e-INS/ISS/12/2020 tentang Juknis Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI 2020.
Dalam ketentuan sebelumnya, terdapat 4 dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat pencairan bantuan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki,
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Simpatika,
- dan Surat Kuasa.
Merujuk kepada surat edaran/ SE Bank BRI Nomor B.3192.e-INS/ISS/12/2020 tentang Juknis Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI 2020, di sana disebutkan dengan gamblang pada poin nomor 6 bahwa penerima BSU wajib melakukan aktivasi rekening dengan melakukan berbagai tahapan dan syarat serta menyertakan dokumen:
1. Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan
2. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian data bagi penerima BSU
3. Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:
# Asli dan Fotokopi KTP penerima dana tunjangan
# Asli dan Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
# Print Out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari SIMPATIKA (surat keterangan tanpa barcode)
# Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA dan ditanda tangani diatas materai
# Surat Kuasa Penerima BSU kepada unit Kerja BRI untuk dapat melakukan Blokir, Debet, dan tutup Rekening yang diunduh dari SIMPATIKA dan ditandatangani tanpa materai.
Posting Komentar untuk "Tata Cara Pencairan BSU Guru Kemenag Sesuai Syarat BRI "
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!