Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 I PDF

Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 I PDF

PPDB/ Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 ditegaskan melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB.

Ringkasan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB Tahun 2021/2022

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, di pasal 2 disebutkan bahwa
(1) PPDB dilaksanakan secara:
a. objektif;
b. transparan; dan
c. akuntabel.

(2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Persyaratan

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

(1) Calon peserta didik baru kelas 1 ( satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 ( satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
a. kecerdasan dan/ atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.
(4) Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(5) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

persyaratan:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 ( sepuluh) SMA a tau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Lebih lanjut, pada Pasal 7 disebutkan bahwa:
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat ( 1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat ( 1) huruf a dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru

(1) PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.
(2) Jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/ atau
d. prestasi.

(1) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
c. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(2) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

Jalur Zonasi

(1) PPDB melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

(3) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. bencana alam; dan/ atau
b. bencana sosial.

*Keterangan:
(1) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
(2) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:
a. jalur afirmasi; atau
b. jalur prestasi, di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud harus memperhatikan:
a. sebaran sekolah;
b. data sebaran domisili calon peserta didik; dan
c. kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

Jalur Afirmasi

(1) PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
a. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
b. penyandang disabilitas.
(2) Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
(3) Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1) huruf a wajib menyertakan:
a. bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
b. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan surat penugasan dari:
a. instansi;
b. lembaga;
c. kantor; atau
d. perusahaan yang mempekerjakan.

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Jalur Prestasi

(1) PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan:
a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
(2) Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
(3) Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
(4) Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru

Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:
a. pengumuman pendaftaran;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;

c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/ atau jalur prestasi;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD, kelas 7 (tujuh) SMP, dan kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 I PDF

Berkas berisi salinan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB/ Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 bisa di-download pada ikon download di bawah ini.
Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 I PDF

Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 I PDF"