SE Tentang Penegakan Disiplin ASN Pada Kemenag Tahun 2021
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran/ SE MenPANRB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, Kemenag melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama/ Sesjen Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran/ SE Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama pada tanggal 26 Januari 2021.
Daftar Isi
Ringkasan SE Sesjen Kemenag Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin ASN Pada Kemenag Tahun 2021
Di bawah ini adalah kutipan dari SE Tentang Penegakan Disiplin ASN Pada Kemenag Tahun 2021 (Surat Edaran/SE Sesjen Kemenag Nomor 6 Tahun 2021) sesuai dengan naskah aslinya:Kepada Yth:
1. Inspektur Jenderal;
2. Para Direktur Jenderal;
3. Para Kepala Badan;
4. Para Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
5. Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal;
6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
7. Kepala Balai Litbang Agama/Diklat Keagamaan; dan
8. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Agama
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan lnstansi Pemerintah, kami sampaikan bahwa:
a. Penegakan disiplin di lingkungan Kementerian Agama merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara terus menerus termasuk dalam situasi pandemi saat ini.
b. Penerapan sistem kerja baru yang didasarkan pada prinsip memrioritaskan kesehatan dan keselamatan dilakukan agar Aparatur Sipil Negara dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru tetapi tetap produktif dan aman.
c. Menegaskan kembali kewajiban atasan langsung untuk melakukan pemantauan dan pengawasan serta pembinaan kepada bawahan dan pemberian sanksi bagi atasan langsung yang melakukan pembiaran pelanggaran disiplin.
d. Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran Penegakan Disiplin ASN dalam rangka menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN agar tidak terjadi pembiaran berlarut-larut terhadap pelanggaran yang terjadi.
Sehubungan hal tersebut di atas, kami minta para Pemimpin Satuan Kerja untuk:
1. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan pembinaan disiplin ASN melalui pembekalan secara rutin tentang nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku serta Kewajiban dan Larangan ASN.
2. Menjadi teladan dalam penerapan Nilai Dasar ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku.
3. Memroses adanya dugaan pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
4. Pemberian hukuman disiplin bagi atasan langung yang tidak melakukan langkah-langkah memanggil, memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalankan tugas kedinasan dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang dilakukan bawahannya.
5. Dalam pelaksanaan pemberian hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang mernberikan hukuman disiplin wajib mengikuti prosedur atau tata cara yang terdapat pada Peraturan Pernerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, melaporkan ke Biro Kepegawaian selaku satuan kerja pembina kepegawaian pada Kementerian Agama serta melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang dapat diakse melalui https://idis.bkn.go.id
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Posting Komentar untuk "SE Tentang Penegakan Disiplin ASN Pada Kemenag Tahun 2021"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!