Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 (Sekolah Penerima BOS Tahun 2021)
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Kepmendikbud No 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021 ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang tercantum pada Pasal 4 ayat (1).
Daftar Isi
Ringkasan Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 (Sekolah Penerima BOS Tahun 2021)
Berikut adalah isi Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021 sesuai dengan naskah aslinya.KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/P/2021
TENTANG
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER TAHUN AJARAN 2020/2021
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BantuanOperasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021;
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SEKOLAH PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER TAHUN AJARAN 2020/2021.
KESATU : Menetapkan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah reguler tahun ajaran 2020/2021 yang selanjutnya disebut Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KEDUA : Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2021
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas:
a. SD;
b. SDLB;
c. SMP;
d. SMPLB;
e. SMA;
f. SMALB;
g. SLB; dan
h. SMK.
Sekolah Penerima Dana BOS Reguler sebagaimana disebutkan di atas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Sebelum mengunduh berkas berisi salinan dan lampiran Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Ajaran 2020/2021, dipersilahkan untuk membacanya terlebih dahulu pada tampilan preview berikut.
Posting Komentar untuk "Kepmendikbud Nomor 15/P/2021 (Sekolah Penerima BOS Tahun 2021)"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!