Simak Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Juknis BOS 2021
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Terdapat 9 (sembilan) Pokok Pada Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Juknis BOS (SD-SMP-SMA-SMK) Tahun 2021, antara lain:
1. Tujuan BOS
2. Syarat dan Kriteria Penerima BOS
3. Penetapan Sekolah Penerima
4. Satuan Biaya BOS
5. Penggunaan Dana BOS
6. Pelaporan
7. Pengembalian Dana
8. Sisa Dana
9. Sanksi
Daftar Isi
Ringkasan 9 Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Juknis BOS 2021
Tujuan BOS1. Membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya;
2. Mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan;
3. Meningkatkan mutu pembelajaran.
Syarat dan Kriteria Penerima BOS
1. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun
2. memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik
3. memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik (Sesuai RPM Juknis BOS 2021: wajib memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik)
4. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir (Sesuai RPM Juknis BOS 2021: wajib memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan *))
5. bukan satuan pendidikan kerja sama
*) Catatan:
1. dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.
2. Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan seperti pada nomor 1 kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.
Penetapan Sekolah Penerima
Satuan Biaya BOS
Rentang dan sebaran satuan biaya BOS Reguler tahun 2021
Jenjang | Satuan Biaya (Rp) | Kabupaten/ Kota |
---|---|---|
Rendah Tinggi | Satuan Biaya Tetap Satuan Biaya Naik | |
SD | 900.000 s.d 1.960.000 | 137 377 |
SMP | 1.100.000 s.d 2.480.000 | 133 381 |
SMA | 1.500.000 s.d 3.470.000 | 128 386 |
SMK | 1.600.000 s.d 3.720.000 | 127 387 |
SLB | 3.500.000 s.d 7.940.000 | 124 390 |
Posting Komentar untuk "Simak Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Juknis BOS 2021"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!