Juknis Bantuan Kuota Data Internet Kemdikbud Tahun 2021
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Bantuan pemerintah berupa paket kuota data kembali bergulir di tahun 2021 ini, melanjutkan program yang telah berjalan pada tahun 2020 yang telah lalu. Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
Untuk petunjuk teknis atau juknis penyaluran bantuan kuota data internet ini diatur melalui Persesjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021.
Daftar Isi
Ringkasan Juknis Bantuan Kuota Data Internet Kemdikbud Tahun 2021
Dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 diterangkan bahwa bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui Operator Seluler dan berupa paket kuota data internet.Tabel di bawah ini menunjukkan rincian bantuan paket kuota data internet pada tahun 2021:
No | Uraian | Besaran | Durasi Bantuan |
---|---|---|---|
1 | Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) | 7 GB /bulan | 3 Bulan |
2 | Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah | 10 GB /bulan | 3 Bulan |
3 | Paket Kuota Data Internet untuk Mahasiswa dan Dosen | 15 GB /bulan | 3 Bulan |
4 | Paket Kuota Data Internet untuk Pendidik | 12 GB /bulan | 3 Bulan |
Persyaratan Penerima Bantuan
1. Penerima Bantuan
Bantuan paket kuota data internet diberikan kepada:
a. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
b. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. mahasiswa; dan
d. dosen.
2. Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif.
c. Mahasiswa
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
d. Dosen
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
Untuk mendapatkan informasi secara lengkap dan utuh terkait buku saku dan juknis penyaluran bantuan paket kuota data internet tahun 2021 sesuai Persesjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021, dipersilahkan untuk menyempatkan membaca juknisnya melalui tampilan preview di bawah ini.
Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Kuota Data Internet Kemdikbud Tahun 2021"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!