Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021 Resmi Terbit
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Perdirjen) tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021 diterbitkan Kamis (18/03) sebagai bentuk nyata upaya untuk mewujudkan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 yaitu mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan.
Dosen adalah pendidik profesional dan juga merupakan ilmuwan yang memiliki tugas utama untuk menransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tugas dan kewajiban dosen yang merupakan Beban Kerja Dosen (BKD) tersurat pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, BKD mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. BKD tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester (sks) dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) sks.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, menjelaskan tentang kerangka besar dalam hal ini adalah sistem pembinaan karir dosen yang mengikuti semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang mana hal tersebut merupakan jawaban dari pertanyaan para dosen yang menginginkan dosen merdeka.
“Inilah jawabannya, tetapi memang tidak mudah karena ini harus kita ubah juga peraturan Menpan RB, Permendikbud baru nanti PUPAK dari Ristek/BRIN,” terang Nizam.
Nizam menerangkan bahwa adanya perubahan kerangka pembinaan karir dosen bertujuan agar lebih selaras, seiring dengan perubahan yang ingin dilakukan di dalam pendidikan tinggi yaitu mereformasi dan mendistribusi pendidikan tinggi untuk bisa lebih adaptif, fleksibel dengan semangat Kampus Merdeka.
“Dengan memberikan ruang yang luas bagi mahasiswa untuk keleluasaan dalam mengembangkan potensi, tentunya dosennya juga harus memiliki ruang yang luas untuk bisa mengawal para mahasiswanya dalam melakukan pembelajaran yang lebih adaptif, fleksibel dan partisipatif. Sehingga pengembangan diri dosen dan mahasiswa itu mestinya mendapatkan bobot yang sepadan,” lanjut Nizam.
Indikator kinerja dosen tercermin pada BKD yang secara langsung dan tidak langsung meningkatkan indikator kinerja perguruan tinggi dan akhirnya mendukung indikator kinerja kementerian. Oleh karena itu BKD merupakan tonggak dari transformasi dan reformasi manajemen SDM pendidikan tinggi.
Pada momen yang sama, Direktur Sumber Daya M. Sofwan Effendi mengungkapkan, merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2021 yang telah ditandatangani 18 Januari lalu bahwa inti inovasi dari adanya reduksi administrasi, adanya inovasi pencapain kredit melalui rublik yang disusun dari refleksi kebijakan Kampus Merdeka, sehingga inovasi dan redupsi ini menjadi ciri khas.
“Mudah-mudahan menaikkan level potensi dan kreativitas dosen di dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi,” ujar Sofwan.
PO BKD (Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen ) Tahun 2021 ini mengakui seluruh aktivitas dosen sesuai dengan kebijakan MBKM, karenanya sangat diharapkan agar semua dosen lebih fokus dalam menjalankan tugas tridarmanya.
Demikian informasi yang disajikan, semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber* www.dikti.kemdikbud.go.id
Dosen adalah pendidik profesional dan juga merupakan ilmuwan yang memiliki tugas utama untuk menransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tugas dan kewajiban dosen yang merupakan Beban Kerja Dosen (BKD) tersurat pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, BKD mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. BKD tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester (sks) dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) sks.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, menjelaskan tentang kerangka besar dalam hal ini adalah sistem pembinaan karir dosen yang mengikuti semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang mana hal tersebut merupakan jawaban dari pertanyaan para dosen yang menginginkan dosen merdeka.
“Inilah jawabannya, tetapi memang tidak mudah karena ini harus kita ubah juga peraturan Menpan RB, Permendikbud baru nanti PUPAK dari Ristek/BRIN,” terang Nizam.
Nizam menerangkan bahwa adanya perubahan kerangka pembinaan karir dosen bertujuan agar lebih selaras, seiring dengan perubahan yang ingin dilakukan di dalam pendidikan tinggi yaitu mereformasi dan mendistribusi pendidikan tinggi untuk bisa lebih adaptif, fleksibel dengan semangat Kampus Merdeka.
“Dengan memberikan ruang yang luas bagi mahasiswa untuk keleluasaan dalam mengembangkan potensi, tentunya dosennya juga harus memiliki ruang yang luas untuk bisa mengawal para mahasiswanya dalam melakukan pembelajaran yang lebih adaptif, fleksibel dan partisipatif. Sehingga pengembangan diri dosen dan mahasiswa itu mestinya mendapatkan bobot yang sepadan,” lanjut Nizam.
Indikator kinerja dosen tercermin pada BKD yang secara langsung dan tidak langsung meningkatkan indikator kinerja perguruan tinggi dan akhirnya mendukung indikator kinerja kementerian. Oleh karena itu BKD merupakan tonggak dari transformasi dan reformasi manajemen SDM pendidikan tinggi.
Pada momen yang sama, Direktur Sumber Daya M. Sofwan Effendi mengungkapkan, merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2021 yang telah ditandatangani 18 Januari lalu bahwa inti inovasi dari adanya reduksi administrasi, adanya inovasi pencapain kredit melalui rublik yang disusun dari refleksi kebijakan Kampus Merdeka, sehingga inovasi dan redupsi ini menjadi ciri khas.
“Mudah-mudahan menaikkan level potensi dan kreativitas dosen di dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi,” ujar Sofwan.
PO BKD (Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen ) Tahun 2021 ini mengakui seluruh aktivitas dosen sesuai dengan kebijakan MBKM, karenanya sangat diharapkan agar semua dosen lebih fokus dalam menjalankan tugas tridarmanya.
Demikian informasi yang disajikan, semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber* www.dikti.kemdikbud.go.id
Posting Komentar untuk "Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021 Resmi Terbit"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!