Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Persesjen Kemdikbud No 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 mengatur tentang petunjuk teknis/ juknis dalam hal pengisian serta penulisan blangko ijazah mulai dari jenjang SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2020/2021. Sesuai yang tercantum pada juknis ini bahwapPengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
Daftar Isi
Sekilas Tentang Juknis Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021
Persesjen Kemdikbud No 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.Persesjen Kemdikbud No 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 merupakan pedoman untuk:
a. menentukan spesifikasi dan bentuk Blangko Ijazah;
b. melakukan pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan
c. pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah meliputi:
a. SD/SDLB;
b. SMP/SMPLB;
c. SMA/SMALB;
d. SMK; dan
e. Pendidikan Kesetaraan.
(1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;
b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;
c. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan
d. Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.
(2) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
(3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(4) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurangkurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
(5) Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021.
(6) Tanggal penerbitan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan Ijazah.
(7) Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah.
(8) Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Dalam juknis pengisian blangko ijazah ini juga diatur secara rinci terkait Spesifikasi Kertas dan Bingkai Blangko Ijazah yang dapat dilihat secara lengkap pada berkas melalui tautan download yang disediakan pada akhir laman ini.
Petunjuk Umum sesuai Juknis Tata Cara Pengisian dan Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020/2021 adalah sebagai berikut:
1. Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
2. Nomor Ijazah SMK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).
3. Nomor Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB pada bagian bawah halaman depan mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator).
4. Nomor Ijazah SPK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator).
5. Nomor Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri (nomorator).
6. Kode Penerbitan terdiri dari;
a. Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, SMALB dan SMK.
Nomor urut kode provinsi sebagai berikut:
1) DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2) DN-02 = Provinsi Jawa Barat;
3) DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;
4) DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
5) DN-05 = Provinsi Jawa Timur;
6) DN-06 = Provinsi Aceh;
7) DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;
8) DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;
9) DN-09 = Provinsi Riau;
10) DN-10 = Provinsi Jambi;
11) DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;
12) DN-12 = Provinsi Lampung;
13) DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;
14) DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
15) DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;
16) DN-16 = Provinsi Kalimantan Timut;
17) DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;
18) DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
19) DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
20) DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;
21) DN-21 = Provinsi Maluku;
22) DN-22 = Provinsi Bali;
23) DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
24) DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
25) DN-25 = Provinsi Papua;
26) DN-26 = Provinsi Bengkulu;
27) DN-27 = Provinsi Maluku Utara;
28) DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
29) DN-29 = Provinsi Gorontalo;
30) DN-30 = Provinsi Banten;
31) DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;
32) DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;
33) DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan
34) DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.
b. Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN (tanpa kode Negara).
Kode Jenjang Pendidikan meliputi:
a. D untuk Pendidikan Dasar;
b. M untuk Pendidikan Menengah;
c. PA untuk Pendidikan Kesetaraan Paket A;
d. PB untuk Pendidikan Kesetaraan Paket B; dan
e. PC untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C.
Kode Kurikulum meliputi:
a. K06 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2006;
b. K13 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2013;
c. K06-3 untuk Ijazah Kurikulum 2006 SMK Program 3 Tahun;
d. K06-4 untuk Ijazah Kurikulum 2006 SMK Program 4 Tahun;
e. K13-3 untuk Ijazah Kurikulum 2013 SMK Program 3 Tahun;
f. K13-4 untuk Ijazah Kurikulum 2013 SMK Program 4 Tahun.
TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
A. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
1. Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut:
a. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
b. Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode Blangko sebagai berikut.
Contoh Kode Blangko
No. | Kode | Keterangan |
---|---|---|
1. | DN-01/D-SD/K06/0000001 | kurikulum 2006 SD |
2 | DN-01/D-SD/K13/0000001 | kurikulum 2013 SD |
3 | LN/D-SD/K06/0000001 | kurikulum 2006 SD SILN |
4 | LN/D-SD/K13/0000001 | kurikulum 2013 SD SILN |
5 | D-SDLB/0000001 | SDLB |
6 | DN/D-SD/SPK/0000001 | SD pada SPK |
7 | DN-01/D-SMP/K06/0000001 | kurikulum 2006 SMP |
8 | DN-01/D-SMP/K13/0000001 | kurikulum 2013 SMP |
9 | LN/D-SMP/K06/0000001 | kurikulum 2006 SMP pada SILN |
10 | LN/D-SMP/K13/0000001 | kurikulum 2013 SMP pada SILN |
11 | D-SMPLB/0000001 | SMPLB |
12 | DN/D-SMP/SPK/0000001 | SMP pada SPK |
13 | DN-01/M-SMA/K06/0000001 | kurikulum 2006 SMA |
14 | DN-01/M-SMA/K13/0000501 | kurikulum 2013 SMA |
15 | LN/M-SMA/K06/0000001 | kurikulum 2006 SMA pada SILN |
16 | LN/M-SMA/K13/0000001 | kurikulum 2013 SMA pada SILN |
17 | M-SMALB/0000001 | SMALB |
18 | DN/M-SMA/SPK/0001001 | SMA pada SPK |
d. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
e. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
f. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
g. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
h. Ijazah yang salah dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut:
1) Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk diganti dengan blangko ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.
2) Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus karena kondisi geografis, blangko ijazah cadangan dapat diberikan secara bersamaan dengan kebutuhan blangko ijazah yang seharusnya kepada satuan pendidikan tersebut.
Sisa blangko ijazah yang salah dan blangko ijazah yang tidak terpakai dikembalikan ke dinas pendidikan dengan disertai Berita Acara Serah Terima pengembalian blangko ijazah, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.
i. Proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian dilengkapi dengan Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
j. Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.
k. Sisa blangko ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:
1) seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;
2) proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian; dan
3) berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian.
l. Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SPK yang terdapat di dinas pendidikan provinsi dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:
1) seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;
2) proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pihak kepolisian; dan
3) berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.
m. Sisa blangko ijazah pada SILN tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdapat di SILN dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:
1) seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;
2) proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh pihak atase pendidikan dan kebudayaan; dan
3) berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh atase pendidikan dan kebudayaan.
n. Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
o. Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
p. Siswa pemilik ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.
Untuk melihat isi berkas berisi salinan Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Juknis Tata Cara Pengisian dan Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020/2021 format file PDF, dipersilahkan untuk membacanya melalui tampilan preview berikut.
Posting Komentar untuk "Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!