Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Buku Saku PPDB SMP 2021/2022 I PDF

Download Buku Saku Informasi Kebijakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022 I PDF

Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, antara lain jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, dan juga jalur prestasi.

Buku Saku Informasi Kebijakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022 diterbitkan dalam rangka persiapan bagi calon peserta didik, wali murid, dan sekolah dalam menghadapi hajatan tahunan berupa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

Sekilas Tentang Buku Saku Informasi Kebijakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022

Pada Buku Saku Kebijakan Informasi PPDB Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022, dijelaskan terdapat 4 (empat) Jalur PPDB yakni jalur zonasi minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan tugas orangtua/ wali maksimal 5%, dan sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi.

Pendidikan berbasis zonasi memiliki berbagai manfaat, seperti:
1. Mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah
2. Pemerataan akses pendidikan
3. Kondisi kelas yang heterogen mendorong siswa untuk saling bekerja sama
4. Peningkatan kapasitas guru
5. Peningkatan SPM dan PPK
6. Menghilangkan praktik jual-beli kursi dan pungli
7. Sebagai alat ukur intervensi pemerintah pusat dan Pemda.

Sedangkan tujuan dari pendidikan berbasis zonasi yakni:
1. Mendorong peningkatan akses layan pendidikan
2. Digunakan sebagai pedoman bagi:
a. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
b. kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Konsep Jalur PPDB

- Zonasi
Ditujukan untuk mendorong peran komnitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

- Afirmasi
Ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

- Perpindahan Tugas Orangtua/ Wali
Mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/wali)

- Prestasi
Ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prrestasi peserta didik.

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Memiliki ijasah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

PENGECUALIAN JALUR PPDB

1. Sekolah Kerjasama ;
2. Sekolah Indonesia di luar negeri ;
3. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus ;
4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus ;
6. Sekolah Berasrama ;
7. Sekolah di daerah 3 T ; dan
8. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar (Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal terkait sesuai dengan kewenangan).

Syarat Keterangan Domisili Dalam Aturan Zonasi:

1. Alur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang di tetapkan Pemerintah Daerah.
2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang di terbitkan paling singkat 1 ( satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala deasa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Keadaan tertentu meliputi :
a. bencana alam ; dan/atau
b. bencana sosial

Penetapan Jalur Afirmasi

1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan 4. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Penetapan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/ Wali

1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instalasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
2. Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orangtuanya mengajar.
3. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Penetapan Jalur Prestasi

1. Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan surat keterangan peringkat rapor peserta didik dari sekolah asal;
2. Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik dibidang Lomba akademik ataupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota;

Penilaian Peringkat Nilai Rapor Pada Jalur Prestasi

Peningkatan nilai rapor siswa di sekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai rapor.
Hal ini dilakukan agar nilai rapor lebih dapat diperbandingkan antar sekolah.
Tata cara penentuan peringkat rapor untuk jalur prestasi diserahkan pada pemenntah daerah

Contoh 1:
Calon peserta didik yang berada di peringkat nilai rapor 10% tertinggi di sekolah asal mendapatkan bobot tertentu.
Ketentuan ini tidak menghalangi calon peserta didik yang tidak berada di 10% tertinggi untuk mendaftar jalur prestasi, mereka hanya tidak dapat bobot untuk komponen peringkat nilai rapor atau bobotnya lebih rendah.

Contoh 2:
Prosentase peringkat nilai rapor dibedakan berdasarkan kualitas sekolah.
Sekolah kualitas tinggi :
-peringkat 30% tertinggi

Sekolah kualitas menengah :
-peringkat 20% tertinggi

Sekolah kualitas rendah :
-peringkat 10% tertinggi

Alasan pembedaan : siswa yang berada di sekolah kualitas tinggi lebih sulit untuk berkompetisi mencapai peringkat tertinggi sehingga mendapat prosentase lebih besar. *Indikator kualitas sekolah dapat menggunakan akreditasi satuan pendidikan atau ke depan dapat menggunakan rata-rata AKM di tingkat satuan pendidikan.

Berikut adalah Tahapan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2021/2020:

1. Tahapan PPDB :
a. Pengumuman secara terbuka ;
b. Pendaftaran ;
c. Seleksi sesuai jalur pendaftaran ;
d. Pengumuman penetapan : dan
e. Daftar ulang.

2. Sekolah yang menerima BOS tidak boleh memungut biaya.
3. Sekolah tidak boleh :
a. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik : dan
b. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang di kaitkan dengan PPDB.

Untuk lebih memahami terkait informasi seputar PPDB pada tahun ajaran 2021/2022, disarankan untuk menyempatkan membaca isi dari Buku Saku Informasi Kebijakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022 melalui tampilan preview berikut.

Download Buku Saku Informasi Kebijakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022

Untuk mendapatkan informasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022 secara lengkap dan utuh, dipersilahkan untuk mengunduh Buku Saku PPDB SMP 2021/2022 berformat file PDF melalui tautan berupa ikon download di bawah ini.

Download Buku Saku Informasi Kebijakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022 I PDF

Posting Komentar untuk "Download Buku Saku PPDB SMP 2021/2022 I PDF"