Ini Juknis PPG Kemenag Tahun 2021 Terbaru
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Petunjuk Teknis Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 diterbitkan oleh Dirjen Pendis, Kemenag RI dan selanjutnya menjadi pedoman dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021. Juknis ini menyusuli SE Tentang Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag Tahun 2021 yang telah diterbitkan sebelumnya
Sekilas Tentang Juknis PPG Kemenag Tahun 2021
Sesuai dengan informasi yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2251 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis/ Juknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021, bahwa Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 ini diterbitkan dalam rangka untuk menindaklanjuti Diktum Kelima pada KMA Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan pada Kementerian Agama.Tahun 2005 merupakan tonggak sejarah penghargaan dan perlindungan terhadap profesi guru. Pada tahun itu Pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa guru adalah suatu profesi. UUGD Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2017 merupakan tahun kesepuluh pelaksanaan sertifikasi guru yang melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan kemudian pada tahun 2018 pertama kali pelaksanaan sertifiksi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dengan mempertimbangan kondisi geografis dan sosial kultural di seluruh tanah air Indonesia.
Dalam upaya untuk memperoleh sertifikasi guru khususnya untuk guru dalam jabatan, telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, yang pada Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa: “Guru dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.” Namun aturan ini telah dihapus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”.
Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan, dimulai dengan publikasi data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan. Agar seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang teknis penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Penetapan Peserta PPG dalam Jabatan bagi guru yang mengakomodasi karakteristik berbagai daerah dengan tetap berpijak pada kebijakan dan kerangka dasar yang berlaku secara nasional.
Tujuan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini disusun dengan tujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui pendidikan profesi guru. Selain itu, petunjuk teknis ini juga diharapkan mampu memberikan acuan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru calon peserta PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini adalah berlaku bagi semua guru binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meliputi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah. Data guruguru dimaksud terdaftar melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
PENETAPAN MAHASISWA PPG DALAM JABATAN
A. Kepersertaan
Ketentuan umum peserta yang akan menjadi calon mahasiswa PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendidikan Profesi Guru di Lingkungan Kementerian Agama. Di dalam bagian ini, persyaratan mahasiswa PPG Daljab diuraikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Syarat
a. Terdaftar dalam database SIMPATIKA dan SIAGA;
b. Mahasiswa PPG Daljab adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru);
c. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah);
e. Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun;
f. Guru dinyatakan lulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme yang lain.
g. Mahasiswa PPG Daljab tahun 2021 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:
1) Guru yang tidak lulus program PLPG pada tahun 2017;
2) Lulus seleksi akademik PPG 2018 tetapi belum masuk kuota PPG;
3) Jika kuota belum tercukupi, maka dapat diambilkan dari guru hasil seleksi akademik pada tahun 2019 dengan ketentuan:
a) Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik;
b) Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua; dan/atau
c) Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan.
4) Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Mekanisme Pendaftaran
a. Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akunnya masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK penyelenggara PPG Daljab.
b. Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai ketentuan yang ditetapkan.
c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Daljab yang diajukan oleh guru.
d. Guru yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
e. Guru yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing-masing.
f. Peserta PPG Daljab Tahun 2021 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
3. Daftar Ulang Mahasiswa PPG dalam Jabatan
a. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021.
b. Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 yang dinyatakan sebagai calon mahasiswa wajib melakukan daftar ulang dan kesediaan menjadi mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 dengan melakukan tahapan sebagai berikut:
1) Menandatatangani Pakta Integritas bermaterai Rp 10.000,-;
2) Mengunggah Pakta Integritas tersebut ke aplikasi SIMPATIKA atau SIAGA.
c. Direktorat Jenderal melakukan publikasi peserta PPG Daljab Tahun 2021 yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan proses verifikasi dalam SIMPATIKA dan/atau SIAGA.
d. Data Peserta PPG Daljab Tahun 2021 yang sudah terverifikasi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c diintegrasikan ke dalam platform Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Selanjutnya mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 akan menerima akun untuk mengakses LMS yang dimaksud.
e. Khusus Peserta PPG Daljab Tahun 2021 (mata pelajaran umum) akan menggunakan platform Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
f. Mahasiswa yang sudah terdaftar dalam LMS PPG Daljab Tahun 2021 melakukan registrasi untuk pemilihan LPTK dan Kelas Program Studi.
4. Penyiapan Berkas Peserta PPG dalam Jabatan
Setiap Mahasiwa PPG Daljab Tahun 2021 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy. Adapun berkas pendukung yang harus dilengkapi sebagai berikut:
a. Pindai ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah/kopertis/kopertais sesuai dengan kewenangannya;
b. Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah 2 (dua) tahun terakhir dilegalisasi oleh kepala madrasah/sekolah;
c. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir, sebagaimana Lampiran 3;
d. Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jen
deral Pendidikan Islam bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri; e. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
f. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang warna merah.
Jika LPTK menemukan tidak terpenuhinya persyaratan pada berkas yang dikirimkan, maka LPTK dapat membatalkan kepesertaan sebagai mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021. LPTK wajib melaporkan data peserta yang dibatalkan dilengkapi dengan penyebabnya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Waktu Pendaftaran
Waktu Pendaftaran calon peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
No. | Kegiatan | Tanggal |
---|---|---|
1 | Sosialisasi Pendaftaran PPG | 1-2 April 2021 |
2 | Pendaftaran Administrasi pada SIMPATIKA atau SIAGA | |
a. Pendaftaran dari Peserta PLPG 2017 dan Peserta berbiaya Pemda | 5-23 April 2021 | |
b. Pendaftaran Peserta Lulus Prestes 2018 | 26 April-5 Mei 2021 | |
c. Pendaftaran Peserta Lulus Pretest 2019 | 7-15 Mei 2021 |
Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 mengikuti prosedur sebagaimana skema berikut:
PEMBIAYAAN
A. Sumber Biaya
Biaya Program PPG Daljab Tahun 2021 bersumber dari:
1. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/DIPA Kementerian Agama; dan 2. Anggaran Pemerintah Daerah (APBD) /DIPA Pemerintah Daerah.
B. Komponen Pembiayaan
Biaya PPG Daljab Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per mahasiswa, untuk membiayai paling sedikit untuk komponen-komponen sebagai berikut:
1. Biaya operasional;
2. Biaya kegiatan pembelajaran yang terdiri dari pengayaan, perangkat pembelajaran, PPL, Review, Uji Kinerja, Uji Kompetensi, dan lain-lain;
3. Honor kepanitiaan/penyelenggara pada LPTK;
4. Pembiayaan kegiatan Penguatan kompetensi pendukung;
5. Transportasi monitoring dan evaluasi;
6. Sewa platform Learning Management System (LMS);
7. Yudisium dan pengukuhan; dan
8. Pelaporan.
Besarnya biaya untuk masing-masing satuan/unit dalam kegiatan tersebut mengacu kepada Standar Biaya Masukan (SBM) dan Peraturan Keuangan lainnya yang berlaku. Jika besar bantuan yang dialokasikan dari pemerintah daerah melampaui jumlah yang ditentukan, dapat dialokasikan sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah atau pemberi dana bantuan/besiswa mengakumulasikan secara keseluruhan dan selanjutnya menambah volume peserta PPG Daljab Tahun 2021;
2. Menjadi tambahan pendukung untuk safe guarding PPG Daljab Tahun 2021.
C. Tata Kelola Pencairan
1. LPTK Penyelenggara PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh KPA;
2. LPTK Penyelenggara PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 menyerahkan dokumen pencairan dana bantuan kepada PPK Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan/atau Direktorat PAI berupa:
a) MoU yang telah ditandatangani oleh LPTK Penyelenggara PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 dengan menggunakan contoh format Lampiran 1;
b) Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani 2 (dua) rangkap dengan ketentuan masing-masing dibubuhi materai Rp.10.000,- dengan menggunakan contoh format Lampiran 2;
c) Nomor rekening yang masih aktif pada bank pemerintah;
d) Kuitansi yang telah ditandatangani oleh LPTK Penyelenggara PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 dengan menggunakan contoh format Lampiran 4;
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tentang sasaran peserta yang akan menerima bantuan pemerintah, selanjutnya PPK menetapkan Penetapan Penerima Dana Pelaksanaan PPG Daljab Tahun Anggaran 2021;
4. Pencairan dana bantuan pemerintah dilaksanakan dalam 1 (satu) tahap melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dengan melampirkan dokumen pendukung yaitu Keputusan PPK tentang Penetapan Penerima Dana Pelaksanaan PPG Daljab Tahun Anggaran 2021.
D. Mekanisme Penyaluran
Penyaluran dana bantuan pemerintah untuk pembiayaan PPG Daljab Tahun 2021 baik yang bersumberkan dari APBN maupun APBD dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Diserahkan ke pengelola
Pihak pemberi dana bantuan (Kementerian Agama/Pemerintah Daerah) menyalurkan dana kepada pihak ketiga (LPTK) sejumlah dana sebagaimana ditentukan dan kemudian dikelola sesuai peruntukannya. b. Pemberian dana bantuan dalam bentuk beasiswa kepada mahasiswa Dana bantuan baik dari DIPA Kementerian Agama maupun pemerintah daerah diberikan kepada mahasiswa dalam bentuk bantuan/beasiswa. Selanjutnya, mahasiswa menyerahkan kepada perguruan tinggi/LPTK sesuai dengan besaran yang ditentukan.
Berikut disediakan tampilan Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) pada Kemenag Tahun 2021 sesuai Keputusan Dirjen Pendis No: 2251 Tahun 2021 yang bisa dibaca dan di-download melalui link atau tautan yang disediakan pada akhir tulisan ini.
Posting Komentar untuk "Ini Juknis PPG Kemenag Tahun 2021 Terbaru"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!