Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2021 I PDF

Download PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021

Mengacu pada PMK Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 (ketiga belas) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dijelaskan bahwa Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Sekilas Tentang PMK Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji Ketiga Belas

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memerhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur Negara sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara.

Seterusnya, dalam PMK Nomor 42 Tahun 2021 disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.

Gaji pokok sebagaimana dimaksud di sini merupakan gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Tunjangan jabatan merupakan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan struktural merupakan tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang tunjangan jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional merupakan tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ten tang tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS adalah:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Panitera;
c. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
d. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS Golongan I dan II;
e. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan
f. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan Pada Badan Pemeriksa Keuangan.

Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara adalah tunjangan hakim. Tunjangan Umum merupakan tunjangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. tunjangan umum, sesuai jabatannya dan / atau pangkat golongan / ruangnya.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. tambahan penghasilan.

Dalam PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum bisa dibayarkan, maka ia dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Kemudian, untuk Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni. Gaji Ketiga besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021. Dalam hal terdapat perubahan pada besaran sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021 yang seharusnya diterima, dibayarkan selisih kekurangan atau dilakukan penyetoran kelebihan Gaji Ketiga Belas.

BESARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2021 KEPADA PIMPINAN, ANGGOTA, DAN PEGAWAI NON-PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
No Uraian Besaran Maksimal
1 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8. 793.000,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000,00
d. Anggota Rp7.993.000,00
2 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga
Non struktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp9.592.000,00
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000,00
d. Eselon IV/ Jabatan Pengawas Rp5. 242. 000, 00
3 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai PejabatPelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/ SMP / sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp2.235.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp2.569.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp2. 971.000,00
b. Pendidikan SMA/DI/ sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp2. 734.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp3.154.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000,00
c. Pendidikan DII/DIII/ sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp2.963.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp3.411.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000,00
d. Pendidikan S 1 /DIV/ sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp3.489.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.043.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4. 765.000,00
e. Pendidikan S2/ S3 / sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp3. 713.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.306.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.110.000,00
Untuk mendapatkan informasi terkait Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dipersilahkan untuk membaca dan mengunduh PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 melalui tampilan preview berikut.

Download PMK Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13

Berkas berisi PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 dan Besaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Pimpinan, Anggota, dan Pegawai-Non Pegawai ASN bisa di-download melalui link berupa ikon download di bawah ini.

Download PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021

Posting Komentar untuk "Download Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2021 I PDF"