SE Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan Tahun 2021
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi telah merilis Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan Tahun 2021 (1442 H) melalui Surat Edaran/ SE Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021. Penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara ini tetap memerhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Instansi Pemerintah.
Daftar Isi
Sekilas Tentang SE Menpan Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan Tahun 2021
Surat Edaran/ SE Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah diterbitkan rangka pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/ tahun 2021.Terkait dengan SE Menpan tersebut, diatur beberapa hal seperti berikut:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian pada lnstansi Pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020.
2. Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah ditetapkan sebagai berikut:
a. lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
2) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30
b. lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
1) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 - 14.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30
2) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 -12.30
3. Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).
4. Jumlah jam kerja efektif bagi lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada angka 2 sejumlah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
5. Dalam penerapan Jam Kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian pada lnstansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dipersilahkan untuk melihat sekilas isi dari SE Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah/ Tahun 2021 melalui tampilan preview berikut.
Posting Komentar untuk "SE Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan Tahun 2021"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!