SK Tentang PT Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan 2021
InformasiGuru.com -
Posting Komentar
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor/ Kepmendikbud 17/M/2021 tentangProgram Sekolah Menengah Kejuruan PusatKeunggulan, salah satu kegiatan dalam Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan adalah pelaksanaan pendampingan bagi kepala sekolah dan guru di Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, serta pengawas sekolah. Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 21/D/O/2021 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Pendamping Program Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021.
Daftar Isi
Sekilas Tentang SKEP Tentang PT Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan 2021
SK Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbud Nomor 21/D/O/2021 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Pendamping Program Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021 diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pendampingan bagi kepala sekolah dan guru di Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, serta pengawas sekolah.SMK Pusat Keunggulan adalah SMK yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten pada kompetensi keahlian tertentu dan terserap di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, melalui program penyelarasan pendidikan vokasi secara sistematik dan menyeluruh dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
Kemudian, dalam SK tersebut juga disebutkan sebagaimana Diktum Kesatu bahwa menetapkan Perguruan Tinggi sebagai Pelaksana Pendampingan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2021 untuk selanjutnya disebut Perguruan Tinggi Pendamping Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Penetapan Perguruan Tinggi Pendamping Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ini dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
KETIGA : Perguruan Tinggi Pendamping Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas untuk melaksanakan:
a) pelaksanaan koordinasi dengan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, perguruan tinggi lainnya, dinas pendidikan provinsi, dan dinas terkait;
b) pendampingan pemenuhan 8 (delapan) standar nasional pendidikan dan implementasi link and match dengan dunia kerja;
c) fasilitasi dan/atau pelatihan pelaksanaan in house training kepada kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat keunggulan, serta pengawas sekolah;
d) fasilitasi implementasi pembelajaran berbasis komunitas kepada kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat keunggulan, serta pengawas sekolah;
e) pendampingan kepala sekolah di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan dalam penyusunan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan SMK;
f) pendampingan penggunaan teknologi bagi kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; dan
g) penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan tindak lanjut capaian pembelajaran di SMK pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan.
KEEMPAT : SMK Pusat Keunggulan yang didampingi oleh Perguruan Tinggi Pendamping akan ditetapkan dalam surat penugasan. Perguruan Tinggi Pendamping bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
KELIMA : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan yang berlaku.
KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki
Berikut adalah tampilan beberapa Perguruan Tinggi Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021
No | Provinsi | Kode PT | Nama Perguruan Tinggi |
---|---|---|---|
1 | Prov. Aceh | 5016 | Politeknik Negeri Lhokseumawe |
2 | Prov. Aceh | 135001 | Politeknik Aceh |
3 | Prov. Aceh | 1011 | Universitas Syiah Kuala |
4 | Prov. Bali | 082010 | Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM Bali |
5 | Prov. Bali | 5010 | Politeknik Negeri Bali |
6 | Prov. Bali | 1048 | Universitas Pendidikan Ganesha |
7 | Prov. Banten | 043193 | Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Insan Pembangunan |
8 | Prov. Banten | 43225 | STMIK Insan Pembangunan |
9 | Prov. Banten | 031011 | Universitas Muhammadiyah Jakarta |
10 | Prov. Banten | 41033 | Universitas Pamulang |
11 | Prov. Banten | 001042 | Universitas Sultan Ageng Tirtayasa |
12 | Prov. Banten | 041051 | Universitas Muhammadiyah Tangerang |
13 | Prov. Bengkulu | 021010 | Universitas Muhammadiyah Bengkulu |
14 | Prov. D.I. Yogyakarta | 002005 | Institut Seni Indonesia Yogyakarta |
15 | Prov. D.I. Yogyakarta | 55002 | Politeknik LPP Yogyakarta |
16 | Prov. D.I. Yogyakarta | 55001 | Politeknik API Yogyakarta |
17 | Prov. D.I. Yogyakarta | 1001 | Universitas Gadjah Mada |
18 | Prov. D.I. Yogyakarta | 1038 | Universitas Negeri Yogyakarta |
19 | Prov. D.I. Yogyakarta | 51013 | Universitas Ahmad Dahlan |
20 | Prov. D.I. Yogyakarta | 51024 | Universitas Amikom Yogyakarta |
Posting Komentar untuk "SK Tentang PT Pendamping Program SMK Pusat Keunggulan 2021"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!